Kewajiban Membayar Pajak Bagi Organisasi Kemasyarakatan

Kewajiban Membayar Pajak Bagi Organisasi Kemasyarakatan

Bagi Anda yang masih bingung mengenai sistem perpajakan untuk Ormas, maka ada baiknya untuk belajar pelatihan pajak. Sehingga Anda dapat lebih tahu mengenai tata cara pembayaran pajak bagi Ormas. Jika Anda salah satu anggota ormas tersebut Anda juga dapat berkontribusi besar Jika Anda melakukan pelatihan pajak, seperti Anda akan ditempatkan dalam bidang keuangan di ormas tersebut untuk menangani perpajakan dalam Ormas.

Sekedar informasi juga, organisasi masyarakat yang merupakan organisasi nirlaba tetap wajib menaati withholding tax, atau pemotongan dan pemungutan pajak. Sehingga setiap perhimpunan, persatuan, paguyuban, hingga sampai ikatan atau asosiasi diwajibkan memiliki NPWP atas nama organisasi yang bersangkutan.

Meskipun ada beberapa penghasilan atau kegiatan yang dikecualikan dari objek pajak yang dilakukan oleh Ormas, tapi tetap saja akan ada ketentuan umum di bidang perpajakan, seperti Dirjen nomor per-44/PJ/2009. Aturan tersebut mengatakan bahwa kegiatan yang diterima organisasi nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidik, penelitian, hingga pengembangan akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Namun sebelumnya organisasi nirlaba atau organisasi kemasyarakatan tersebut wajib memberi tahu rencana fisik sederhana dan rencana pembiayaan pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan yang akan mereka lakukan. Dan untuk masalah keuangan pun haruslah transparan kepada pemerintah yang membutuhkan informasi mengenai organisasi kemasyarakatan tersebut. Jika Ormas yang berkaitan tersebut tidak melaporkan atau memberitahukan rencana-rencana yang akan mereka lakukan, maka kegiatan Mereka pun dapat dikenakan pajak penghasilan.

Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi yang menjamin kebebasan warga negaranya untuk mendirikan sebuah organisasi. Bahkan hal ini menjadi salah satu hak konstitusi warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh pemerintah. Kebebasan ini juga terdapat dalam pasal UUD 1945 pasal 28 e ayat 3. Salah satu organisasi yang menjadi contoh bentuk kebebasan dari masyarakat Indonesia dalam membuat organisasi adalah sebuah Ormas.

Ormas adalah sebuah organisasi yang dibentuk masyarakat dengan sukarela yang memiliki kesamaan tujuan, kebutuhan, penting, dan juga kegiatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara Indonesia. Ketentuan pembuatan ormas juga telah diatur oleh pemerintah dalam UU Nomor 17 tahun 2013 mengenai organisasi kemasyarakatan. Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ormas bersifat Mandiri dan nirlaba atau tidak mengambil keuntungan 1% pun.

Baca Juga: Apa Itu Integrasi Data Perpajakan? Apa Saja Keuntungan yang Diperoleh dari Integrasi Tersebut?

Namun kegiatan ormas pun pasti akan membutuhkan dana untuk menjalankan kegiatan operasional dan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Pendanaan ormas pada umumnya berasal dari iuran anggota, hibah, bahkan hingga dari bantuan masyarakat atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri. Ada juga yang mendapatkan pendanaan ormas dari usaha mereka sendiri, hingga mendapatkan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN yang sesuai dengan hukum dan dan surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri. Meski organisasi ini tidak bersifat nirlaba atau tidak mengambil keuntungan apapun, namun ormas juga tetap terikat dengan aturan perpajakan.

Organisasi masyarakat pun masih tetap wajib membuat nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP atas nama organisasi yang bersangkutan. Selain itu juga Ormas yang telah memiliki badan hukum wajib untuk mengelola keuangan secara transparan kepada pemerintah dan akuntabel untuk ikut dalam pencapaian tujuan negara Indonesia.

Ormas akan menjadi subjek pajak jika menerima penghasilan atau pendanaan yang bersumber dari objek pajak. Jenis pajak yang akan dikenakan kepada ormas adalah pajak penghasilan atau PPH, seperti yang tercantum itu dalam PPh pasal 21 dan PPh pasal 23. Ormas akan dikenakan pungutan PPH di pasal 21 itu jika ormas tersebut mendapatkan penghasilan melalui sponsor dan bagi hasil kepada anggota-anggotanya, maka bagi hasil tersebutlah yang akan dipotong PPh pasal 21.

Ormas dapat dikenakan PPh pasal 23 jika ormas menyewa suatu tempat untuk melakukan kegiatan, maka kegiatan tersebut lah yang akan diwajibkan untuk membayar pajak. Namun jika penghasilan yang diterima oleh Ormas melalui sumbangan, Hibah, warisan, penelitian dan pengembangan hal tersebut akan dikecualikan dari pungutan pajak dengan ketentuan-ketentuan yang lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.