3 Kewajiban Pajak Bagi Perusahaan yang Baru Dirintis

3 Kewajiban Pajak Bagi Perusahaan yang Baru Dirintis

Training Pajak – Sebenarnya, bagi para pengusaha akan banyak sekali kewajiban mengenai perpajakan. Apalagi jika bidang usahanya merupakan usaha non konvensional, seperti kebanyakan orang saat ini atau biasa disebut dengan Startup. Maka dari itu, alangkah baiknya bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan yang baru atau sedang menjalani rintisan usaha milik Anda sendiri untuk mencari tahu mengenai cara dan sistematika untuk membayarkan pajak bagi perusahaan yang Anda miliki.

Caranya, Anda dapat mencari tahu di internet mengenai cara membayar pajak bagi perusahaan yang Anda jalani. Namun, ada salah satu cara bagi Anda untuk mendapatkan pengetahuan bagaimana cara membayarkan pajak perusahaan Anda yaitu dengan training pajak.

Dengan training pajak, Anda akan mendapatkan ilmu-ilmu mengenai cara membayarkan pajak yang baik dan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Anda juga nantinya akan mendapatkan sertifikat kelas perpajakan setelah menyelesaikan pelatihan pajak yang Anda jalani. Saat mendirikan perusahaan yang baru, tentunya kita harus memperhatikan beberapa hal hal yang penting.

Seperti contohnya, mengikuti dan mempelajari trend yang terbaru, cara mendapatkan profit di tahun yang ke-1, bahkan untuk mempertimbangkan pembelian kantor yang baru. Padahal, selain hal yang telah disebutkan tersebut, ada pula hal yang tidak kalah pentingnya bagi perusahaan yang baru berdiri, seperti yang telah disebutkan sebelumnya yaitu kewajiban mengenai perpajakan.

Banyaknya aturan perpajakan yang membuat pengusaha lengah mengenai perpajakan. Bila hal ini terjadi kepada kepala pengusaha tersebut, maka tidak akan dipungkiri lagi pendirian usaha yang baru didirikannya pasti akan mendapatkan denda dan sanksi mengenai administrasi perpajakan. Perlu Anda ketahui juga sebagai pengusaha yang baru merintis usahanya peraturan-peraturan yang harus Anda ketahui yang di antaranya adalah:

Kewajiban Bagi Perusahaan untuk Memiliki NPWP

Setiap pengusaha yang sedang menjalani usahanya dan mencari keuntungan di Indonesia, tentunya wajib untuk memiliki NPWP badan bagi perusahaannya sendiri. Setelah memiliki NPWP badan bagi perusahaan Anda, pasti akan ada kewajiban pergi perasaan Anda untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada, seperti melaporkan surat pemberitahuan atau SPT kepada DJP pajak.

Kewajiban pemenuhan SPT ini telah diatur juga di dalam pasal 3 ayat 1, 2, 3, dan 7 pada undang-undang KUP. Jika Anda tidak memenuhi untuk melaporkan SPT perusahaan Anda, maka Anda akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan jenis SPT yang tidak Anda laporkan.

Baca Juga: Bagaimana Perhitungan PPN untuk Jasa Layanan Ekspedisi?

Kewajiban Perusahaan untuk Melaporkan SPT Perusahaannya

Surat pemberitahuan atau SPT merupakan surat yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, objek pajak, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang telah tercantum di peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat waktu-waktu tertentu bagi kita untuk membuat atau mengisi SPT pajak berdasarkan aturan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. SPT juga dibagi menjadi dua yaitu SPT tahunan dan SPT masa.

Kewajiban Perusahaan untuk Ditetapkan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Berdasarkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, ada beberapa kondisi yang mengharuskan para pengusaha untuk menjadi PKP. Syarat yang pertama adalah apabila pengusaha tersebut telah melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak di dalam daerah pabean atau telah melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP yang tidak berwujud.

Lalu, syarat kedua yaitu apabila perusahaan yang dikelola tersebut memiliki omset minimal 4,8 miliar dalam satu tahunnya. Dengan perusahaan yang telah menjadi PKP, maka perusahaan tersebut dapat memungut PPN terhadap barang yang terjual di pasaran. Selain itu, juga telah memiliki sistem yang legal karena telah melakukan kewajiban dalam membayarkan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.