Pemahaman yang Harus Diketahui tentang Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Pemahaman yang Harus Diketahui tentang Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Training Pajak – Terdapat sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yang mana terdapat tiga jenis yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Berbagai jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia ini pastinya mempunyai perbedaan masing-masing berdasarkan fungsi maupun pengertiannya.

Ketika anda ingin bekerja di bidang perpajakan, maka sangat penting untuk mengetahui berbagai kebijakan perpajakan yang berlaku, sekaligus informasi yang berkaitan dengan berita seperti ini. Untuk memudahkan pengalaman Anda bekerja di bidang perpajakan, maka anda bisa mengikuti training pajak yang bisa diikuti oleh siapapun tanpa adanya latar belakang pendidikan tertentu.

Bahkan nantinya, setelah mengikuti pelatihan perpajakan seperti ini, Anda akan memperoleh sertifikat training pajak. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut dan lebih detail mengenai berbagai sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia. Supaya Anda bisa memperoleh informasi dan mengambil manfaatnya, maka sangat penting untuk menyimak artikel berikut ini.

Self Assessment System

Sistem perpajakan yang pertama ini merupakan self assessment system, di mana dipergunakan untuk memberikan penentuan terhadap jumlah pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak yang berkaitan. Sehingga, dapat diartikan bahwa wajib pajak merupakan pihak yang memiliki peran aktif untuk melakukan penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak, pada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak maupun dengan cara sistem administrasi digital yang telah dibentuk oleh negara atau pemerintah. Dalam sistem perpajakan self assessment system ini, maka pemerintah memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, misalnya seperti pengenaan pada PPN dan PPh.

Official Assessment System

Official assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kemungkinan atas wajib pajak atau pihak yang berwenang, untuk bisa dengan bebas melakukan penentuan terhadap besaran pajak, yang harus disetorkan pada pemungut pajak atau otoritas pajak.

Pada sistem pemungutan pajak yang satu ini, umumnya wajib pajak memiliki sifat yang pasif dan hutang pajak hanya bisa dipergunakan sesudah otoritas pajak memberikan Surat Ketetapan Pajaknya. Sistem pemungutan pajak yang satu ini, juga umumnya bisa digunakan untuk menyelesaikan PBB atau pajak bumi dan bangunan, maupun jenis pajak-pajak daerah lain. Ketika berlangsung transaksi pembayaran pajak bumi dan bangunan, maka Kantor Pelayanan Pajak umumnya memiliki peran sebagai pihak yang memberikan Surat Ketetapan Pajak.

Baca Juga: Seperti Apa Dampak yang Ditimbulkan dari Penerapan Pajak Minimum Global?

Di mana Surat Ketetapan Pajak tersebut berisi besaran pajak bumi dan bangunan yang harus disetorkan setiap tahunnya, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi untuk melakukan penghitungan pajak terutangnya, tetapi hanya perlu melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan berdasar pada surat pernyataan terutang pajak yang telah dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai subjek pajak.

Withholding Assessment System

Perlu diketahui beberapa ciri-ciri yang menjelaskan dari sistem pemungutan pajak yang terakhir. Mulai dari wajib pajak dan pemerintah yang tidak memiliki peran aktif untuk melakukan penghitungan besaran pajak. Kemudian, pihak ketiga atau pihak diberi tanggung jawab untuk melakukan kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang berkaitan, memiliki wewenang untuk menentukan jumlah pajak yang terutang.

Sistem pemungutan pajak ini juga biasanya melakukan penerbitan bukti potong pajak untuk wajib pajak yang sudah melunasi pajak terutangnya. Contoh kasus dari penggunaan sistem perpajakan tersebut, yakni memotong penghasilan pegawai oleh bandara instansi, sehingga pegawai yang telah dipecat tersebut tidak perlu lagi ke kantor untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

Sebagai bukti bahwa wajib pajak setelah melakukan pembayaran dan pelunasan Dengan memanfaatkan bukti potong Tetapi, pada beberapa kasus lain memanfaatkan sertifikat pajak adalah hal yang bisa dicoba karena akan dilampirkan pada PPh.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.