Peningkatan Pajak E-Commerce di Era Pasca Pandemi: Pelatihan yang Tepat

Peningkatan Pajak E-Commerce di Era Pasca Pandemi: Pelatihan yang Tepat

Brevet Pajak – Pandemi Covid-19 telah mengubah begitu banyak aspek kehidupan seluruh dunia, termasuk Indonesia. Situasi pandemi ini telah menyebabkan ketidakstabilan kondisi ekonomi di Indonesia mulai dari akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021. Namun, kondisi ekonomi yang tidak stabil itu justru berbanding balik dengan aktivitas jual beli pada layanan e-commerce. Pemerintah semakin memperhatikan kegiatan transaksi di e-commerce. Bagi dunia perpajakan sendiri, transaksi e-commerce merupakan hal yang sering di bicarakan.

Dalam hal ini mengikuti brevet pajak sangat dibutuhkan. Karena untuk memahami dunia perpajakan skill yang cukup baik sangat diperlukan. Sertifikat brevet pajak yang di peroleh dari pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan lebih luas mengenai perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Sertifikat brevet pajak pun memiliki beberapa manfaat di masa depan, diantaranya:

  • Sertifikat brevet pajak semakin di perlukan di masa depan karena semakin banyaknya jumlah wajib pajak di Indonesia
  • Sertifikat ini nantinya akan terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan seseorang dalam bidang perpajakan
  • Sertifikat ini akan semakin di akui dan dihargai oleh masyarakat dan dunia bisnis

Tahukah Anda Kondisi Pajak E-Commerce Pasca Pandemi?

Pajak e-commerce yang diperoleh Indonesia mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Hal ini tentu dapat membantu perekonomian Indonesia di era pasca pandemi. Karena, dalam masa pandemi, e-commerce menjadi salah satu sektor yang terus bertumbuh di tengah tumbangnya berbagai sektor industri lainnya.

Penarikan pajak pada transaksi e-commerce bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi semua wajib pajak, baik konvensional maupun e-commerce. Apabila pajak e-commerce tidak diberlakukan maka akan mengakibatkan tidak terimplementasikannya prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Maka dapat disimpulkan bahwa pajak e-commerce sebagai alat pemertaan pendapatan masyarakat.

Tahukah Anda Darimana Pajak dari Bisnis E-Commerce Didapatkan?

Objek

Objek Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21 atau Pasal 26. Penghasilan pajak ini di dapat dari jasa penyediaan tempat/situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, dan memajang content barang /jasa.

Subjek pajak

Orang pribadi ataupun badan yang mendapatkan penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain dalam penyampaian informasi.

Baca Juga: Ketahui Manfaat Pelatihan Pajak untuk Memaksimalkan Pengembalian di Proyek Renovasi Rumah Anda!

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 17, pasal 21, pasal 23, dan pasal 26 Undang-undang PPh, sebagaimana yang diubah terakhir dengan UU HPP

Tarif

Tarif PPh Pasal 17 di terapkan atas penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang di kurangi dengan biaya-biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan serta untuk wajib pajak orang pribadi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Pemotongan PPh

Pengguna jasa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif PPh pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain sebagai penyampaian informasi sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100% yaitu menjadi 4% dari jumlah bruto termasuk PPN. Tarif PPh pasal 26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lain sebagai penyampaian informasi sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Dalam mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai pajak e-commerce mengikuti brevet pajak sangat di sarankan. Selain itu untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.