Ini Dia Perbedaan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Ini Dia Perbedaan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Kursus Pajak – Didalam istilah perpajakan sudah tidak asing lagi penyebutan tentang Surat Tagihan Pajak dan juga Surat Ketetapan Pajak. Tapi, apakah Anda sudah mengetahui perbedaannya? Mari cari tahu perbedaannya dalam ulasan berikut.

Surat Tagihan Pajak (STP)

Tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hal tersebut dijelaskan Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat untuk melakukan penagihan pajak maupun sanksi administrasi berupa bunga dan juga denda.

Setiap wajib pajak tentu mempunyai kewajiban untuk membayar pajak yang terutang. Oleh sebab itu, apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak ataupun pajak yang terutang telah kurang dibayar, maka Direktur Jenderal Pajak bisa menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisi perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dengan besaran tertentu.

Ketika wajib pajak terkena sanksi administrasi berupa denda dan juga bunga, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisikan denda serta bunga yang dibayarkan. Bunga tersebut akan dikenakan per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali dan terhitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak hingga tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak. Bagian dari bulan dihitung penuh selama 1 bulan.

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Adapun, Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan juga Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan pajak merupakan surat yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak sesudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak. Pembuatan surat ketetapan pajak tersebut didasarkan pada pendapat dari petugas pajak. Jika wajib pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak dari Ditjen Pajak tidak terima atas hasil Surat Ketetapan Pajak tersebut, maka wajib pajak bisa mengajukan keberatan pajak.

Lantas, apa fungsi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP)? Fungsi SKP sendiri adalah untuk melakukan koreksi fiskal terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban formal dan juga material; untuk memberikan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran. Selain itu, juga untuk menginformasikan jumlah pajak terutang dan juga untuk mengembalikan kelebihan pajak.

Baca Juga: 3 Alasan Pentingnya Membayar Pajak untuk Negara

Singkatnya, perbedaan SKP dan STP adalah surat yang diterbitkan atas hasil pemeriksaan untuk penetapan wajib pajak yang mempunyai lebih bayar, kurang bayar, atau nihil. Hal tersebut sebagai akibat dari ketidakbenaran didalam pengisian SPT. Sementara, STP merupakan surat yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan terhadap tagihan pajak maupun sanksi administrasi.

Itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak). Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.