Kewajiban SPT Taspen Bagi Para Wajib Pajak Pensiunan

Kewajiban SPT Taspen Bagi Para Wajib Pajak Pensiunan

Training Pajak – Salah satu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak di Indonesia tentu saja ialah membayar serta melaporkan pajak. Adapun, pajak yang paling umum yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak sendiri ialah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan tersebut akan dikenakan pada penghasilan yang diterima atau didapatkan oleh Wajib Pajak dalam 1 periode waktu.

Tapi, mungkin sering menjadi pertanyaan bagi kita, bagaimana kewajiban pajak apabila Wajib Pajak sudah pensiun? Apakah terdapat pajak yang harus dibayarkan? Apakah masih ada pajak yang harus dilaporkan dengan SPT? Kemudian, bagaimana dengan SPT Taspen?

Saat seorang Wajib Pajak telah memasuki masa pensiun atau tidak bekerja lagi secara aktif, maka Wajib Pajak tersebut tetap memiliki kewajiban perpajakannya. Karena, Wajib Pajak pensiunan masih menerima dana pensiun yang menjadi pemasukan rutin.

Selain itu, Wajib Pajak tersebut masih memiliki berbagai aset dengan atas namanya sendiri sebagai pemilik. Walaupun tidak secara langsung memiliki kewajiban membayar, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang perlu dilakukan secara berkala. Disamping itu, sepanjang NPWP masih aktif, maka Wajib Pajak pensiunan juga perlu melaporkan SPTnya secara berkala.

Kewajiban Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Pensiunan

Pembayaran pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) harus dilaksanakan secara rutin setiap periode waktu baik secara langsung ataupun dipotong/dipungut oleh pihak lain. Setiap kali dibayarkan, pajak tersebut memiliki bukti transaksi sebagai berkas valid jika kewajiban pajak telah dilaksanakan.

Sedangkan pada konteks pensiunan sendiri, Pajak Penghasilan (PPh) tidak perlu lagi dibayarkan sebab diasumsikan Wajib Pajak pensiunan tidak memiliki penghasilan aktif. Walaupun begitu, jika Wajib Pajak pensiunan memiliki penghasilan dari luar dana pensiun, maka tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan tersebut.

Contohnya, seorang Wajib Pajak pensiunan memiliki bisnis kecil-kecilan dengan omzet dibawah batas PPh final. Maka, Wajib Pajak tersebut memiliki kewajiban untuk membayarkan PPh final UMKM sesuai aturan yang berlaku. Contoh lainnya, kita misalkan seorang Wajib Pajak pensiunan memiliki penghasilan dari bunga deposito, maka mereka juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat Supaya Wajib Pajak Pensiunan Tidak Lapor Pajak

Dalam pelaporan pajak sendiri, setiap Wajib Pajak yang masih tinggal di Indonesia masih memiliki kewajiban untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi bentuk laporan yang wajib dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak dengan NPWP, bahkan apabila Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Baca Juga: Perbedaan Tax Clearance dengan Kebijakan Moneter

Namun, ada juga ketentuan yang mengatur jika masyarakat yang secara subjektif dan juga objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Wajib Pajak akan dibebaskan dari kewajiban perpajakannya. Ketentuan tersebut tentu berlaku juga berlaku untuk pensiunan. Wajib Pajak pensiunan dapat terlepas dari kewajiban lapor SPT Tahunan, asalkan telah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyatakan bagi para karyawan yang memasuki masa pensiun sudah tidak perlu untuk melaporkan SPT Tahunan, jika sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak.

Persyaratan yang dimaksud ialah saat penghasilan sesudah pensiun ada di bawah batas penghasilan kena pajak atau PTKP. Dengan demikian, apabila penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp 54 juta, maka Wajib Pajak pensiunan tidak perlu untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun. Disamping itu, syarat selanjutnya ialah Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.

Syarat berikutnya, karyawan yang telah memasuki masa pensiun harus mengajukan sendiri permohonana NPWP non-efektif (NE) pada kantor pajak jika memang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif serta objektif sebagai Wajib Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.