Mari Mengenal Pajak Pertambangan Lebih Mendalam

Mari Mengenal Pajak Pertambangan Lebih Mendalam

Kursus Pajak – Setiap negara tentu saja mempunyai peraturan perundang-undangan yang berbeda dalam mengatur pajak. Begitu pula dengan Indonesia dengan berbagai macam peraturan pajak yang digunakan untuk mengatur penerimaan pajak baik dari wajib pajak badan ataupun wajib pajak orang pribadi.

Pada sektor usaha, Indonesia telah menetapkan peraturan pajak pertambangan yang menjadi salah satu nilai tambah untuk pembangunan ekonomi nasional serta meningkatkan penerimaan pajak Indonesia.

Pajak pertambangan sendiri ialah pungutan wajib yang dilakukan pada segala kegiatan maupun aktivitas pertambangan. Komoditas dari tambang yang dikenakan pajak diantaranya ialah batubara dan mineral.

Sektor pertambangan mempunyai peran penting didalam pembangunan ekonomi nasional. Bahkan pemerintah telah mencatat adanya peningkatan yang signifikan terhadap pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Hak dan Kewajiban Pengusaha Tambang

Menteri Keuangan sendiri telah menegaskan adanya hak dan kewajiban perpajakan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mitra bisnisnya. Pemegang IUP dan mitra bisnisnya harus mengakui, mengenakan, serta menyetorkan pajak. Disamping itu, mereka juga berhak untuk memperhitungkan biaya-biaya tertentu yang dikeluarkan.

Beberapa hak dan kewajiban perpajakan pemegang Izin Usaha Pertambangan, diantaranya ialah:

  1. Mengakui penghasilan terhadap seluruh penjualan hasil produksi dengan menghitung PPh.
  2. Melakukan pemungutan dan/atau pemotongan pajak.
  3. Membebankan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan juga memelihara penghasilan dari kegiatan kerja sama tersebut yang kemudian dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto saat menghitung penghasilan kena pajak.
  4. Menghitung besaran pajak terutang sesuai tarif yang berlaku.
  5. Melakukan pembayaran dan/atau pelunasan terhadap kekurangan pembayaran pajak terutang.
  6. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Pada sektor pertambangan, tentu ada serangkaian tahapan yang dilakukan sebelum dimulainya kegiatan usaha. Umumnya di dalam kegiatan pertambangan dimulai dengan dilakukannya penyelidikan umum. Setelah itu dilanjutkan pada tahap eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, eksploitasi, dan yang terakhir ialah reklamasi. Tahapan-tahapan tersebut biasa dijadikan sebagai acuan utama didalam proses pertambangan yang mana setiap tahapannya mempunyai beban atas kewajiban pajak yang tidak sama.

Baca Juga: Prospek Kerja Tinggi, Berikut Peluang Karir dalam Bidang Perpajakan

Ketentuan Lain Pajak Pertambangan

Perusahaan sektor pertambangan juga diwajibkan untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan juga bukan pegawai orang pribadi terhadap upah/honor yang diterima.

Selain adanya pengenaan PPN, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 23/26, ada beberapa peraturan yang mengatur terkait dengan pajak pertambangan, di antaranya UU No, 4 Tahun 2019 yang berisi tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berisi definisi umum terkait dengan pertambangan. Selain itu, dalam UU tersebut juga menjelaskan kewajiban pembayaran pendapatan negara dan daerah untuk pemegang IUP dan IUPK. Kemudian didalam Undang-Undang No, 12 Tahun 1994 terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan memuat objek pajak PPB yang mana sektor pertambangan menjadi salah satunya.

Sementara itu, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan batubara dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan dari Pajak Penghasilan (PPh) dalam PP Nomor 15 Tahun 2022 berlaku bagi pemegang IUPK, pemegang IUP, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, dan juga pemegang PKP2B yang mana dalam kontraknya diatur terkait dengan ketentuan kewajiban PPh sesuai yang dimaksud. Disamping itu, juga berlaku untuk pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur terkait ketentuan kewajiban PPh berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang PPh dan pertambangan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.