kode klu

Mengenal Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) merupakan kode yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan tujuan untuk mengkalsifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha sesuai dengan kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.

Bagi para pelaku usaha kode KLU digunakan sebagai basis untuk memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, karna setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah akan berlaku pada sektor usaha tertentu.

Secara Umum, Kode KLU Pajak digunakan untuk :

  1. Digunakan sebagai penatausahaan data wajib Pajak. Seperti, data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file wajib pajak dan kelompok ekonomi pada surat pemberitahuan (SPT).
  2. Sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)
  3. Serta keprluan khusus lainnya.

Baca juga artikel : Tugas dan Tanggung Jawab Account Representative (AR) Pajak

Ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik, yang saat ini sudah diselaraskan sebagian dengan informasi yang disediakan pada NIB di Aplikasi OSS (One Single Submission) pada Kementrian Investasi /BKPM.

Terdiri dari 5 digit angka, dimana masing-masing memiliki makna dan arti tersendiri, yaitu :

  1. Kode ini terdiri dari 5 Digit yaitu  X X X X X
  2. 2 digit pertama merupakan Kode Golongan Pokok yaitu X X – – –
  3. 3 digit pertama merupakan Kode Golongan yaitu X X X – –
  4. 4 digit pertama merupakan Kode Kelompok yaitu X X X X –
  5. Merupakan Kode Kelompok Kegiatan Ekonomi yang sama dengan Kode KLU yaitu X X X X X

Pada umumnya, kode Klasifikasi Langan Usaha bisa ditemukan pada:

  1. Surat Keterangan Pajak (SKP)
  2. Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPKP)
  3. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak

Apabila Wajib Pajak lupa dengan dengan kode klasifikasi usaha yang dimilikinya, maka dapat mengeceknya lagi sesuai dengan kategori dan golongan usahanya.

Jika KLU belum sesuai, maka Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Perubahan Data NPWP pada KPP tempat wajib pajak terdaftar. KPP dapat dihubungi melalui kanal media social atau datang secara langsung dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu melalui aplikasi Kunjung Pajak (https://kunjung.pajak.go.id)

Comments are closed.