Mengenal Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Mengenal Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Pelatihan Pajak – Pajak memang memegang peranan yang amat krusial pada penerimaan negara. Pajak diperlukan untuk mendanai berbagai hal mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pertahanan, fasilitas umum, pariwisata, perlindungan lingkungan hidup, hingga hal-hal vital lainnya.

Pentingnya peranan pajak tersebut mendorong pemerintah untuk berupaya mengamankan serta mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satu upaya yang dibutuhkan adalah dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi. Lantas, apa yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut?

Definisi Ekstensifikasi Pajak

Terdapat ketentuan tentang ekstensifikasi sebelumnya yang telah tercantum di dalam Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013 dan juga Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-51/PJ/2013. Dalam perjalanannya, ketentuan tersebut dicabut serta digantikan dengan PER-01/PJ/2019 dan juga SE-14/PJ/2019.

Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, namun belum bisa mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Target kegiatan ekstensifikasi tersebut adalah berbagai jenis wajib pajak yang meliputi badan, warisan belum terbagi, orang pribadi, dan juga bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong ataupun  pemungut pajak.

Ekstensifikasi tersebut pun dilakukan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki dan didapatkan Ditjen Pajak, baik melalui data eksternal, internal, maupun dari hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan atau KPDL. Kemudian, data atau informasi tersebut diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi atau DSE.

Definisi Intensifikasi Pajak

Selanjutnya, ada intensifikasi pajak yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 menjelaskan, bahwa intensifikasi pajak merupakan kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan juga subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar didalam administrasi DJP dan juga hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.

Kegiatan intensifikasi tersebut bisa dilakukan dengan beragam strategi. Misalnya, berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2020, upaya intensifikasi pada tahun 2020 di antaranya dilakukan dengan mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan berbasis kewilayahan.

Disamping itu, Ditjen Pajak juga berupaya untuk mengoptimalisasikan pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan data eksternal dan juga internal yang telah tersedia di sistem informasi dalam rangka melakukan penelitian serta analisis wajib pajak.

Baca Juga: Ketahui Syarat dan Ketentuan Kuasa Wajib Pajak

Sasaran Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Pada tahap ekstensifikasi pajak, sasarannya ialah:

  • Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Orang pribadi yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas.
  • Badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemungut ataupun pemotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan .
  • Badan yang mempunyai kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  • Bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Dalam tahap intensifikasi pajak, data yang diperolhe dari kelima sasaran di atas kemudian diolah untuk mengetahui temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Adapun, sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self-assessment, dimana pemenuhan kewajiban perpajakan didalam hal wajib pajak membayar, menghitung, dan juga melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, baik secara langsung, online, melalui pos maupun melalui Application Service Provider (ASP).

Tapi, keberadaan ekstensifikasi dan juga intensifikasi pajak tetap perlu dilakukan supaya menjamin tiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan bisa melaksanakan kewajiban perpajakan yang sesuai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.