Pelatihan Pajak – Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan telah mempunyai jangka waktu yang bisa diperpanjang. Hal tersebut sesuai ketentuan yang ada didalam Pasal 15 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pemeriksaan tersebut meliputi jangka waktu pengujian dan juga jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta pelaporan.
Didalam Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 disebutkan jika pemeriksaan yang untuk menguji kebutuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan kantor atau dengan pemeriksaan lapangan.
Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan
Mengacu pada Pasal 15 ayat (2) PMK ini, dijelaskan apabila dilaksanakan pemeriksaan lapangan, maka paling lama jangka waktu pengujian ialah 6 bulan. Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan tersebut bisa diperpanjang paling lama 2 bulan.
Sedangkan, perpanjangan jangka waktu akan dilaksanakan dalam hal berikut ini:
- Pemeriksaan lapangan yang diperluas ke masa pajak, tahun pajak ataupun bagian tahun pajak.
- Terdapatnya konfirmasi atau permintaan data serta keterangan untuk pihak ketiga
- Ruang lingkup pemeriksaan lapangan yang berkaitan dengan seluruh jenis pajak
- Sesuai dengan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.
Kaitannya dengan wajib pajak dalam satu grup; wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan juga gas bumi; atau wajib pajak yang terindikasi melaksanakan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang mempunyai atau memberikan indikasi terhadap adanya rekayasa transaksi keuangan bisa diperpanjang paling lama dalam waktu 6 bulan.
Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Kantor
Apabila dilakukan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengujian paling lama ialah 4 bulan. Untuk pemeriksaan terhadap data konkret dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu untuk pengujian paling lama ialah satu bulan. Jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor tersebut bisa diperpanjang paling lama dua bulan, kecuali bagi pemeriksaan terhadap data konkret yang dilaksanakan dengan pemeriksaan kantor.
Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta pelaporan tersebut dilakukan paling lama dua bulan. Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta pelaporan paling lama 10 hari kerja.
Baca Juga: Edukasi Pajak untuk Publik, Sepenting Apa itu?
Sedangkan, perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilaksanakan dalam hal berikut:
- Pemeriksaan kantor yang diperluas ke bagian tahun pajak, masa pajak ataupun tahun pajak lainnya.
- Adanya konfirmasi atau permintaan data atau keterangan kepada pihak ketiga
- Ruang lingkup pemeriksaan kantor yang berkaitan dengan seluruh jenis pajak
- Dilakukan sesuai dengan pertimbangan kepala unit pelaksanaan pemeriksaan.
Berdasarkan Pasal 18 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jika dilaksanakan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor, kepala unit pelaksana pemeriksaan perlu untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk wajib pajak.
Dijelaskan didalam penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 bahwa jangka waktu perpanjangan pengujian pemeriksaan lapangan ataupun perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor telah berakhir, maka SPHP harus disampaikan pada wajib pajak.
Jika pemeriksaan dilaksanakan sebab wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka jangka waktu tersebut harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UU KUP.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.