Mengetahui tentang Withholding Assessment System

Mengetahui tentang Withholding Assessment System

Dalam pembelajaran kursus pajak, materi tentang jenis-jenis sistem pemungutan pajak merupakan bagian yang penting dari materi yang disampaikan. Mata kuliah perpajakan tidak hanya membahas tentang pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, namun juga membahas tentang sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak kepada negara.

Dalam hal ini kursus pajak mencakup tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu sistem official assesment, sistem self-assessment, dan sistem pemotongan pajak. Dengan mempelajari jenis-jenis sistem pemungutan pajak tersebut, peserta kursus dapat memiliki pemahaman yang lebih lengkap mengenai pajak dan cara kerja sistem pemungutan pajak dalam menghasilkan pendapatan negara.

Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak yang akan kita pelajari dalam mengikuti kursus pajak yaitu:

Self Assessment System (Sistem Self-Assessment)

Dalam sistem ini, Wajib Pajak berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah berperan sebagai pengawas kegiatan perpajakan wajib pajak. Sistem ini diterapkan pada pajak pusat, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Official Assessment System (Sistem Penilaian Formal)

Dalam sistem ini, pemerintah (petugas pajak) mempunyai kewenangan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib Pajak bersifat pasif karena besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh administrasi perpajakan dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak.

Withholding Assessment System (Sistem pemotongan pajak)

Pada sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi menghubungi KPP untuk membayar pajak yang terutang. Contoh penerapan sistem ini adalah pemotongan gaji pegawai yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jenis ketetapan pajak yang menggunakan sistem pemotongan pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4, ayat 2 (PPh final), dan PPN.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia dilaksanakan untuk mengatur hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak serta menjamin pajak yang harus dibayar dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam artikel ini kita akan membahas salah satu dari sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu:

Withholding Assessment System

Dimana Sistem pemotongan pajak di Indonesia adalah jenis sistem pemungutan pajak di mana pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau lembaga keuangan, bertanggung jawab untuk memotong dan membayar pajak atas nama wajib pajak. Sistem ini berbeda dengan sistem self assesment, dimana wajib pajak bertanggung jawab menghitung dan membayar pajaknya sendiri, dan sistem official assesment, dimana pemerintah menghitung dan menginformasikan kepada wajib pajak mengenai besarnya pajak yang terutang.

Baca Juga: Mengenal Brevet Pajak dalam Peningkatan Kualitas Perpajakan

Dalam sistem pemotongan pajak, pihak ketiga yang disebut “pemotongan pajak” atau “pemungut” mempunyai wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dipotong dari penghasilan wajib pajak. Hal ini biasanya dilakukan oleh pemberi kerja ketika membayar gaji kepada karyawannya, atau oleh lembaga keuangan ketika memproses transaksi yang melibatkan bunga, dividen, atau pendapatan lainnya.

Wajib Pajak tidak perlu ikut aktif dalam menghitung dan membayar pajaknya, karena pihak yang melakukan pemotongan akan menangani proses ini. Kewajiban perpajakan Wajib Pajak dipenuhi melalui proses pemotongan, dan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membayar pajak.

Jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak di Indonesia antara lain:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21

Pendapatan tenaga kerja, seperti upah, gaji, dan tantiem.

  • Pajak penghasilan Pasal 22

Pendapatan dari jasa, seperti biaya konsultasi dan komisi.

  • Pajak Penghasilan Pasal 23 

Penghasilan dari penjualan barang dan jasa.

  • Pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2)

Pajak penghasilan final atas jenis penghasilan tertentu, seperti bunga dan dividen.

  • PPN 

Pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa.

Pihak yang memotong bertanggung jawab untuk menyampaikan pajak yang dipotong kepada pemerintah, disertai laporan yang merinci penghasilan dan pajak yang dipotong. Laporan ini digunakan oleh pemerintah untuk melacak kewajiban perpajakan wajib pajak dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan.

Singkatnya, sistem pemotongan pajak di Indonesia adalah sistem di mana pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau lembaga keuangan, bertanggung jawab untuk memotong dan membayar pajak atas nama wajib pajak. Sistem ini menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi wajib pajak dan membantu pemerintah melacak dan memungut pajak dengan lebih efisien.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.