Posisi Negara Sebagai Kreditur: Apa itu Hak Mendahulu atas Utang Pajak?

Posisi Negara Sebagai Kreditur: Apa itu Hak Mendahulu atas Utang Pajak?

Training Pajak – Perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat penagihan utang pajak, yang mana bisa dilakukan melalui beberapa cara serta melalui berbagai rangkaian proses yang cukup panjang. Sudah menjadi hal yang sangat umum diketahui oleh masyarakat, bahwa pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang dipergunakan untuk melakukan pembiayaan belanja maupun pengeluaran negara.

Sebagai seseorang yang nantinya akan terjun secara langsung ke dalam dunia pajak, pastinya Anda harus mengikuti kelas perpajakan seperti training pajak. Sebab, pelatihan pajak ini nantinya akan bisa membantu anda untuk memahami berbagai regulasi pajak yang berlaku di Indonesia.

Dapat dikatakan pajak secara tidak langsung dipergunakan untuk menjaga kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Menjaga kepentingan sekaligus kesejahteraan masyarakat adalah kewajiban bagi negara, oleh karena itu hal tersebut membuat negara memerlukan sumber pendanaan yang memenuhi kewajiban tersebut, yang mana salah satunya adalah berasal dari pajak.

Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan penagihan utang pajak terhadap kewajiban pajak dari para wajib pajak atau penanggung pajak yang sudah menjadi utang. Tetapi, dalam kasus ini belum dilunasi oleh penanggung pajak atau pun wajib pajak, baik secara persuasif maupun resepsi sesuai dengan UUD NRI 1945 pada pasal 23A.

Penyebab dari penanggung pajak yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan utang pajaknya bisa saja bermacam-macam, salah satunya adalah disebabkan karena mengalami pailit atau kebangkrutan. Maka dari itu, pada saat seorang wajib pajak mengalami kepailitan atau kebangkrutan, tak bisa dipungkiri bahwa kemungkinan besar mempunyai utang yang berasal dari banyak sumber maupun dari berbagai kreditur. Salah satu jenis utang yang mungkin saja dimiliki yaitu utang pajak.

Pada saat mengalami kebangkrutan, semua aset yang dimiliki biasanya akan dilelang atau dijual, kemudian dari hasil pelelangan atau penjualan itu akan dipergunakan untuk melunasi seluruh utang yang dimiliki. Tetapi, hasil dari pelelangan atau penjualan tersebut umumnya tidak mampu menutupi semua kewajiban maupun utang yang dimiliki.

Bagaimana Posisi Negara Sebagai Kreditur Atas Utang Pajak?

Lalu, seperti apa posisi negara yang berperan sebagai kreditur dalam konteks penagihan utang pajak pada wajib pajak diantara sekian kreditur lainnya pada saat penanggung pajak tersebut mengalami kepailitan? Berkaitan dengan hal ini, dalam sejumlah ketentuan undang-undang pajak disebutkan bahwa negara memiliki hak mendahulu utang pajak terhadap barang-barang milik penanggung jawab tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Pemahaman dan Manajemen Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Selain itu, juga ada kebijakan yang mengatur berkaitan dengan hak mendahulu atas utang pajak tersebut, seperti halnya pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan pada Pasal 21 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 19 mengenai Surat Paksa.

Hak Mendahulu atas Utang Pajak

Pada kasus penagihan pajak, hak mendahulu bisa diartikan sebagai hak khusus atau hak istimewa yang dimiliki oleh negara atas berbagai barang milik penanggung pajak yang akan dijual atau dilelang di muka umum. Jika seorang penanggung pajang masih mempunyai utang pajak atau tunggakan pada saat ia mengalami kepailitan, maka dengan adanya hak mendahului tersebut, negara mempunyai hak istimewa terhadap berbagai barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum tersebut terlebih dahulu dibandingkan dengan kreditur yang lainnya.

Hal ini berarti bahwa berbagai tunggakan atau utang terhadap kreditur lain baru bisa dilunasi sesudah utang pajak milik wajib pajak dilunasi terlebih dahulu dari hasil lelang berbagai barang pribadi milik penanggung pajak. Hak mendahulu tersebut berlaku dalam keadaan barang milik penanggung pajak sudah disita oleh pihak-pihak lainnya. Sehingga, jika sudah dilakukan pelelangan, hasil dari pelelangan tersebut harus terlebih dahulu didahulukan untuk melunasi utang pajak pada negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.