Mengenal Seperti Apa Aspek Pajak Bisnis Hotel

Mengenal Seperti Apa Aspek Pajak Bisnis Hotel

Brevet Pajak – Bisnis hotel di Indonesia akan dikenakan berbagai pajak, seperti halnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan pasal 21, hingga pajak daerah. Pemerintah menetapkan tarif pajak tersebut serta berlaku bagi semua bisnis hotel yang berbasis di Indonesia. Jumlah pajak bisa sangat bervariasi tergantung dari jenis layanan dan juga barang yang disediakan, serta tarif bisa berubah secara berkala.

Aspek Pajak Bisnis Hotel

Aspek pajak bisnis hotel memang terbilang cukup kompleks, mengingat usaha atau bisnis yang satu ini menyediakan berbagai macam jasa, ada juga yang melakukan aktivitas penjualan barang di dalamnya. Selain itu, ada juga penghitungan pajak bagi para karyawan yang bekerja, sewa tanah dan juga bangunan, sampai dengan pembagian dividen jika ada. lantas, pajak apa saja yang dikenakan untuk bisnis hotel?

Daftar Aspek Pajak Bisnis Hotel

Terdapat tiga aspek pajak yang dikenakan untuk sumber penghasilan dari bisnis hotel, di antaranya ialah pajak daerah, PPh pasal 4 ayat 2, dan juga pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, selain dari penghasilan, terdapat juga kegiatan operasional yang terkena beberapa aspek pajak bisnis hotel, seperti pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, dan 26.

Pajak Daerah

Bisnis hotel masuk dalam pajak daerah, yakni pajak kabupaten/kota. Tarif penghitungan pajak hotel akan dikenakan 10% dari jumlah yang dibayarkan ke hotel yang mana masa pajak hotelnya ialah 1 bulan.

Penghasilan hotel yang terkena pajak daerah ialah penyewaan kamar, jasa laundry untuk tamu menginap, jasa fitness center bagi para tamu menginap, penjualan makanan dan minuman, jasa massage dan spa untuk tamu menginap dan juga sewa ruangan.

PPh Pasal 4 ayat 2

Apabila hotel menyewakan ruangan atau bangunannya untuk vendor lain untuk membuka usahanya maka sewa tersebut akan terkena tarif PPh pasal 4 ayat 2 terhadap sewa tanah dan/atau bangunan dengan besaran 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Disamping itu, hotel wajib memungut PPh Pasal 4 ayat 2 terhadap pembayaran hadiah undian dan juga dividen yang diterima oleh  wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Aspek pajak pertambahan nilai (PPN) didalam bisnis hotel berasal dari jasa yang ditawarkan kepada non-tamu hotel. Jadi, jasa laundry, massage dan spa, jasa fitness center dan juga jasa lainnya yang dinikmati oleh orang lain di luar tamu menginap akan terkena PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Dividen Tidak Terkena Pajak dengan Syarat Tertentu

PPh Pasal 21

PPh pasal 21 juga merupakan salah satu aspek pajak dalam bisnis hotel, dalam memotong atau memungut pajak penghasilan karyawannya. Pemotongan PPh pasal 21 ini akan dikenakan terhadap pembayaran gaji karyawan, pesangon, dan juga tenaga ahli (apabila ada).

PPh Pasal 22

Apabila hotel berstatus milik negara atau BUMN, wajib untuk memungut PPh Pasal 22 terhadap pembayaran pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk kebutuhan kegiatan usahanya, yang mana tarif efektif ialah 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN).

Disamping itu, masih ada jenis pajak lain yang dikenakan pada bisnis hotel muali dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan juga PPh Badan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.