Training Pajak – Jika Anda sudah fasih dengan dunia atau istilah perpajakan, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak. Surat keterangan tersebut pertama kali muncul dari kebijakan tax amnesty pada tahun 2017 terhadap pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan harta jika belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak terkait. Jika Anda ingin memahami surat keterangan bebas (SKB) pajak dengan lebih baik, berikut penjelasannya singkat yang perlu diperhatikan.
Apa itu Surat Keterangan Bebas Pajak?
Surat keterangan bebas pajak adalah dokumen yang dimiliki oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dengan tujuan untuk membebaskannya dari potongan ataupun pungutan pajak oleh pemotong/pemungut. Jika wajib pajak mempunyai surat ini, maka wajib pajak tidak perlu membayar PPh.
Yang menjadi dasar hukum dari SKB ini ialah PP No. 46 tahun 2013 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan wajib pajak bisa dibebaskan dari potongan ataupun pungutan PPh oleh pihak lain yang bisa dikreditkan. Tapi, ada beberapa syarat dan juga ketentuan tambahan dari surat keterangan bebas pajak ini.
Syarat dan Ketentuan Lanjut SKB
Mengacu pada PER-32/PJ/2013, wajib pajak yang mempunyai perederan bruto tertentu dengan pengenaan PPh final bisa mengajukan permohonan pembebasan potongan PPh yang tidak bersifat final ke DJP.
Terdapat beberapa syarat yang harus dimiliki oleh wajib pajak yakni:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak
- Memberikan surat pernyataan dengan tanda tangan wajib pajak ataupun kuasa wajib pajak yang disertai dengan surat pernyataan terkait penerimaan ataupun perolehan bruto usaha masuk kedalam kriteria yang dikenakan PPh final, beserta lampiran total peredaran bruto tiap bulan sampai bulan sebelum pengajuan SKB
- Memberikan tanda tangan wajib pajak pemohon atau jika penandatangan bukan wajib pajak yang terkait, maka harus melampirkan surat kuasa khusus.
- Mempunyai surat perintah kerja maupun surat keterangan pemenang lelang dari instansi pemerintah/dokumen pendukung sejenis lainnya.
Output dari pengajuan tersebut bisa berupa pelolosan surat keterangan bebas pajak ataupun surat penolakan permohonan surat keterangan bebas pajak.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Jenis Pajak yang Diterbitkan SKB
Perlu diketahui jika tidak semua pajak mempunyai fasiltas SKB. Berikut jenis-jenis pajak yang memperoleh fasilitas surat keterangan bebas (SKB) pajak:
- PPh final atas penghasilan wajib pajak dengan perederan bruto tertentu sesuai dengan PP No 46 tahun 2013
- PPh final atas bunga deposito, tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia berdasarkan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh
- PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat keterangan bebas pajak waris sesuai dengan PMK No 243/PMK/03/2008
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga kendaraan bermotor
- Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal yang telah diatur didalam DJP PER-01/PJ/2011
- Surat keterangan bebas pajak untuk pajak penambahan nilai (PPN) dan juga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadao perwakilan negara asing serta badan internasional
- PPN untuk perwakilan negara asing ataupun badan internasional serta pejabatnya
- PPN atas buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan juga kitab suci
- BKP dan juga JKP bebas PPN.
Disamping itu, pemerintah juga telah mengeluarkan SKB PPh 23 karena pandemi Covid-19.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.