Ini Dia Kedudukan, Wewenang, dan Tugas Pengadilan Pajak

Ini Dia Kedudukan, Wewenang, dan Tugas Pengadilan Pajak

Kursus Pajak – Seorang Wajib Pajak yang tidak taat di dalam menjalankan kewajiban terhadap perpajakannya bisa mengakibatkan dirinya terjerat kebijakan hukum yang menaungi segala aspek perpajakan. Jika berkaitan dengan hukum, tentunya akan berhubungan pula dengan proses yang terjadi di pengadilan. Atau di dalam dunia perpajakan, dikenal pula dengan sebutan pengadilan pajak.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, dinyatakan jika pengadilan pajak adalah sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman terhadap Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari sebuah keadilan di dalam sengketa pajak yang dialaminya.

Kedudukan dari Pengadilan Pajak

Mengacu pada sejarahnya, awal mula berdirinya pengadilan pajak tersebut berasal dari Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) yang kemudian diubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Karena setiap tahunnya ada banyak sengketa pajak yang muncul, maka pemerintah menilai jika Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) ini sudah tidak mampu lagi dalam menyelesaikan tanggung jawabnya. Oleh sebab itu pada akhirnya, pemerintah membentuk pengadilan pajak yang tertuang secara resmi di dalam Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2002.

Pengadilan pajak mempunyai kedudukan, derajat, dan juga independensi yang sama seperti pengadilan-pengadilan lain yang setingkat. Pengadilan pajak tersebut berada dalam lingkup tata usaha negara yang mempunyai struktur organisasi yang berpuncak kepada Mahkamah Agung (MA).

Walaupun sama dengan pengadilan-pengadilan lain yang setingkat, tapi pengadilan pajak tersebut tergolong pengadilan khusus. Dimana dalam lingkungan peradilan tata usaha negara ialah pengadilan yang mempunyai diferensiasi atau spesialisasinya tersendiri.

Struktur Organisasi Pengadilan Pajak

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 yang menjadi dasar kebijakan akan terbentuknya pengadilan pajak ini, struktur organisasi di dalam pengadilan pajak terdiri atas:

  • Pimpinan
  • Hakim anggota
  • Sekretaris
  • Panitera

Dimana pimpinan dari pengadilan pajak tersebut terdiri dari seorang ketua dan juga wakil ketua, dengan jumlah paling banyak 5 orang untuk wakil ketua. Jumlah dari wakil ketua yang ditetapkan bisa lebih dari 1 (satu) orang didasari terhadap banyaknya jumlah sengketa pajak yang harus diselesaikan. Kemudian nantinya tugas dari setiap wakil ketua bisa disesuaikan dengan jenis pajak, wilayah kantor perpajakan, maupun jumlah sengketa pajak yang ada.

Baca Juga: Mengenal Lebih Detail tentang Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak

Mengacu pada Undang – Undang No.14 Tahun 2002, Pasal 31, 32, dan 33 dijelaskan jika tugas dan juga wewenang dari pengadilan pajak itu sendiri, yakni:

  1. Pengadilan pajak mempunyai kewenangan yang bersifat administratif dimana ini berarti bahwa lingkupnya ada dalam administrasi negara
  2. Pengadilan pajak mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa serta memutus hal-hal yang ada kaitannya dengan sengketa pajak
  3. Bertanggung jawab untuk memeriksa dan juga memutuskan sengketa terhadap keputusan keberatan di tingkat banding, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang yang berlaku
  4. Pengadilan pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan juga memutus sengketa gugatan yang berhubungan dengan pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) pada UU KUP
  5. Pengadilan pajak mempunyai wewenang untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum terhadap pihak yang sedang bersengketa di dalam sidang pengadilan pajak
  6. Pengadilan pajak mempunyai peranan, yakni sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang bertugas di dalam memeriksa serta memutus sengketa pajak. Dalam pemeriksaan sengketa pajak, pengadilan pajak mempunyai wewenang untuk memanggil atau meminta data dan juga keterangan yang berhubungan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga berdasarkan Undang – Undang yang berlaku.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.