Lakukan Pengajuan Keberatan Anda Melalui e-Objection Aja!

Lakukan Pengajuan Keberatan Anda Melalui e-Objection Aja!

Pelatihan Pajak – Pengajuan keberatan pajak melalui keberatan elektronik adalah proses pengajuan keberatan terhadap suatu keputusan atau perhitungan perpajakan yang dilakukan oleh fiskus dengan menggunakan sistem elektronik atau online. Sistem keberatan elektronik ini biasanya disediakan oleh pemerintah daerah melalui portal pajak online miliknya. Mengerti lebih dalam terkait dengan berkembangnya teknologi serba modern di Indonesia saat ini, mengikuti pelatihan pajak dapat memberikan Anda pengetahuan serta pemahaman yang lebih detail terkait dengan perkembangan peraturan serta ketentuan perpajakan yang saat ini berlaku di Indonesia.

Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui saat mengajukan keberatan pajak melalui keberatan elektronik:

  • Kemudahan Akses: Dengan sistem keberatan online, wajib pajak dapat mengajukan keberatan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Hal ini memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada wajib pajak.
  • Proses Elektronik: Proses pengajuan keberatan pajak dilakukan secara elektronik melalui portal pajak online. Wajib Pajak harus mengisi formulir keberatan secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung bila diperlukan.
  • Dokumentasi Pendukung: Saat mengajukan keberatan, penting untuk memberikan dokumentasi atau bukti untuk mendukung keberatan Anda. Hal ini dapat mencakup laporan keuangan, faktur, kontrak atau dokumen lain yang relevan dengan transaksi yang disengketakan atau penghitungan pajak.
  • Batas Waktu: Biasanya ada batas waktu tertentu untuk mengajukan keberatan pajak setelah menerima pemberitahuan pajak. Pastikan untuk mengajukan keberatan dalam batas waktu yang ditentukan agar tidak kehilangan hak keberatan.
  • Tindak Lanjut: Setelah mengajukan keberatan, fiskus akan memprosesnya dan memberikan tanggapan. Ini mungkin berupa permintaan informasi tambahan, tinjauan, atau keputusan akhir. Pastikan untuk melacak kemajuan pengajuan banding Anda dan memberikan masukan bila diminta.
  • Transparansi: Sebagian besar sistem keberatan elektronik menyediakan akses transparan terhadap status keberatan. Anda dapat melacak kemajuan pengembalian Anda dan mendapatkan informasi tentang langkah selanjutnya melalui portal pajak online.

Penting untuk memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam pengajuan keberatan pajak melalui keberatan elektronik, sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di negara Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, Anda dapat menghubungi otoritas terkait atau meminta nasihat resmi yang diberikan oleh otoritas pajak.

Pernahkah Anda mengalami kendala saat mengajukan keberatan melalui aplikasi e-Objection DJP Online?

Jika ya, Anda mungkin belum menyelesaikan proses validasi. Dalam mengajukan surat keberatan melalui aplikasi keberatan secara elektronik, harus dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan.

Baca Juga: Mengapa Penting untuk Mengenali Hak Gadai Pajak Ketika Mengambil Kursus Pajak?

Apabila dari hasil proses validasi menunjukkan tidak terpenuhinya syarat pengajuan keberatan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Sebelum wajib pajak dapat mengajukan surat keberatan melalui aplikasi keberatan elektronik, wajib pajak harus memiliki EFIN yang aktif, mendaftar pada aplikasi DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang sah.

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam situs resminya, setidaknya ada tujuh syarat untuk mengajukan keberatan, antara lain:

  • Pertama, keberatan diajukan secara tertulis dan dalam bahasa Indonesia.
  • Kedua, wajib pajak menjelaskan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah kerugian menurut perhitungannya. Wajib Pajak juga harus mencantumkan alasan yang mendasari penghitungannya.
  • Ketiga, keberatan hanya diajukan atas surat pemberitahuan pajak, pengurangan pajak, atau penagihan pajak.
  • Keempat, Wajib Pajak telah membayar pajak yang masih harus dibayar, sekurang-kurangnya sebesar jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum mengajukan surat d’oposisi.
  • Kelima, keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kendalinya. kontrol.
  • Keenam, surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Apabila ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka surat keberatan harus disertai dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
  • Ketujuh, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.