Ketentuan Pajak Terhadap Perusahaan Penerbitan Buku

Ketentuan Pajak Terhadap Perusahaan Penerbitan Buku

Pelatihan Pajak – Tidak jarang sebuah perusahaan besar penerbitan buku mengalami kendala dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Sehingga, perusahaan tersebut akan membutuhkan seseorang secara khusus untuk mengelola pajak. Biasanya bisa saja dengan menggunakan jasa konsultan pajak atau merekrut orang-orang yang secara khusus telah memiliki sertifikat pelatihan pajak.

Karena dengan memiliki sertifikat tersebut, biasanya seseorang telah mengikuti sebuah pelatihan pajak dan menguasai berbagai materi pajak dasar maupun lanjutan. Sudah dapat dipastikan, bahwa salah satu barang yang menjadi objek PPN atau pajak pertambahan nilai adalah buku. Tetapi, penting untuk Anda ketahui bahwa pemerintah ternyata memberi perlakuan khusus untuk impor dan penyerahan buku.

Perlakuan tersebut terdapat buku-buku tertentu saja, seperti buku kitab suci, pelajaran umum, maupun buku pelajaran agama yang memang diberikan fasilitas dibebaskan untuk PPN. Serta, adanya pengecualian dari pemungutan pajak penghasilan atau PPh pasal 22. Perlakuan khusus perpajakan tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa. Maka dari itu, pemerintah dengan tegas memastikan bahwa buku maupun kitab-kitab suci, tersedia dalam harga yang terjangkau untuk masyarakat. Pembebasan pajak pertambahan nilai atas penyerahan buku pelajaran umum maupun kitab suci, ternyata telah sejak lama dilakukan, tetapi dengan seiring perkembangan maka mengalami penyempurnaan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 5/PMK.010/2020, bahwa didalamnya terdapat berbagai penyempurnaan ketentuan tentang penyederhanaan administrasi pajak dan memperluas berbagai jenis buku yang dibebaskan. Sekarang ini, penyerahan dari berbagai buku yang menerima perlakuan khusus dari Pemerintah tersebut juga berlaku untuk jenis buku elektronik atau yang biasa disebut dengan e-book. Bukan hanya itu saja, penyederhanaan administrasi yakni pembebasan buku tidak lagi membutuhkan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Hal yang satu ini dilakukan agar mampu mendorong minat baca warga negara Indonesia, juga untuk mengedepankan pendidikan dengan cara meningkatkan kecerdasan bangsa.

Lantas, buku apa saja yang tidak termasuk dalam pengertian berbagai buku pelajaran umum? Berdasarkan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 mengenai batasan berbagai buku pelajaran umum, kitab suci, maupun berbagai buku pelajaran agama terhadap impor maupun penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Yang secara jelas tertuang dalam pasal 1 ayat 2.

Baca Juga: Beberapa Peraturan Baru Terbit, Dirjen Pajak Akan Berlakukan Perubahan KLU Bagi Wajib Pajak

Misalnya saja seperti, buku Roman populer, buku karikatur, buku komik, buku hiburan, buku reproduksi iklan, buku horoskop, buku horor, dan buku katalog diluar kepentingan pendidikan. Berbagai buku yang sudah disebutkan sebelumnya, bisa dikategorikan dalam buku-buku pelajaran umum jika memang berbagai buku itu sudah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan Nasional) maupun pejabat yang ditunjuk.

Berhubungan dengan penerbitan buku yang tentu saja tidak bisa lepas dari seorang penulis yang memiliki peran penting untuk terciptanya sebuah buku. Di sisi lain, apakah seorang penulis akan dikenakan pajak? Sudah jelas bahwa seorang penulis yang yang memiliki sebuah karya dan berhasil menerbitkannya, maka dalam hal buku sampai mampu menerbitkannya, maupun sampai didistribusikan maka akan memperoleh penghasilan.

Dari setiap penjualan buku maka akan diperoleh sebuah keuntungan, dimana akan terdapat royalti yang diterima oleh pihak penulis Penulis buku akan dikenakan pajak yang diperhitungkan dengan menggunakan NPPN atau norma penghitungan penghasilan neto. Sudah jelas bahwa seorang penulis yang telah menerima royalti dari karyanya, akan dikenakan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.