Ketahui Kebijakan Pajak Atas Perusahaan Non-PKP

Ketahui Kebijakan Pajak Atas Perusahaan Non-PKP

Brevet Pajak – Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang sering digunakan didalam menentukan pengenaan pajak. Tapi, apakah Anda sudah mengerti apa itu PKP dan siapa saja yang tergolong PKP dan juga non-PKP? Sebelum kita beralih ke ketentuan perpajakan perusahaan non-PKP, mari simak terlebih dahulu pengertian dari PKP.

Direktorat Jenderal Pajak mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak sebagai pengusaha, baik badan ataupun orang pribadi, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan menggunakan batasan tertentu, dan juga pengusaha yang mengekspor BKP, JKP, dan/atau BKP yang tidak berwujud.

Semua pengusaha yang omzetnya lebih dari Rp 4,8 miliar pada satu tahun buku diwajibkan mendaftarkan dirinya sebagai PKP. Sama halnya dengan wajib pajak lainnya, perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban perpajakan untuk melakukan penyetoran dan juga pelaporan pajak terutang.

Disamping itu, pengusaha yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 miliar tergolong sebagai perusahaan kecil dan juga non-PKP sehingga tidak diwajibkan tapi bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013.

Apabila memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, perusahaan kecil tersebut harus memenuhi persyaratan dengan cara mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Didalam dunia bisnis, pemasukan pengusaha belum tentu selalu meningkat dan juga stabil. Terkadang terdapat beberapa kondisi, misalnya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan omzet. Untuk pengusaha yang omzetnya turun sampai di bawah Rp 4,8 miliar setahunnya, maka diperbolehkan mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Ketentuan Perpajakan Perusahaan Non-PKP

Apabila dipikir secara logis, setiap perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak seharusnya memang dikenakan pajak. Tapi, bagaimana dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk  pengusaha yang berstatus non-PKP? Apakah mereka dibebaskan dari kewajiban untuk membayar dan juga melapor pajak sepenuhnya?

Singkatnya, non-PKP didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sebab status tersebut, perusahaan non-PKP mempunyai hak dan juga kewajiban yang berbeda dengan PKP.

Baca Juga: Ini Alasan Emas dan Granula Dibebaskan dari PPN 11%

Perusahaan non-PKP tidak dibebankan kewajiban untuk melakukan penyetoran ataupun pelaporan atas PPN dan juga PPnBM terutang, walaupun didalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dengan demikian, apabila terdapat PKP yang membeli BKP dari non-PKP, maka pengusaha non-PKP tersebut tidak bisa memungut PPN serta mengeluarkan faktur pajak terhadap transaksi tersebut.

Sebab telah terklasifikasi sebagai perusahaan kecil berstatus non-PKP, perusahaan tersebut juga tidak diwajibkan untuk melapor Surat Pemberitahuan Masa PPN. Sehingga, nantinya biaya kepatuhan perpajakan atau cost of compliance akan menjadi lebih rendah.

Kewajiban Pajak Perusahaan Non-PKP: PPh Final

Ternyata selain pengecualian, perusahaan non-PKP juga mempunyai beberapa kewajiban perpajakan. Walaupun perusahaan tergolong kecil dan juga masih berkembang, pemerintah tetap mengharapkan perusahaan-perusahaan tersebut bisa berkontribusi terhadap perpajakan nasional.

Perusahaan non-PKP sebab memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah setiap tahunnya, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan Final atau yang biasa dikenal dengan PPh Final sesuai ketentuan yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.

Sesuai dengan namanya, PPh Final langsung dibayarkan sepenuhnya ketika penghasilan diterima. Hal tersebut diberlakukan supaya proses perpajakannya lebih sederhana dan juga mengurangi beban administrasi pajak untuk perusahaan kecil ini, terutama sebab keterbatasan didalam menyelenggarakan pembukuan yang rapi dan juga akurat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.