Benarkah Tax Amnesty Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia?

Benarkah Tax Amnesty Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia?

Apakah pada saat ini Anda sedang membutuhkan brevet pajak sebagai sarana untuk memiliki wawasan lebih tentang perpajakan? Maka, itu merupakan hal yang sangat tepat, sebab brevet pajak akan memberikan Anda berbagai materi mengenai regulasi perpajakan. Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat untuk menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela atau seringkali disebut dengan PPS, dengan melakukan penerbitan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Program pengungkapan sukarela tersebut dilaksanakan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan usaha peserta program pengampunan pajak atau yang seringkali disebut dengan Tax Amnesty.

Telah tercantum dalam UU Nomor 11 tahun 2016, apabila DJP atau Direktorat Jenderal Pajak menemukan aset yang kurang atau belum diungkap dalam surat pernyataan, maka peserta Tax Amnesty akan dibebankan pajak penghasilan final 25% bagi wajib pajak badan, 30% bagi wajib pajak orang pribadi, serta 12,5% untuk wajib pajak tertentu, plus sanksi denda 200%. Kemudian kebijakan PPS tersebut, apabila Direktorat Jenderal Pajak menemukan aset perolehan dari tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan, maka aset tersebut bisa dianggap penghasilan dan dikenakan pajak yang sesuai dengan tarif berlaku ditambah dengan sanksi administrasi.

Wajib pajak yang ingin bebas dari risiko pemeriksaan pajak dan sanksi administrasi, maka diwajibkan untuk menyetorkan pajak penghasilan final dengan besaran tarif yang telah disesuaikan dengan jenis keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela. Apabila dilihat dari data dcp/20 April 2022, terdapat sekitar 38.325 wajib pajak yang menjadi peserta atau ikut Program Pengungkapan Sukarela, dengan nilai harta bersih Yang dilaporkan adalah sebesar Rp67,46 triliun dan pajak penghasilan final yang dibayarkan adalah sejumlah Rp6,86 triliun. Berbagai angka tersebut jauh di bawah pencapaian program Tax Amnesty pada tahun sebelumnya yang berlangsung sekitar 9 bulan pada tahun 2016 hingga 2017.

Sekilas mengenai pencapaian tersebut, tentu saja hal tersebut cukup mengesankan di tengah meningkatnya berbagai keperluan anggaran belanja negara yang disebabkan karena pandemi COVID-19. Tetapi, dalam FGD atau Fokus Group Discussion, bahwa terdapat beberapa praktisi dan akademisi perpajakan yang memberikan rekomendasi serta catatan terhadap pelaksanaan program tersebut. Dijelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela secara konsep cenderung sama dengan kebijakan Tax Amnesty, yang mana pernah diterapkan di berbagai negara termasuk Indonesia, terlebih program pengampunan pajak pada tahun 2016-2017.

Baca Juga: Regulasi Terbaru, PMK 61/2023 tentang Ketentuan Barang Sitaan Pajak

Program tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Walaupun namanya yang berbeda, namun esensi dari  Program Pengungkapan Sukarela atau PPS dan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty merupakan sama. Hingga saat ini, berbagai faktor penting yang mendukung keberhasilan dari Tax Amnesty atau PPS belum juga terpenuhi. Terdapat 5 hal penting yang akan mendukung kesuksesan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, di berbagai negara yang belum dimaksimalkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain:

  • Ketersediaan informasi aset di luar negeri sebelum Tax Amnesty diterapkan atau diberlakukan
  • Sosialisasi masif Ke mancanegara melibatkan konsulat maupun KBRI
  • Kampanye yang melibatkan pejabat tinggi negara atau top government
  • Bersungguh-sungguh untuk menyusun regulasi yang berfokus pada repatriasi aset, tanpa pilihan tarif untuk pilihan atau opsi deklarasi aset
  • Menyediakan instrumen-instrumen investasi yang jelas dan tepat keuntungannya sebagai wadah dari aset repatriasi.

Penting untuk diketahui bahwa berbagai negara yang berhasil menerapkan Tax Amnesty, biasanya sudah memperhatikan berbagai faktor pendukung yang telah disebutkan di atas. Sedangkan, pelaksanaan Tax Amnesty di Indonesia belum bisa dilakukan secara maksimal karena belum memenuhi berbagai faktor tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.