APA SAJA SIH KLASIFIKASI PENGHITUNGAN PPH PASAL 21

Apa Saja Sih Klasifikasi Penghitungan PPH Pasal 21? Yuk Kita Cari Tahu!

Holaaa, taxas! Gimana nih kabarnyaa? Semoga taxas selalu dalam keadaan yang sehat ya! Oh iya, sebelumnya taxas udah tau belum ternyata penghitungan PPh 21 itu terbagi menjadi 8 kelompok lho! Kepo kan pasti? Yuk kita pelajari bareng-bareng!

PPh Pasal 21 Merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan (active income) yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Untuk mempermudah dalam penghitungan PPh Pasal 21/26 berdasarkan formula penghitungannya, klasifikasi penghitungan PPh Pasal 21 dapat dibagi menjadi 8 kelompok yaitu :

1. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala

  • Pegawai Tetap

Pengertian pegawai tetap untuk perhitungan PPh Pasal 21 berbeda dengan pengertian pegawai tetap berdasarkan UU Tenaga Kerja, karena yang dimaksud pegawai tetap tidak melihatstatus pegawai tetapi ditentukan oleh adanya pembayaran penghasilan yang teratur setiap bulan dengan jam kerja yang tetap. Oleh karena itu, pegawai yang masih dalam status kontrak masuk dalam pengertian pegawai tetap sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

  • Penerima Pensiun Berkala

Penerima Pensiun Berkata adalah pegawai sebagai peserta pensiun yang telah memasuki Masa Pensiun dan menerima pembayaran Uang Pensiun secara bulanan dari Dana Pensiun,baik Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun lembaga keuangan.

2. Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Harian Lepas

Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan .atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Baca Juga Artikel : Apa Sih Bedanya Tunjangan Pajak dan Pajak Ditanggung Pemberi Kerja?

3. Bukan Pegawai

Antara lain meliputi:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. yang terdiri dari pengacara,akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintangiklan, sutradara, krufilm, fotomodel, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahal, pelukis, dan seniman lainnya;
  • Olahragawan;
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • Pengarang, Peneliti, dan penerjemah;
  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika,fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  • Agen iklan;
  • Pengawas atau pengelola proyek;
  • Pembawa pesanan atau yang menemukan tangganan atau yang menjadi perantara;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Bertugas dinas luar asuransi;
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama

Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama yang menerima honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur;

5. Mantan pegawai

Mantan pegawai yang menerima atau memperoleh jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur;

6. Peserta Kegiatan 

Antara lain meliputi:

  • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  • Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
  • Peserta kegiatan lainnya.

7. Penerima Uang Pesangon, Pensiun Atau Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Atau Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

Pengenaan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus, diatur secara khusus karena PPh Pasal 21 bersifat final. Pengertian dibayarkan sekaligus adalah pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak berhenti atau pensiun. Apabila pembayaran pesangon dilakukan setelah jangka waktu 2 tahun sejak berhenti maka PPh Pasal 21 tidak Final.

8. Honorarium yang Dibayarkan kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI Polri yang Sumber Dananya Dari APBN/APBD

Atas honorarium atau imbalan lainnya, selain penghasilan yang tetap dan teratursetiap bulan, yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD dikenai PPh Final.

9. Orang Pribadi Subjek Pajak Luar Negeri

Karyawan asing yang berstatus subjek pajak luar negeri (expatriate) yang menerima penghasilan di Indonesia akan dipotong PPh Pasal 26 yang bersifat.

Comments are closed.