Paham Mendalam Perlakuan Pajak Atas Penghasilan yang Didapatkan dari Luar Negeri

Paham Mendalam Perlakuan Pajak Atas Penghasilan yang Didapatkan dari Luar Negeri

Kursus pajak adalah salah satu metode yang bisa digunakan untuk mempelajari berbagai ketentuan perpajakan yang diberlakukan oleh pemerintah. Biasanya, kursus pajak juga diikuti oleh orang-orang yang ingin menjadi ahli pajak, seperti misalnya konsultan pajak. Seiring dengan perkembangan zaman digitalisasi yang semakin canggih, pastinya juga akan memberikan banyak kesempatan pada seseorang untuk bekerja dan tidak hanya mendapatkan penghasilannya dari dalam negeri saja, melainkan juga dapat memperolehnya dari luar negeri.

Misalnya seperti pengusaha atau pebisnis besar yang pastinya akan berhubungan dengan negara lain untuk investasi saham maupun penanaman modal. Perlu diingat bahwa apa saja yang termasuk dalam objek PPh atau pajak penghasilan. Menurut pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 mengenai PPh (Pajak Penghasilan), dijelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan atau diterima oleh wajib pajak, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri sekalipun yang dipergunakan untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan dari wajib pajak dengan nama sekaligus bentuk apapun adalah tergolong dalam kategori objek PPh (Pajak Penghasilan).

Lantas, bagaimana perpajakan yang diberlakukan terhadap penghasilan wajib pajak yang didapatkan dari luar negeri tersebut? Untuk penghasilan yang didapatkan dari luar negeri pastinya tidak diterima secara penuh oleh wajib pajak, sebab harus melalui adanya pemotongan terlebih dahulu. Dasar hukum dari pengenaan pajak atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri telah diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Di samping itu, yang menjadi dasar dari pembebanan pajak yang satu ini berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-02/PJ/2009, Yang menyebutkan bahwa pekerja Indonesia yang memiliki pekerjaan di luar negeri lebih dari 183 hari dalam kurun waktu selama 12 bulan tergolong dalam subjek pajak luar negeri.

Perlu diketahui pula pajak yang terutang atau yang dibayar di luar negeri atas penghasilan di luar negeri, yang didapatkan wajib pajak dalam negeri, tersebut bisa dikreditkan atas pajak yang terutang. Untuk jumlah dari kredit pajaknya adalah sebesar PPH yang terutang atau dibayar di luar negeri, tetapi tidak boleh lebih dari perhitungan pajak yang berhutang karena hal tersebut sudah dijelaskan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 24 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Kebijakan Pemeriksaan Lapangan untuk Menguji Kepatuhan Wajib Pajak

Perhitungan batas jumlah pajak yang bisa dikreditkan, yaitu sumber pendapatannya ditentukan dengan sebagai berikut:

  • Pendapatan yang diperoleh dari saham maupun perusahaan sekuritas lain, serta keuntungan/laba dari pengalihan saham dan sekuritas, yaitu negara tempat perusahaan yang menerbitkan saham maupun sekuritas itu didirikan.
  • Penghasilan atau pendapatan yang berupa royalti, bunga, maupun sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta gerak, yaitu negara tempat pihak yang membayar atau dibebani royalti/bunga maupun sewa tersebut bertempat kedudukan.
  • Penghasilan atau pendapatan yang berupa imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan aktivitas merupakan negara tempat pihak yang dibebani atau membayar imbalan tersebut berkedudukan.
  • Pendapatan dengan but atau bentuk usaha tetap merupakan negara tempat BUT itu menjalankan aktivitas bisnisnya maupun kegiatan lainnya, serta penghasilan lain yang bisa dilihat dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 24 Ayat 3 tentang pajak penghasilan.

Pendapatan lainnya yang diterima dari luar negeri selain yang dijelaskan pada pasal 24 ayat 3, yaitu yang berasal dari Trust. Yang mana Trust merupakan pengaturan, skema atau hubungan yang didasarkan pada perjanjian tertulis antara orang maupun badan selaku pemegang kepemilikan, maupun selaku pendiri atas sebuah harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut sebagai kepentingan penerima manfaat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.