Mengenal Pajak Penghasilan Umum Serta Cara Perhitungannya

Mengenal Pajak Penghasilan Umum Serta Cara Perhitungannya

Pelatihan Pajak – Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mengatur terkait dengan pengenaan pajak penghasilan pada subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau didapatkannya dalam Tahun Pajak. Subjek pajak akan terkena pajak jika mendapatkan penghasilan. Pada Undang-Undang dijelaskan sebagai Wajib Pajak. Wajib Pajak akan terkena pajak terhadap penghasilannya yang diterima/diperoleh selama 1 tahun pajak atau bisa juga = dikenai pajak untuk penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penerima upah atau gaji disebut sebagai wajib pajak jika penghasilannya ada di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Undang-Undang PPh beberapa kali telah mengalami perubahan, Undang-Undang terkait dengan pajak penghasilan yang dikeluarkan pertama kali ialah UU No. 7 Tahun 1983 serta beberapa kali mengalami penyempurnaan naskah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, lalu disempurnakan lagi dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1994, disempurnakan lagi menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 serta yang terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.

Subjek Pajak

Pajak penghasilan (PPH) merupakan pajak yang dikenakan atas subjek pajak terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkan subjek pajak. Subjek pajak akan  dikenakan pajak jika menerima atau mendapatkan penghasilan. Istilah Wajib Pajak didalam Undang-Undang PPh berarti subjek pajak yang menerima atau mendapatkan penghasilan. Dengan kata lain, Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang sudah memenuhi kewajiban subjektif dan juga objektif.

Wajib pajak akan dikenakan PPh terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkannya selama 1 Tahun Pajak atau untuk penghasilan didalam bagian Tahun Pajak apabila kewajiban pajak subjektif Wajib Pajak dimulai/berakhir dalam Tahun Pajak.

Lantas siapa yang dapat menjadi subjek pajak? Subjek Pajak sendiri mencakup Orang Pribadi (OP), warisan yang belum terbagi sebagai q kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan juga bentuk usaha tetap (BUT). Subjek pajak sendiri dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan juga Subjek Pajak Luar Negeri.

1.     Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

  • Orang pribadi yang tinggal di Indonesia

Orang Pribadi yang ada di Indonesia lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan, atau Orang Pribadi yang dalam 1 Tahun Pajak ada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertimpat tinggal di Indonesia. Subjek Pajak Orang Pribadi dalam negeri akan menjadi Wajib Pajak jika telah menerima atau mendapatkan penghasilan yang besarnya lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Baca Juga: Pentingkah Training Pajak untuk Anda?

  • Badan yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia

Subjek Pajak Badan Dalam Negeri akan menjadi Wajib Pajak sejak ketika didirikan, atau sejak bertempat kedudukan di Indonesia.

2.     Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,

Orang Pribadi yang ada di Indonesia tidak melebihi 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan, serta Badan yang tidak didirikan dan juga tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha ataupun melalukan kegiatan dalam  bentuk usaha tetap di Indonesia.

  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia

Orang Pribadi yang ada di Indonesia tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta Badan yang tidak didirikan dan juga tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang bisa menerima atau mendapatkan penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha ataupun melakukan kegiatan dalam bentuk usaha tetap Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.