Dividen Tidak Terkena Pajak dengan Syarat Tertentu

Dividen Tidak Terkena Pajak dengan Syarat Tertentu

Pelatihan Pajak – Dividen bisa tidak dikenakan pajak namun dengan syarat dana tersebut diinvestasikan kembali di dalam instrumen tertentu. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang, Muhammad Na’im Amali menyatakan secara umum, wajib pajak (WP) badan telah menyampaikan Laporan Keuangan 2021 sesudah semester I/2022 berlalu. Hal tersebut diikuti oleh keputusan dari para pemegang saham dalam membagikan atau tidak membagikan labanya dengan bentuk dividen.

Demikian halnya dengan dividen dari dalam negeri yang diterima oleh WP Orang Pribadi juga dikecualikan dari objek pajak namun tentu saja dengan syarat tertentu. Sebab dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), maka ketika wajib pajak menerima dividen maka tidak akan lagi dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi dividen.

Na’im menegaskan, mengingat pengecualian dari objek pajak terhadap dividen dari dalam negeri yang diterima oleh WP Orang Pribadi tersebut mempunyai syarat, maka apabila syaratnya tidak terpenuhi maka wajib pajak bisa menyetor sendiri PPh terutang terhadap dividen tersebut. Syarat supaya dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi dikecualikan dari objek pajak, ialah dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia untuk jangka waktu tertentu minimal 3 tahun semenjak dividen diterima atau didapatkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-18/PMK.03/2021, ada 12 pilihan instrumen investasi, yaitu sebagai berikut:

  • Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN RI)
  • Obligasi atau sukuk BUMN yang mana perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
  • Obligasi atau suku lembaga pembiayaan miliki pemerintah yang perdagangannya diawasi OJK
  • Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia (SBSN RI).
  • Investasi keuangan di bank persepsi termasuk di bank syariah.
  • Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.
  • Investasi infrastruktur yang dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha.
  • Investasi sektor riil sesuai dengan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  • Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan serta berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  • Penyertaan modal pada perusahaan yang telah didirikan serta berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi (LPI).
  • Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman untuk usaha mikro dan kecil di dalam NKRI, dan/atau berbentuk investasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah Syarat untuk Menjadi Kuasa Hukum Pajak

Dengan demikian, Na’im menyatakan jika WP Pribadi yang tidak menginvestasikan kembali dividen yang didapatkan ke dalam bentuk investasi tersebut akan terkena PPh final.

Misalkan jika dividen tersebut dibelanjakan atau dikonsumsi ataupun diinvestasikan namun bukan di dalam bentuk investasi sesuai dengan ketentuan, maka WP diharuskan untuk menyetor PPh atas dividen dengan besaran 10 persen. PPh disetor paling lama pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah masa pajak dividen diterima atau didapatkan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 menggunakan kode jenis setoran 419.

Jika telah menyetorkannya dan memperoleh validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka Wajib Pajak telah dianggap sudah menyampaikan SPT masa PPh tersebut. Wajib Pajak yang sudah menginvestasikan dividen ke dalam 12  instrumen investasi di atas cukup menyampaikan laporan realisasi investasi yang mana paling lambat dilakukan tanggal 31 Maret sesudah tahun pajak berakhir.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.