Training Pajak – Seperti yang diketahui bersama bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak penerima BKP dan/atau JKP.
Mengacu pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022, di dalam Faktur Pajak wajib mencantumkan keterangan mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP yang di dalamnya memuat identitas penyerah BKP dan/atau JKP; nama dan tanda tangan elektronik yang menandatangani Faktur Pajak; identitas penerima BKP dan/atau JKP; PPN dipungut; PPNBM dipungut; jenis, jumlah, dan juga harga jual atau harga penggantian, serta potongan harga BKP dan/atau JKP; kode, nomor seri, dan juga tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Lebih spesifik untuk membahas data penandatangan, mengacu pada Pasal 10 PER-03/PJ/2022, Nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP wajib diisikan sesuai nama yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Sementara itu, data penandatangan yang sudah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak baik itu diaplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP atas pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur Pajak diperbolehkan lebih dari satu.
Selain Faktur manual, kini juga telah tersedia e-Fatkur. Sebenarnya prosedur dan juga legalitas antara faktur pajak manual dan juga e-Faktur sebenarnya sama, sehingga aturan tentang penandatangan faktur pajak serta penandatangan e-Faktur juga sama. Namun perbedaannya, tanda tangan pada faktur pajak manual merupakan tanda tangan basah, sedangkan tanda tangan pada e-Faktur, sesuai namanya, berupa tanda tangan elektronik.
Penandatangan e-Faktur tetap dibutuhkan dalam era penggunaan faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Sama dengan faktur pajak manual, di dalam faktur pajak elektronik atau e-Faktur juga diharuskan untuk menyertakan nama penandatangan. Nama penandatangan e-Faktur tersebut dibutuhkan untuk menunjukkan pejabat maupun pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembuatan dan juga pelaporan e-Faktur.
Apabila terjadi perubahan data penandatangan Faktur Pajak, maka PKP diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk batas waktunya, paling lambat akhir bulan selanjutnya sejak berlakunya pejabat/pegawai yang menggantikan mulai menandatangani Faktur Pajak.
Baca Juga: Serba-Serbi Kursus Pajak yang Perlu Diketahui
Sesuai dengan formulir pemberitahuan tertulis tersebut, maka data-data berikut perlu dilengkapi:
- Identitas PKP (yakni berupa nama, jabatan, nama PKP, dan juga NPWP)
- Identitas pejabat/pegawai lama (berisi nama, jabatan, NPWP, tanggal berhenti, dan juga contoh tanda tangan)
- Identitas pejabat/pegawai baru (nama, jabatan, NPWP, tanggal dimulai, serta contoh tanda tangan.
Setelah melengkapi seluruh isian formulir, untuk formulir tersebut harus dilengkapi dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah yakni berupa Kartu Tanda Penduduk untuk WNI. sementara untuk WNA bisa berupa Paspor yang sudah dilegalisasikan oleh pejabat berwenang guna penunjukan pejabat/pegawai baru yang menandatangani Faktur Pajak.
Setelah semua kelengkapan formulir tersebut diatas selesai dilengkapi, maka formulir atau surat pemberitahuan tertulis terhadap perubahan data penandatangan Faktur Pajak tersebut kemudian bisa disampaikan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat dimana wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Setelah itu maka mekanisme untuk perubahan data penandatangan atas Faktur Pajak selesai dilakukan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.