download

Apa Itu E-Bupot Unifikasi?

Holaa, Taxas! Kalian udah tau belum tentang e-Bupot Unifikasi? Mimin juga belum taunih.. Kita bahas bareng yuk, Taxas!

e-Bupot unifikasi merupakan dokumen elektronik yang menjadi bukti atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh unifikasi. E-Bupot Unifikasi ini juga dapat diartikan sebagai aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk pelaporan SPT Masa PPh unifikasi yang dapat dijadikan bukti pemungutan pajak secara resmi dan berlaku di seluruh Indonesia. e-Bupot unifikasi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Peraturan ini diberlakukan pada masa pajak Januari 2022, menggantikan peraturan yang sebelumnya berlaku, yaitu PER-23/PJ/2020. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa masyarakat diharuskan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-Bupot unifikasi. 

SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) untuk melaporkan kewajiban pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri untuk beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak. SPT Masa PPh Unifikasi dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan berbagai jenis PPh, cukup hanya dalam satu SPT Masa saja. SPT Masa PPh Unifikasi bertujuan untuk mempermudah dan mengurangi biaya administrasi bagi Wajib Pajak maupun DJP.  Semula, pelaporan dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis PPh dengan format yang berbeda-beda, saat ini cukup dengan satu SPT dapat melaporkan beberapa jenis PPh dalam satu Masa Pajak. SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari beberapa jenis pajak penghasilan (PPh), yaitu: 

PPh Pasal 4 ayat (2)

  1. PPh Pasal 15
  2. PPh Pasal 22
  3. PPh Pasal 23
  4. PPh Pasal 26

Bukti pemotongan atas pph unifikasi tersebut dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Bukti potongan unifikasi ini berupa dokumen elektronik yang sah dan resmi dari Direktorat jenderal Pajak. Layanan web e-Bupot Unifikasi dihadirkan untuk melengkapi fungsi eBupot sebelumnya. Sehingga, versi terbaru dari e-Bupot dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh pasal 23/26 dan unifikasi.  Ketentuan mengenai pembayaran, penyetoran maupun pelaporan pajak masa yang telah diatur berdasarkan PER-24/PJ/2021 Pasal 8 ayat (1), yakni berisi mengenai waktu pembayaran/penyetoran yang telah dipotong/dipungut paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir, dan untuk pembayaran/penyetoran  PPh yang harus dibayar sendiri paling lambat 15 hari setelah masa pajak berakhir, serta untuk Pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. 

Maka dari itu, untuk masa pajak April, pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat dilaporkan pada 20 Mei 2022. Selain itu, terdapat juga sanksi atas keterlambatan pelaporan dimana akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan untuk keterlambatan penyetoran akan dikenakan sanksi bunga berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Demikian penjelasan mengenai layanan aplikasi e-bupot Unifikasi. Dengan adanya pembaruan ketentuan ini diharapkan dapat membantu meminimalisir beban administrasi Wajib Pajak dalam penyampaian SPT dan mengurangi terjadinya human error dalam pengisian yang nantinya dapat merugikan Wajib Pajak itu sendiri. Tak hanya itu, dengan adanya SPT Masa PPh Unifikasi ini juga diharapkan dapat membantu menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak serta membantu meningkatkan pendapatan kas negara.

Salah satu syarat yang wajib dilakukan oleh wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi adalah memiliki sertifikat elektronik. Namun, apabila wajib pajak telah memilikinya, maka wajib pajak sudah bisa langsung menggunakannya. Mengajukan permintaan sertifikat elektronik sendiri cukup mudah karena Anda bisa melakukannya secara online. Hal ini pun harus wajib pajak lakukan ketika sertifikat elektronik wajib pajak sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi dalam batas waktu tertentu. Aplikasi e-Bupot Unifikasi dapat diakses di situs www.djponline.pajak.go.id. Seperti yang tertera pada infografis diatas, akan dikenakan sanksi bagi Pemotong/Pemungut PPh yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara tepat waktu dan/atau tidak menyetorkan atau membayarkan pajak tepat waktu.

Tags: No tags

Comments are closed.