Kebijakan Pajak dan Pengenaan PPN atas Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing)

Kebijakan Pajak dan Pengenaan PPN atas Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing)

Apakah Anda adalah salah satu orang yang sedang berusaha memiliki profesi di dunia perpajakan? Maka, kursus pajak dapat menjadi solusi bagi Anda untuk mendapatkan berbagai pengetahuan seputar ketentuan perundang-undangan perpajakan. Mengikuti kursus pajak nantinya Anda akan mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan sebagai penunjang value diri Anda.

Tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai kebijakan maupun berita pajak yang berlaku. Seperti salah satunya adalah pengenaan jasa kena pajak di bidang jasa outsourcing. Apakah Anda sudah tahu apa itu yang namanya jasa outsourcing? Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai perpajakan yang dikenakan atas jasa outsourcing.

Menurut kebijakan pajak terbaru, perusahaan jasa outsourcing ini adalah salah satu jenis jasa yang kena pajak, yang mana dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selama telah memenuhi syarat seperti perundang-undangan yang berlaku. Tetapi, faktur pajak masukan terhadap penyerahan jasa yang satu ini tidak bisa dikreditkan.

Bagaimana Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing?

Membicarakan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap jasa outsourcing, sejak 2003 silam pemerintah sudah memberikan penetapan bahwa jasa outsourcing atau jasa penyedia tenaga kerja adalah jenis jasa yang tidak dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Adanya fasilitas tidak dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai terhadap jasa penyedia tenaga kerja, untuk pekerjaan yang bersifat tidak mempunyai hubungan langsung dan hanya bersifat pendukung dengan pekerjaan inti pengguna jasa outsourcing.

Sehingga, jasa outsourcing hanya diizinkan untuk jenis pekerjaan yang bersifat hanya sebagai fungsi pendukung saja, misalnya jasa transportasi, keamanan, kebersihan, pemborongan pertambangan, dan catering.

Dasar Pengenaan PPN atas Jasa Outsourcing

Ikannya fasilitas tidak dibebankan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyedia tenaga kerja tersebut telah tercantum dalam UU No. 13 Tahun mengenai 2003 pasal 66 ayat 1 mengenai ketenagakerjaan, yang mana burung maupun tenaga kerja dari perusahaan outsourcing tidak boleh dipergunakan oleh pemberi kerja untuk melakukan aktivitas pokok maupun aktivitas yang hubungannya secara langsung dengan proses produksi, kecuali untuk aktivitas yang tidak berhubungan dengan proses produksi maupun aktivitas jasa penunjang saja.

Sedangkan, kebijakan pajak berkaitan dengan fasilitas tidak dibebankan Pajak Pertambahan Nilai terhadap jasa penyedia tenaga kerja, yaitu dalam SE (Surat Edaran) Dirjen pajak No. SE-05/PJ.53/2003. Surat Modern tersebut dengan jelas menjelaskan bahwa jasa penyedia tenaga kerja merupakan jenis jasa yang dikenakan PPN.

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Periode April 2024

Definisi dari jasa penyedia tenaga kerja menurut surat edaran tersebut merupakan jasa yang diserahkan oleh pengusaha outsourcing pada pengguna jasa tenaga kerja, yang mana pengusaha outsourcing hanya terikat pada kewajiban untuk memberikan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja saja, sehingga tidak terikat pada kewajiban penyerahan jasa di bidang yang lainnya. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan, fasilitas tidak dibebankan Pajak Pertambahan Nilai terhadap jasa outsourcing ini berlaku dengan beberapa syarat berikut ini, diantaranya:

  • Pihak penyedia jasa outsourcing tidak melakukan pembayaran upah, gaji, honorarium, tunjangan, maupun bonus pada tenaga kerja yang diserahkan
  • Tenaga kerja yang diserahkan oleh penyedia jasa outsourcing di dalam struktur kepegawaian pengusaha jasa outsourcing itu sendiri.

Beberapa ulasan di atas telah menjelaskan apa itu jasa outsourcing, sekaligus berbagai pengenaan pajak yang seharusnya ditanggung dengan berbagai syaratnya. Supaya lebih memahami mengenai berbagai kebijakan pajak lainnya, maka Anda bisa mengikuti kursus pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.