Mengenal Apa Itu Pajak Daerah: Ciri-Ciri, dan Jenisnya

Mengenal Apa Itu Pajak Daerah: Ciri-Ciri, dan Jenisnya

Kursus Pajak – Pajak Daerah merupakan sebuah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan. Pajak tersebut bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung. Pajak daerah digunakan untuk keperluan daerah untuk menjamin kemakmuran rakyat.

Pajak tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan dan juga kepentingan umum suatu daerah. Misalnya, untuk pembukaan lapangan kerja baru, pembangunan jalan, jembatan, dan juga kepentingan pembangunan dan pemerintahan lainnya.

Selain digunakan untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah juga menjadi salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan berbagai program kerjanya.

Apa Saja Ciri-Ciri Pajak Daerah?

Berikut ciri-ciri pajak daerah yang membuatnya berbeda dengan pajak pusat:

  1. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah ataupun pajak pusat yang kemudian diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
  2. Pajak daerah hanya diambil di wilayah administrasi yang dikuasai.
  3. Pajak daerah dimanfaatkan untuk membiayai urusan atau pengeluaran untuk pembangunan dan juga pemerintahan daerah.
  4. Pajak daerah dipungut sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah (PERDA), oleh karena itu pajaknya bisa dipaksakan terhadap subjek pajaknya.
  5. Pada dasarnya, unsur-unsur yang terdapat didalam pajak daerah sama seperti unsur pajak lainnya , yaitu objek pajak daerah, subjek pajak daerah, dan juga tarif pajak daerah.

Apa Saja Jenis-Jenis dan Tarif Pajak Daerah?

Tidak berbeda dari pajak pusat, pajak daerah juga memiliki banyak jenis: Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian yakni Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Masing-masing dari bagian tersebut juga mempunyai jenisnya tersendiri.

Pajak Provinsi

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
  5. Pajak Rokok

Baca Juga: Ketahui Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha

Pajak Kabupaten/Kota

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Selain Pajak Daerah, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui tentang Pajak Pusat Pajak. Pajak pusat merupakan setiap pungutan yang wajib dibayar oleh wajib pajak, baik pribadi ataupun badan, kepada pemerintah pusat. Berikut beberapa jenis pajak pusat yang perlu Anda ketahui:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) PPh
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Meterai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.