Memahami Asas Pemungutan Pajak Berdasarkan Para Ahli

Memahami Asas Pemungutan Pajak Berdasarkan Para Ahli

Brevet Pajak – Pajak dibebankan kepada orang pribadi ataupun badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dimanfaatkan untuk pemerataan atau peremajaan berbagai sarana dan prasarana umum yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Dalam hal pemungutan pajak, tentu negara tidak bisa membuat kebijakan yang asal sebab pemungutan pajak tersebut menyangkut keadilan dan juga wewenang, dan juga hak dari warga negara. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah pedoman maupun patokan supaya pemungutan pajak bisa berjalan secara kondusif serta tidak merugikan pihak mana pun. Pedoman tersebut bisa disebut dengan istilah asas pemungutan pajak. Berikut beberapa asas yang dikemukakan oleh beberapa ahli terkait pemungutan pajak:

Asas Adam Smith

Bersumber dari bukunya dengan judul “Wealth of Nations”, Adam Smith dikenal mengeluarkan 4 asas pemungutan pajak berdasarkan pendapatnya sendiri, yakni:

Asas Equality (Keseimbangan atau Keadilan)

Dalam asas ini dinyatakan bahwa dalam hal pemungutan pajak, negara diharuskan untuk menyesuaikan dengan kemampuan serta penghasilan yang didapat atau diterima dari Wajib Pajak. Negara tidak diperbolehkan bertindak diskriminatif atau seenaknya sendiri didalam melakukan pemungutan pajak terhadap para Wajib Pajak

Oleh sebab itu, dalam asas ini dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan lebih serta memiliki harta dalam jumlah banyak, maka pemungutan pajak dapat dibebankan kepadanya dimana jumlahnya harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mereka..

Asas Certainty (Kepastian Hukum)

Asas tersebut menunjukkan jika semua pungutan pajak harus sesuai drengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dengan demikian, bagi pihak-pihak yang melanggar pungutan pajak tersebut bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU). Penetapan pajak harus dilaksanakan secara transparan sesuai hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU).

Asas Convinience of Payment (Tepat Waktu)

Menurut asas ini, pungutan pajak harus dilakukan berdasarkan waktu yang tepat untuk Wajib Pajak (dalam waktu yang paling baik). Misalnya ketika wajib pajak baru menerimakan penghasilannya atau ketika menerima hadiah. Hal tersebut bertujuan supaya Wajib Pajak tidak merasa terbebani ataupun keberatan atas pajak yang dipungut.

Asas Efficiency (Efisiensi atau Ekonomis)

Asas yang satu ini berkaitan dengan biaya pemungutan pajak yang diusahakan untuk bisa sehemat mungkin. Asas tersebut menjadi patokan supaya tidak terjadi biaya pemungutan pajak yang lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Asas W.J Langen

Berikut asas-asas yang dikemukakan oleh W.J Langen:

Asas Daya Pikul

Asas tersebut menyatakan jika besar kecilnya pungutan pajak yang dibebankan, harus sesuai  dengan besar kecilnya penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Oleh sebab itu, semakin tinggi jumlah penghasilan Wajib Pajak, maka akan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkannya.

Asas Manfaat

Pada asas tersebut, pungutan pajak yang dikelola oleh negara, harus dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang mampu memberikan manfaat untuk kepentingan umum. Hal tersebut bermakna Wajib Pajak yang telah membayar pajak kepada negara bisa merasakan manfaat dari apa yang mereka berikan melalui pajak.

Asas Kesejahteraan

Asas tersebut berarti pajak yang dipungut oleh negara bisa dipergunakan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Kesamaan

Dalam asas ini dinyatakan bahwa pada kondisi yang sama, antar Wajib Pajak yang satu dengan yang lain harus dibebankan pajak yang jumlahnya sama.

Asas Beban yang Sekecil-Kecilnya

Dalam asas ini dinyatakan bahwa pemungutan pajak harus diusahakan sekecil-kecilnya /serendah-rendahnya jika dibandingkan dengan nilai terhadap objek pajak. Hal tersebut bertujuan supaya pajak tidak memberatkan Wajib Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

\Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.