Ketentuan Perpajakan untuk Badan Usaha UD, CV, dan PT

Ketentuan Perpajakan untuk Badan Usaha UD, CV, dan PT

Kursus Pajak – Informasi selalu menjadi salah satu hal yang sangat penting, tidak terkecuali untuk entitas atau Wajib Pajak. Pemberian dan juga penyuluhan informasi terkait dengan perpajakan menjadi topik yang menarik terutama bagi Wajib Pajak atau entitas yang ingin membangun suatu usaha.

Hal ini disebabkan, dengan mengetahui informasi perpajakan, Wajib Pajak bisa mempertimbangkan bagaimana nantinya perencanaan pajak yang akan dipakai untuk keberlangsungan usahanya. Hal ini bertujuan supaya usaha yang dimilikinya dapat bertumbuh dengan lancar tanpa menganggap jika pajak ialah suatu beban.

Perencanaan pajak didalam merintis usaha ini dimulai saat menentukan bentuk usaha baik usaha dagang (UD), persekutuan komanditer (CV), ataupun untuk perseroan terbatas (PT). Untuk menentukan bentuk usaha ini ada dua pertimbangan yakni bisa dilihat dari sisi kualitatif dan juga sisi kuantitatif.

Pertimbangan dari Sisi Kualitatif

Jika dilihat dari sisi kualitatif, ada banyak perbedaan antara UD, CV, maupun PT. Yang mana bentuk badan usaha UD merupakan bentuk yang paling sederhana di antara ketiganya. Jika Wajib Pajak memiliki keinginan untuk membuka usaha sendirian dengan skala yang kecil atau mempunyai modal yang terbatas lebih baik memilih badan usaha UD. Karena memang sangat mudah didirikan, sebab bukan merupakan badan usaha yang membutuhkan izin khusus dan juga tidak perlu untuk melakukan pembukuan, yang mana hanya cukup mencatat omzet saja.

Walaupun berupa usaha atau bisnis, UD termasuk dalam wajib pajak pribadi bukan badan. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Wajib Pajak tersebut harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pribadinya, yang mana jika terjadi apapun dalam UD baik rugi ataupun utang yang menjadi penanggung jawab ialah Wajib Pajak itu sendiri.

Berbeda halnya, jika Wajib Pajak ingin lebih mengembangkan usahanya bersama dengan rekan atau teman, maka disarankan untuk memilih CV. CV ialah badan usaha resmi yang mempunyai NPWP badan, sehingga cenderung lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha. Saat Wajib Pajak mendirikan CV, harta badan menjadi harta pribadi, sehingga jika nantinya ada masalah dalam hal utang piutang dengan pihak ketiga misalnya tuntunan utang, maka harta pribadi wajib pajak dapat dituntut oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Sejauh Mana Anda Tahu tentang Manajemen Tax Expenditure

Namun, dalam mengembangkan usaha berbentuk CV, wajib pajak tidak bisa menjual saham di bursa efek. Berbeda halnya jika Wajib Pajak ingin mendirikan PT, maka bisa mendapatkan tambahan modal usaha dengan mudah yang dilakukan melalui bursa efek ataupun melalui pihak ketiga seperti bank, sehingga ekspansi usahanya bisa jauh lebih mudah.

PT mempunyai legalitas hukum yang baik karena jika bangkrut tidak sepenuhnya terkena pajak sebab telah terbagi atas modal yang disetor saja yang terkena pajak. Tapi, karena kekompleksan dari badan usaha ini, maka PT diharuskan untuk menyelenggarakan pembukuannya yang cukup rumit dan juga pendiriannya yang tergolong jauh lebih sulit jika dibandingkan dengan bentuk kepemilikan usaha lainnya.

Pertimbangan dari Sisi Kuantitatif

Apabila dilihat dari sisi kuantitatif, sesungguhnya baik UD, CV ataupun PT didalam pengenaan pajaknya bisa mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5%. Syarat untuk PP No. 23 Tahun 2018 ialah omzet wajib di bawah Rp4,8M dengan jangka waktu pengenaan PPh bersifat final  yang mana paling lama 7 tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi, 4 tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk CV, dan juga 3 tahun untuk Wajib Pajak badan yang berbentuk PT.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.