Lebih Mudah, Bayar Pajak Hanya Menggunakan NIK

Lebih Mudah, Bayar Pajak Hanya Menggunakan NIK

Brevet Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan inovasi guna mempermudah pembayaran pajak. Salah satunya, didalam waktu dekat pembayaran pajak tidak lagi harus menggunakan NPWP, melainkan hanya dengan menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyatakan jika, penyatuan data NIK dengan NPWP ini memiliki tujuan untuk menciptakan integrasi satu data nasional. Nufransa menyatakan jika tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang bisa mempermudah serta mempercepat layanan publik kepada masyarakat.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa ini merupakan kemudahan orang pribadi di Indonesia, jika daftar NPWP sebab sudah mulai memiliki gaji, yang akan diperlukan nanti hanya NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang.

Inovasi tersebut dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat terutama para wajib pajak, supaya mereka tidak harus menggunakan dua identitas, yakni NPWP dan NIK. “Ini untuk kemudahan benar-benar, enggak perlu lagi punya dua identitas, ada NIK, ada NPWP tersendiri,” katanya.

Meskipun demikian, DJP belum menentukan waktu yang pasti didalam penerapan sistem baru tersebut. Sebab, pihaknya memang masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan tersebut. Yoga mengungkapkan jika nantik perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat akan diterapkan, jadi terdekatnya seberapa masih akan ditunggu nanti.

Lebih Mudah

DJP telah  menargetkan untuk pelaporan SPT tahun ini dapat mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang diwajibklan untuk melaporkan pembayaran pajaknya. Ia berharap, dengan kehadiran sistem baru ini NPWP akan sepenuhnya hilang, kemudian pelaporan pajak hanya cukup menggunakan NIK. Hal tersebut berarti, bagi yang saat ini mempunyai NPWP, secara bertahap cukup menyerahkan NIK saja untuk membayar pajak ke DJP.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Faktur Pajak

Bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jika prosesnya tersebut akan dilakukan secara bertahap atau tidak dilakukan sekaligus di satu waktu. Proses integrasi tersebut telah memperoleh izin dari badan legislatif.

Suahasil menjelaskan jika saat ini NPWP secara bertahap akan dinonaktifkan. hal tersebut berarti integrasi NPWP menjadi NIK di KTP akan mulai dilaksanakan. Tapi dia meminta kepada masyarakat tidak perlu panik, sebab yang dipungut pajak hanya para wajib pajak dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, DJP Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mengumumkan rencana meeka untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Hal tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kemudahan para wajib pajak didalam mengakses serta menerima layanan perpajakan dan juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Rencana integrasi tersebut telah tertuang didalam Perjanjian Kerja Sama mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan juga Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.