KJS

Kalian Harus Tau! KAP dan KJS Terbaru

Apa itu KAP dan KJS?

Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) adalah kode yang digunakan dalam pengisian formulir Surat Setoran Elektronik e-Billing Pajak. E-Billing sendiri merupakan sebuah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara online. Dengan adanya Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran ini dapat memudahkan DJP untuk mengindentifikasi pembayaran pajak online yang masuk ke kas negara. Penggunaan kedua kode tersebut penting untuk diisikan dengan benar agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar oleh wajib pajak dapat diadministrasikan dengan tepat.

Baru-baru ini, melalui Pengumuman No.PENG-6/PJ/09/2022 dilakukan penambahan dan pemuktakhiran atas KAP dan KJS dalam rangka melaksanakan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.

Secara umum terdapat tujuh ketentuan yang mengakibatkan adanya pemuktahiran ini, yaitu diantaranya:

  1. Setoran PPh final dalam Program Pengungkapan Sukarela
  2. Sanksi administratif yang dikenakan atas Putusan Peninjauan Kembali
  3. Sanksi administratif yang dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah
  4. Sanksi administratif yang dikenakan atas kegiatan pemungutan PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
  5. PPN dan PPnBM yang dikenakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  6. Pengenaan Meterai Elektronik dan penyesuaian istilah Benda Meterai
  7. Pajak yang ditanggung Pemerintah

Baca juga artikel : Cara dan Persyaratan Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif

Berikut beberapa update KAP dan KJS terbaru :

KAP KJS JENIS PAJAK JENIS SETORAN PAJAK
411122 101 PPh Pasal 22 Pembayaran Masa oleh Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
411122 405 PPh Pasal 22 Transaksi atas Aset Kripto melalui PPMSE Dalam Negeri dan Penyetoran Sendiri
411122 406 PPh Pasal 22 Transaksi Aset Kripto Melalui PPMSE Luar Negeri
411124 105 PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman yang diterima WPDN dan BUT Melalui Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
411127 107 PPh Pasal 26 Bunga Pinjaman yang diterima WPLN melalui Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
411219 300 PPN Lainnya STP
411219 314 PPN Lainnya SKPKB PPN Pihak Lain
411219 324 PPN Lainnya SKPKBT PPN Pihak Lain
411219 390 PPN Lainnya Pembayaran SK Pembetulan/Keberatan/Putusan Banding/Putusan PK
411219 500 PPN Lainnya Pengungkapan Ketidakbenaran
411219 501 PPN Lainnya Penghentian Penyidikan
411219 510 PPN Lainnya Sanksi Denda/Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran
411219 511 PPN Lainnya Sanksi Denda Penghentian Penyidikan
411219 900 PPN Lainnya Pemungutan oleh Non-Bendaharawan
411229 300 PPn BM Lainnya STP
411229 314 PPn BM Lainnya SKPKB PPn BM Pihak Lain
411229 324 PPn BM Lainnya SKPKBT PPn BM Pihak Lain
411229 390 PPn BM Lainnya Pembayaran SK Pembetulan/Keberatan/Putusan Banding
411229 500 PPn BM Lainnya Pengungkapan Ketidakbenaran
411229 501 PPn BM Lainnya Penghentian Penyidikan
411229 510 PPn BM Lainnya Sanksi Denda/Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran
411229 511 PPn BM Lainnya Sanksi Denda Penghentian Penyidikan
411229 900 PPn BM Lainnya Pemungutan oleh Non-Bendaharawan

 

 

Comments are closed.