Inilah Syarat untuk Menjadi Kuasa Hukum Pajak

Inilah Syarat untuk Menjadi Kuasa Hukum Pajak

Training Pajak – Kuasa hukum pajak merupakan individu perseorangan yang dapat mendampingi atau dapat mewakili para wajib pajak sebagai pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak. Individu yang akan menjadi seorang pengacara ataupun menjadi kuasa hukum pajak harus sudah mempunyai izin pemberian kuasa yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Kuasa hukum pajak dibutuhkan saat terjadi sengketa dalam bidang perpajakan sehingga harus melalui proses peradilan di Pengadilan Pajak. Rumitnya administrasi perpajakan serta segala peraturan perundangan di dalamnya memang memiliki potensi yang tinggi dalam menimbulkan permasalahan yang kemudian berujung pada sengketa pajak, misalnya apabila terjadi gugatan atau banding terkait dengan perpajakan.

Untuk bisa menjadi kuasa hukum pajak, maka Anda harus sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan juga terlebih dulu mengajukan permohonan kepada Ketua yang disampaikan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. Sesudah semua izin yang dibutuhkan dipenuhi maka barulah Anda dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang kuasa hukum pajak.

Syarat Menjadi Kuasa Hukum Pajak

Hanya orang perseorangan yang sudah memenuhi syarat kuasa hukum pajak saja yang dapat menjalankan tugas untuk memberikan pendampingan atau dapat mewakili pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak. Lantas apa saja syarat untuk bisa menjadi kuasa hukum pajak? Berikut beberapa diantaranya:

  1. Berdasarkan Laman Pendaftaran Konsultan Pajak milik Dirjen Pajak Kemenkeu
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Telah menjadi anggota salah satu asosiasi konsultan pajak, yang mana asosiasi tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan.
  • Telah memiliki sertifikat konsultan pajak, yakni berupa surat keterangan mengenai tingkat keahlian sebagai seorang konsultan pajak. Surat keterangan keahlian tersebut dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dengan jenjang atau tingkat A, B dan C.
  • Tidak berstatus terikat dengan pekerjaan maupun jabatan di pemerintahan/ negara/ BUMN/ BUMD.
  • Harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 34 ayat 2 terkait Pengadilan Pajak bahwa syarat utama untuk menjadi kuasa hukum pajak ialah sebagai berikut:
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai pengetahuan yang luas dan juga keahlian terkait dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Seperti Apa Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak?

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 184/ 2017 Pasal 5, syarat kuasa hukum pengadilan pajak ialah sebagai berikut:
  • Mempunyai NPWP.
  • Mempunyai bukti tanda terima atas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Pribadi) selama dua tahun terakhir.
  • Bersedia menandatangani pakta integritas.
  • Mempunyai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Tidak berstatus sebagai PNS ataupun sebagai pejabat negara.
  • Seorang kuasa hukum pajak yang sebelumnya bekerja sebagai hakim di Pengadilan Pajak harus sudah melewati jangka waktu selama dua tahun terhitung semenjak diberhentikan dengan hormat.
  • Mempunyai surat izin sebagai kuasa hukum pajak.
  • Prosedur dan juga tata cara dalam mengajukan izin sebagai kuasa hukum pajak dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. 1 Tahun 2018.

Peranan dari seorang kuasa hukum pajak memang menjadi hal yang sangat penting disamping konsultan pajak sebab masalah perpajakan memang terbilang rumit. Terlebih lagi regulasi di perpajakan nasional juga selalu mengalami perkembangan dan juga perubahan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.