sewa ruangan

Insentif PPN Sewa Ruangan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena faktor-faktor pemakaian produksi oleh pihak PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menyiapkan, menghasilkan, dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Dalam menjalankan keberlangsungan hidup pedagan eceran pada saat pandemi covid-19 pemerintah memberikan insentif terhadap sewa ruangan untuk PPN terutang atas sewa bulan Agustus dan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus sampai November  2021. Pemerintah secara resmi menanggung pajak PPN 10% atas sewa toko atau gerai pedagang eceran berdasarkan PMK No.102/PMK.010/2021 tentang PPN atas penyerahaan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung oleh pemerintah.  Tujuan pemerintah memberikan insentif guna menjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di masa pandemi.

Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahaan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pelaku sektor ritel khusus pedagang eceran yang menjual barang/jasa kepada konsumen akhir. PPN terutang dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan DPP berupa penggantian. Penggantian termasuk biaya pelayanan baik yang ditagih secara terpisah maupun ditagih secara bersamaan dengan tagihan jasa sewa. Ruangan atau bangunan yang dimaksud adalah toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Cara pemanfaatan insentif

PKP yang melakukan penyerahaan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat :

  • Kode transaksi 070 dengan tarif DPP 100% dari penggantian.
  • Menyertakan keterangan “PPN ditanggung pemerintah EKS PMK Nomor 102/PMK. 010/2021” dengan cara memilih CAP tersebut pada aplikasi e-faktur.
  • Mencantumkan frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, bulan sewa jasa ruangan atau bangunan pada kolom nama jasa.

Laporan realisasi PPN DTP berupa faktur pajak dan harus disampaikan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan realisasi dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak. Bagi mereka yang tidak menggunakan faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi DJPOnline paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. Harapan pemerintah dengan berlakunya kebijakan PPN DTP atas sewa ruangan supaya agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk melindungi masyarakat dari krisis ekonomi sosial di masa pandemi covid-19.

Comments are closed.