pps-pajak

Mengenal Skema dan Tarif Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah resmi menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Program PPS ini merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Pengungkapan Sukarela atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II mempunyai 2 skema kebijakan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021.

Kebijakan I

Kebijakan I ditujukan kepada wajib pajak baik Orang Pribadi ataupun Badan yang memperoleh harta dari 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan pada Tax Amnesty Jilid I. Dengan cara mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta, yang disampaikan kepadan Direktur Jenderal Pajak (DJP) sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan dokumen :

  • Surat pembayaran Pajak Penghasilan bersifat Final;
  • Daftar rincian harta dan kepemilikan ;
  • Daftar utang ;
  • Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam Indonesia, jika harta WP berada di luar Indonesia;
  • Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih :
  • Usaha sektor pengolahan SDA atau sumber daya terbarukan di Indonesia
  • Surat Berharga Negara

Terdapat 3 jenis tarif yang berlaku pada PPS Kebijakan I yang bersifat Final :

  1. Tarif 6%, untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di Surat Berharga Negara (SBN), atau SDA dan energi terbarukan.
  2. Tarif 8%, untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri
  3. Tarif 11%, untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.

 

Kebijakan II

Kebijakan II ditujukan untuk Orang Pribadi atas harta yang diperoleh dari penghasilan tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, dan mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta. Pelaporan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak :

  • Memiliki NPWP
  • Membayar PPh Terutang terkait PPS
  • Menyampaikan SPT PPh Tanhun 2020
  • Mencabut permohonan, jika mengajukan :
  • Pembetulan
  • Pengembalian kelebihan
  • Pengurangan/penghapusan sanksi
  • Pembatalan SKP dan STP yang tidak benar
  • Keberatan, banding, dan gugatan
  • Peninjauan Kembali (PK)

 

Surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan dokumen :

  • Surat pembayaran Pajak Penghasilan bersifat Final;
  • Daftar rincian harta dan kepemilikan ;
  • Daftar utang ;
  • Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam Indonesia, jika harta WP berada di luar Indonesia;
  • Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih :
  • Usaha sektor pengolahan SDA atau sumber daya terbarukan di Indonesia
  • Surat Berharga Negara
  • Pernyataan mencabut permohonan upaya hukum yang tengah dilakukan.

 

3 Jenis tarif yang berlaku pada PPS Kebijakan II yang bersifat Final :

  1. Tarif 12%, untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di Surat Berharga Negara (SBN), atau SDA dan energi terbarukan.
  2. Tarif 14%, untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan tetapi tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah

Tarif 18%, untuk harta luar negeri.

Comments are closed.