Apakah Konsultan Pajak Juga Perlu Membayar dan Melaporkan Pajaknya?

Apakah Konsultan Pajak Juga Perlu Membayar dan Melaporkan Pajaknya?

Kursus Pajak – Konsultan pajak adalah profesi yang salah satu tugasnya adalah mengatasi masalah perpajakan dalam sebuah perusahaan. Karena perannya yang sangat penting untuk menjadi konsultan pajak biasanya perlu adanya sebuah legalitas tertentu untuk bisa memperoleh profesi tersebut, caranya adalah dengan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau yang biasa disebut dengan USKP.

Pada umumnya, calon konsultan pajak yang akan mengikuti USKP akan terlebih dahulu mengikuti kelas atau kursus pajak lebih mendalami materi tentang perpajakan dan supaya lebih siap untuk menghadapi ujian sertifikasi. Dalam menjalankan perannya, seorang konsultan pajak dituntut untuk bisa mengaplikasikan berbagai unsur perpajakan yang benar untuk pihak wajib pajak badan maupun individu.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa setiap masalah tentu saja selalu ada jalan keluarnya. Sama halnya seperti suatu perusahaan yang biasanya akan membutuhkan seorang ahli pajak untuk memecahkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pajak, disini peran jasa konsultan pajak maka akan seringkali diperlukan.

Sebagai seorang konsultan pajak, jika memiliki klien yang banyak, maka secara otomatis juga kemampuannya akan semakin besar untuk menganalisis banyak masalah dan semakin mahir untuk menemukan solusinya. Sama halnya seperti profesi yang lainnya, ternyata menjadi seorang konsultan pajak juga harus memenuhi kewajiban pajaknya atau untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilannya. Sebelum mengetahui lebih lanjut, lebih baik pahami dulu apa itu yang namanya konsultan pajak.

Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsultan merupakan seorang profesional yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan, petunjuk maupun nasihat ketika terjadi sebuah aktivitas seperti dagang, penelitian, dan beberapa aktivitas lainnya. Juga dengan kata lain konsultan merupakan seorang penasihat. Definisi lainnya dari konsultan pajak ini juga adalah sebuah bisnis untuk memberikan nasihat menurut bidang keahlian yang dimiliki pada ada kelompok orang tertentu yang memerlukan pemecahan maupun jalan keluar dari masalah yang terjadi.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Semakin Mengalami Pertumbuhan, Apa Saja Penyebabnya?

Lantas, apakah Anda adalah salah satu orang yang yang termasuk mempunyai keahlian untuk memberi masukan dan saran berdasarkan keilmuan pajak? Maka, Anda cocok untuk membangun karir ke arah konsultan pajak dan mengikuti kelas atau kursus pajak sebelum menjalani Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

Konsultan pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilan, lalu pemotongan pajaknya juga harus berdasarkan pada status sebagai pegawai saja atau dalam kata lain adalah pegawai yang bekerja Sekaligus tenaga kerja lepas untuk melakukan usahanya sendiri.

Tercantum dalam ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016 mengenai mekanisme untuk tata cara pelaporan, pemotongan, dan penyetoran pajak penghasilan pasal 21 maupun PPh pasal 26 yang sesuai dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Selain itu, penerima penghasilan yang bukan seorang pegawai maka akan dipotong PPH 21 di mana salah satunya adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

Di sisi lain, seseorang yang berprofesi dengan menjalani pekerjaan bebas berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya maka di antaranya adalah pengacara, akuntan, dokter, aktuaris, notaris, dan arsitek. Juga terdapat contoh lain dari pekerjaan bebas yaitu penelitian, pengarang, oleh olahraga, pelawak, penerjemah, bintang film, sutradara, penyanyi, penceramah, model, dan pelukis. Dengan begitu, pasalnya terdapat ketentuan untuk pajak profesi konsultan pajak yang dibagi menjadi 3 bagian, yaitu kewajiban pajak profesi konsultan untuk karyawan, kewajiban pajak profesi konsultan independen (memiliki usaha jasa konsultasi pajak sendiri), dan kewajiban pajak profesi konsultan independen dan pegawai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.