Likuidasi Perusahaan, Ini Dia Aspek Hukum dan Pajaknya

Likuidasi Perusahaan, Ini Dia Aspek Hukum dan Pajaknya

Kursus Pajak – LIKUIDASI menjadi opsi terakhir yang mungkin tidak pernah diharapkan oleh pelaku usaha mana pun didalam setiap proses bisnisnya. Langkah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum tersebut mencakup pembayaran kewajiban pada para kreditur dan juga pembagian harta tersisa kepada pemegang saham perusahaan. Pada kondisi tertentu, misalnya pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, likuidasi mungkin tidak terhindarkan dan justru merupakan opsi terbaik yang dapat diambil sebagai sebuah solusi untuk permasalahan perusahaan.

Namun tentu saja, terdapat konsekuensi dari likuidasi. Hal tersebut bisa mencakup aspek hukum dan juga perpajakan. Oleh sebab itu, para pengambil kebijakan perusahaan perlu untuk mencermati konsekuensi dari pilihan likuidasi tersebut sebagai opsi terbaik dalam menuntaskan permasalahan perusahaan. Meskipun memang terdapat konsekuensi hukum dan juga perpajakan yang harus tetap diperhatikan serta dipertimbangkan pelaku usaha sebelum memilih opsi tersebut. Tax Partner MUC Consulting, Meydawati mengungkapkan “Jangan sampai, proses likuidasi menimbulkan masalah hukum atau memunculkan persoalan pajak,”

Berikut ini sejumlah poin dari webinar webinar Kupas Tuntas Aspek Legal dan Perpajakan Proses Likuidasi Perseroan yang dapat menjadi panduan awal untuk perusahaan yang tidak terhindarkan dengan opsi likuidasi tersebut:

Dasar dan Tahap Likuidasi

Pada umumnya likuidasi terjadi sebab adanya permasalahaan finansial yang membuat kondisi perusahaan kurang stabil sehingga menyebabkan gagal bayar kewajiban.

Senior Associate MUC Attorney at Law, Mawla Robby, menyebutkan terdapat 9 dasar likuidasi menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Kesembilan dasar tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Jangka waktu berdiri berakhir
  3. Penetapan pengadilan
  4. Dicabut kepailitan oleh pengadilan niaga dan harta pailit tidak cukup membiayai kepailitan
  5. Insolvensi (UU Kepailitan)
  6. Dicabutnya izin usaha
  7. Permohonan kejaksaan
  8. Cacat hukum dalam akta pendirian
  9. Perseroan tidak mungkin dilanjutkan

Saat likuidasi sudah menjadi pilihan perusahaan, terdapat sejumlah langkah yang nantinya akan terjadi. Sesudah likuidasi diputuskan, maka seluruh aset hasil likuidasi tersebut akan dibagikan kepada para kreditur dan jika terdapat sisa baru maka akan diserahkan kepada pemegang saham.

Baca Juga: PPN 11% untuk Topup e-Money, Berikut Hitungannya

Pengelolaan perusahaan kemudian akan dialihkan kepada likuidator/kurator yang ditunjuk oleh RUPS. Apabila tidak ada penunjukan maka direksi bisa bertindak sebagai likuidator. Dalam tahap ini, perusahaan tidak bisa melakukan perbuatan hukum apa pun kecuali likuidasi.

Jika poin-poin tersebut di atas dilanggar, direksi, komisaris, dan juga perseroan secara bersama-sama harus menanggung risikonya atau tanggung renteng. Mawla mengungkapkan jika proses likuidasi harus direncanakan sebaik mungkin, terutama yang menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, perlakuan atas aset-aset perusahaan, utang piutang, dan juga perhitungan estimasi biaya-biaya yang harus dikeluarkan, termasuk dalam hal ini potensi pajaknya.

Likuidasi perusahaan berkaitan pula dengan perpajakan. Hak dan juga kewajiban perseroan sebagai wajib pajak badan akan selesai saat perusahaan tersebut dibubarkan. Penghapusan NPWP bisa dilakukan melalui 2 cara, yakni melalui aplikasi e-registration atau wajib pajak dapat mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.