Lapor SPT

TAK PERLU KE KANTOR PAJAK, YUK LAPOR SPT TAHUNAN BADAN SECARA ONLINE!

Haii haii, Taxas!

Tidak terasa sekarang udah tahun 2023 dan bentar lagi udah saatnya untuk lapor pajak nih, taxas!

Nah, sekarang taxas tidak perlu repot-repot lagi harus dateng ke kantor pajak untuk lapor pajak. Sekarang, lapor pajak penghasilan badan bisa melalui SPT Tahunan Badan Online lho, taxas! Yuk kita simak bagaimana cara lapor dengan SPT Tahunan Badan Online!

Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Data yang diisikan dalam SPT harus lengkap, jelas serta benar. SPT bisa dilaporkan melalui online ataupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tujuan adanya pelayanan lapor SPT Tahunan Badan Online tentunya mempermudah Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan Masa atau Tahunan. Hal ini dianggap sangat efisien terhadap biaya serta waktu. Pelaporan pajak secara online ini sangat membantu dan mudah untuk digunakan terutama bagi wajib pajak yang sama sekali tidak memiliki latar belakang studi perpajakan.

Nah, untuk Wajib Pajak Badan hanya 1 jenis SPT. Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki lebih dari 1 jenis SPT.

Baca juga artikel : Apa Itu PPh Pasal 22?

Nah, sekarang kita cari tahu yuk mekanisme pelaporan SPT Tahunan Badan Online menggunakan SPT 1771!

Berikut tata cara melaporkan SPT Tahunan Badan secara online :

  1. Kunjungi website https://www.pajak.go.id, kemudian klik login untuk masuk ke akun pribadi.
  2. Setelah itu, masukkan NPWP atau NIK, password serta captcha dengan benar. Lalu, klik login
  3. Setelah login ke website tersebut, maka Wajib Pajak sudah masuk ke Homepage milik akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik menu “Lapor”
  4. Lalu, klik “e-Filling” untuk melakukan pelaporan SPT tahunan badan secara online melalui website tersebut
  5. Setelah itu klik “Buat SPT”
  6. Setelah klik “Buat SPT” akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada taxas baik agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Taxas.
  7. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
  8. Jika Taxas tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
  9. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
  10. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
  11. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Apabila telah berhasil, maka akan masuk bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.

 

Comments are closed.