Mengenal Pemungutan dan Perhitungan Pajak Hotel

Mengenal Pemungutan dan Perhitungan Pajak Hotel

Kursus Pajak – Pajak hotel merupakan jenis pajak yang dikenakan atas pelayanan hotel. Pajak hotel sendiri sebenarnya tidak mutlak ada di seluruh Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia. Hal tersebut berhubungan dengan kewenangan yang diberikan pada pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengenakan atau tidak suatu jenis pajak Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, jika ingin memungut pajak hotel pada suatu daerah Kabupaten/Kota, maka pemerintah daerah harus menerbitkan peraturan daerah terlebih dahulu terkait dengan pajak hotel.

Dasar Hukum dan Pemungutan Pajak Hotel

Ada beberapa dasar hukum dilakukannya pemungutan pajak hotel di suatu Kabupaten atau Kota, yakni sebagai berikut:

  1. Undang – Undang Nomor 34 tahun 2000 sebagai perubahan dari Undang – Undang Nomor 18 tahun 1997 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur pajak hotel.
  3. Keputusan yang dikeluarkan Bupati/Walikota yang berisi aturan terkait Pajak Hotel yang menjadi dasar pelaksanaan peraturan daerah terkait dengan Pajak Hotel di Kabupaten/Kota yang dimaksud.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 terkait dengan Pajak Daerah.

Objek Pajak Hotel

Terdapat beberapa objek pajak hotel, yakni sebagai berikut:

  1. Fasilitas penginapan. Rumah penginapan termasuk rumah kos yang memiliki jumlah sekitar sepuluh atau lebih kamar dengan fasilitas seperti rumah penginapan.
  2. Fasilitas hiburan dan juga olahraga yang secara khusus disediakan untuk tamu hotel, yang bukan untuk umum.
  3. Jasa persewaan ruangan yang digunakan untuk kegiatan acara maupun pertemuan di hotel.
  4. Pelayanan penunjang yang merupakan kelengkapan fasilitas penginapan maupun tempat tinggal yang berjangka pendek. Yang mana memiliki sifat mampu memberikan kenyamanan dan kemudahan.

Bukan Objek Pajak Hotel

Untuk pajak hotel sendiri sebenarnya tidak semua pelayanan yang disediakan oleh penginapan terkena pajak. Terdapat beberapa pengecualian yang mana tidak termasuk dalam objek pajak, yakni:

  1. Penyewaan apartemen, rumah/kamar, dan/atau fasilitas tempat tinggal lain yang tempatnya menyatu dengan hotel.
  2. Fasilitas hiburan dan olahraga yang disediakan di hotel yang dipakai oleh bukan tamu hotel dengan adanya pembayaran.
  3. Pertokoan, perbankan, perkantoran, dan juga salon yang dipakai oleh umum di suatu hotel.
  4. Pelayanan yang diberikan untuk tinggal di pondok pesantren dan asrama.
  5. Pelayanan perjalanan wisata yang dilakukan oleh hotel serta dimanfaatkan oleh khalayak umum.

Baca Juga: Ketahui Tujuan Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Subjek Pajak dan Wajib Pajak Hotel

Yang menjadi subjek pajak dalam pajak hotel ialah orang pribadi maupun badan yang melaksanakan pembayaran terhadap pelayanan hotel. Sedangkan yang menjadi wajib pajak ialah pengusaha hotel, yakni orang pribadi maupun badan dalam bentuk apapun, yang mana didalam lingkungan perusahaan/pekerjaannya menjalankan usaha dalam bidang jasa penginapan.

Dengan begitu dapat disimpulkan jika wajib pajak dan subjek pajak pada Pajak Hotel tidak sama. Subjek pajak hotel merupakan konsumen yang menikmati pelayanan yang diberikan oleh hotel yang membayar pajak. Sementara itu, pengusaha hotel menjadi wajib pajak yang mendapatkan kewenangan dalam memungut pajak dari konsumen serta berwenang untuk mematuhi kewajiban perpajakan lainnya.

Dasar Pengenaan Pajak Hotel

Yang menjadi dasar pengenaan pajak hotel ialah jumlah pembayaran yang dilaksanakan kepada hotel. Apabila pembayaran yang dilakukan dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga jual /penggantian dihitung sesuai dengan harga pasar yang wajar ketika menggunakan jasa hotel.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.