Bagaimana Syarat dan Ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak?

Bagaimana Syarat dan Ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak?

Apabila Anda adalah seseorang yang yang berkaitan dengan dunia perpajakan, tentu saja sudah tidak asing lagi dengan yang namanya brevet pajak. Brevet pajak ini seperti kelas perpajakan yang akan memberikan para pesertanya materi mengenai perpajakan dasar hingga lanjutan dan latinnya akan memperoleh sebuah sertifikat brevet pajak yang dapat dijadikan sebagai nilai plus untuk melamar kerja di sebuah perusahaan maupun untuk naik jabatan tertentu.

Mungkin ada yang bekerja di bidang ini juga tidak asing lagi dengan yang namanya SKB atau surat keterangan bebas pajak. Surat keterangan yang satu ini berasal dari kebijakan tax amnesty yang pertama kali muncul tahun 2017 lalu atas pembebasan PPh final atas pengalihan harta jika belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak yang terkait.

Supaya Anda dapat memahami SKP atau surat keterangan bebas pajak ini dengan lebih baik, maka ulasan berikut adalah ulasan yang paling tepat. Secara definisinya, SKB pajak adalah sebuah dokumen yang dimiliki oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dengan tujuan untuk membebaskannya dari pungutan atau pemotongan pajak oleh pemungut atau pemotong.

Jika wajib pajak memiliki surat keterangan seperti ini, maka wajib pajak tidak perlu untuk membayar pajak penghasilan atau PPh. Terdapat hukum yang mendasari SKB ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 yang mengatur atas PPh atau pajak penghasilan dan penghasilan wajib pajak yang bisa dibebaskan dari pemungutan maupun potongan PPH oleh pihak lain yang bisa dikreditkan. Tetapi, ada beberapa ketentuan dan syarat tambahan dari SKB pajak ini.

Syarat dan Ketentuan Surat Keterangan Bebas Pajak

Berdasarkan pada PER-32/PJ/2013, maka peredaran bruto tertentu dimiliki oleh wajib pajak dengan pengenaan pajak penghasilan final yang bisa mengajukan permohonan pembebasan pungutan pajak penghasilan yang tidak bersifat final ke Dirjen pajak. Sehingga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sendiri, antara lain:

  • Telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak.
  • Membuat dan memberikan surat pernyataan yang bertanda tangan oleh wajib pajak atau juga kuasa wajib pajak yang disertai dengan Surat pernyataan perolehan atau penerimaan bruto usaha yang masuk pada kriteria yang dikenakan pajak penghasilan final dan lampiran total peredaran bruto pada setiap bulan sampai bulan sebelum pengajuan surat keterangan bebas pajak ini.
  • Tanda tangan wajib pajak mohon perlu diberikan atau juga terdapat cara lain dengan melampirkan surat kuasa khusus jika penandatangan bukan merupakan wajib pajak yang berkaitan.
  • Mempunyai surat keterangan maupun surat perintah kerja pemenang lelang dari sejenis dokumen pendukung maupun dari instansi pemerintah.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak? Bagaimana Peranannya untuk Perpajakan?

Biasanya hasil dari pengajuan permohonan SKB seperti ini bisa saja berupa pelolosan surat keterangan bebas pajak maupun juga terdapat surat penolakan permohonan surat keterangan untuk bebas pajak. Kemudian, Anda perlu mengingat bahwa tidak semua pajak mempunyai fasilitas untuk surat keterangan bebas pajak ini. Apabila Anda adalah seseorang yang yang berkaitan dengan dunia perpajakan, tentu saja sudah tidak asing lagi dengan yang namanya brevet pajak.

Brevet pajak ini seperti kelas perpajakan yang akan memberikan para pesertanya materi mengenai perpajakan dasar hingga lanjutan dan latinnya akan memperoleh sebuah sertifikat brevet pajak. Tentu saja, terdapat beberapa pajak tertentu yang dapat fasilitas SKB pajak, misalnya pajak penghasilan final mengenai penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, PPnBM pajak penjualan atas bawang merah dan kendaraan bermotor, PPH final yang berkaitan dengan bunga deposito dan beberapa pajak lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.