Bedanya Tunjangan Pajak dan Pajak Ditanggung Pemberi Kerja

Apa Sih Bedanya Tunjangan Pajak dan Pajak Ditanggung Pemberi Kerja?

Haai.. haai taxas!! Kalian udah tau belum apa bedanya tunjangan pajak dengan pajak ditanggung pemberi kerja? Aku yakin banget, kalian masih banyak yang bingung kan? Daripada bingung, kita pelajari bareng-bareng yuk!

Sederhananya, tunjangan pajak adalah sejumlah biaya yang diberikan kepada karyawan untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan). Hal tersebut biasanya dibebankan atau dibiayakan oleh perusahaan yang memberikan tunjangan untuk karyawannya. Kalau, pajak yang ditanggung pemberi kerja yaitu termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaiman diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf b dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto. Untuk perbedaan antara tunjangan pajak dengan pajak yang ditanggung pemberi kerja, sebagai berikut :

Baca Juga Artikel : Tunjangan Pajak Itu Apa Sih? Yuk Kita Kupas Tuntas!

TUNJANGAN PAJAK PAJAK DITANGGUNG PEMBERI KERJA
Tidak ditentukan oleh besarnya PPh Pasal 21 pegawai Tergantung     besarnya           PPh          Pasal    21

Pegawai

Jumlahnya      relatif   tetap          setiap bulan. jumlahnya tidak harus sama dengan PPh Pasal 21 pegawai Jumlahnya sama besar dengan PPh Pasal 21 pegawai
Biaya yang bisa dikurangkan (deductible) bagi pemberi kerja Biaya yang tidak bisa dikurangkan (nondeductible) bagi pemberi kerja
Termasuk penghasilan yang obyek pajak PPh Pasal 21 bagi pegawai yang bersangkutan Termasuk penghasilan yang bukan obyek pajak bagi pegawai yang bersangkutan karena termasuk natura (benefit in kind)

 

Apabila pemberi kerja mengambil kebijakan untuk menanggung semua PPh Pasal 21 pegawai tetapi sekaligus ingin membiayakan pengeluaran tersebut. maka jumlah tunjangan pajak setiap pegawai bisa dihitung sedemikian rupa sehingga jumlahnya sama dengan PPh Pasal 21 pegawai yang bersangkutan (Gross-up method).

 

Comments are closed.