Bagaimana Nilai Tukar Akan Mempengaruhi Penerimaan Pajak?

Bagaimana Nilai Tukar Akan Mempengaruhi Penerimaan Pajak?

Brevet Pajak – Nilai tukar mata uang merupakan salah satu variabel perekonomian yang penting dan mempunyai dampak signifikan terhadap berbagai aspek perekonomian suatu negara, termasuk penerimaan pajak. Perubahan nilai tukar mata uang dapat mempengaruhi penerimaan pajak melalui berbagai jalur, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada brevet pajak kita juga akan tetap mempelajari terkait dengan bagaimana sih pertukaran nilai mata uang berpengaruh bagi penerimaan pajak suatu negara? Kali ini kita akan menjelaskan bagaimana fluktuasi nilai tukar dapat mempengaruhi penerimaan pajak pemerintah.

Pengaruh Langsung Nilai Tukar terhadap Penerimaan Pajak

Pajak impor dan ekspor

Nilai tukar secara langsung mempengaruhi penerimaan pajak melalui tarif impor dan ekspor. Ketika nilai tukar mata uang nasional melemah, maka harga barang yang diimpor dalam mata uang nasional menjadi lebih mahal. Hal ini dapat mengurangi volume impor yang pada akhirnya mengurangi penerimaan pajak dari bea masuk. Di sisi lain, barang ekspor menjadi lebih kompetitif di pasar internasional karena lebih murah dalam valuta asing, sehingga dapat meningkatkan volume ekspor dan penerimaan pajak dari ekspor.

Pajak pada perusahaan multinasional

Perusahaan multinasional sering kali beroperasi dalam berbagai mata uang. Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat mempengaruhi laba yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, terutama ketika laba valuta asing dikonversi ke mata uang domestik. Nilai tukar yang lebih kuat dapat mengurangi laba yang dilaporkan dalam mata uang domestik, sehingga mengurangi pendapatan pajak bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Pengaruh Tidak Langsung Nilai Tukar Terhadap Penerimaan Pajak

Pertumbuhan ekonomi

Nilai tukar yang stabil dan kompetitif dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan ekspor dan investasi asing. Pertumbuhan ekonomi yang kuat akan meningkatkan pendapatan dunia usaha dan perorangan, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak penghasilan dan pajak penjualan. Sebaliknya, nilai tukar yang tidak stabil dapat menimbulkan ketidakpastian perekonomian yang dapat memperlambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta menurunkan penerimaan pajak.

Inflasi

Perubahan nilai tukar mata uang dapat mempengaruhi tingkat inflasi. Depresiasi mata uang nasional dapat menyebabkan kenaikan harga barang impor sehingga dapat memicu inflasi. Inflasi yang tinggi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan menurunkan konsumsi yang pada akhirnya dapat menurunkan penerimaan pajak penjualan. Di sisi lain, inflasi yang moderat dapat meningkatkan nilai nominal pendapatan dan konsumsi, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

Baca Juga: Temukan Fitur Baru DJP: Pengguna e-Bupot Recorder 26/21

Kebijakan moneter

Bank sentral sering kali menyesuaikan kebijakan moneter untuk menstabilkan nilai tukar. Misalnya, suku bunga dapat dinaikkan untuk menarik investasi asing dan mendukung nilai tukar. Namun, suku bunga yang tinggi juga dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan biaya pinjaman, sehingga dapat menurunkan pendapatan pajak. Dalam Kebijakan moneter yang hati-hati diperlukan guna untuk  menjaga keseimbangan antara stabilitas nilai tukar mata uang  serta  pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Contoh Studi Kasus

Misalnya, selama krisis keuangan Asia pada akhir tahun 1990an, banyak negara mengalami depresiasi nilai tukar mata uang yang signifikan. Hal ini menyebabkan meningkatnya inflasi dan kontraksi ekonomi yang tajam, sehingga mengurangi pendapatan pajak. Pemerintah di banyak negara terpaksa mengambil langkah-langkah fiskal dan moneter yang drastis untuk menstabilkan perekonomian dan memulihkan pendapatan pajak.

Nilai tukar mempunyai dampak yang kompleks dan multidimensi terhadap penerimaan pajak. Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat secara langsung mempengaruhi penerimaan pajak melalui bea masuk dan ekspor, serta pajak pada perusahaan multinasional. Selain itu, dampak tidak langsung melalui pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kebijakan moneter juga sangat penting. Oleh karena itu, stabilitas nilai tukar merupakan salah satu faktor utama yang harus diperhatikan pemerintah ketika merencanakan dan mengelola kebijakan fiskal untuk menjamin penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Periode Juni 2024: Ketahui Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Terbaru

Periode Juni 2024: Ketahui Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Terbaru

Training pajak merupakan upaya yang tepat untuk diikuti oleh orang-orang yang ingin mempunyai karir pada bidang pajak. Hal tersebut dikarenakan training pajak akan memberikan pengetahuan seputar kebijakan pajak dasar hingga lanjutan yang pastinya dapat dijadikan bekal dalam dunia kerja perpajakan. Di samping itu, pastinya tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai kebijakan yang seringkali silih berganti atau diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti halnya untuk bulan Juni tahun 2024, Seperti apa perkembangan tarif bunga sanksi administratif dan imbalan bunga pajak? Ulasan Berikut ini akan membahas mengenai tarif sanksi administrasi tersebut.

Perlu diketahui bahwa kemenkeu RI atau kementerian keuangan Republik Indonesia sudah melakukan penerbitan kebijakan baru berkaitan dengan tarif bunga untuk dasar perhitungan sanksi administrasi pajak di bulan Juni tahun 2024. Sanksi administratif pajak yang berupa bunga dan pemberian imbalan bunga seperti ini berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024. Tarif bunga administrasi per bulan Juni tahun 2024 ini telah tercantum pada kmk atau keputusan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2004 yang telah ditandatangani secara digital di tanggal 29 Mei tahun 2024 oleh Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala BKF atas nama Menteri Keuangan RI.

Penentuan Tarif Sanksi Pajak

Hasil perhitungan suku bunga acuan Bank Indonesia atau yang dikenal dengan BI rate merupakan dasar penentuan untuk tarif sanksi pajak, ditambah dengan faktor pada setiap pasal ketentuan yang kemudian dibagi menjadi 12. Perlu diketahui bahwa definisi dari uplift factor merupakan tingkat persentase dari pelanggaran wajib pajak lakukan. Ada dua jenis  uplift factor serta pelanggarannya, antara lain:

  • 0 persen hingga 10 persen untuk pelanggaran self assessment system
  • 15 persen untuk pelanggaran official assessment system

Jika BI rate mengalami kenaikan, maka tarif sanksi pajak yang ditetapkan dan berlaku juga akan semakin tinggi. Hal yang sama pun berlaku jika suku bunga acuan Bank Indonesia mengalami penurunan, maka tarif sanksi pajak yang berlaku juga akan lebih rendah. Kendati demikian, tarif sanksi pajak dengan perhitungan seperti ini akan terus lebih rendah apabila dibandingkan dengan kebijakan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang sebelumnya memberikan penerapan tarif sejumlah 2 persen untuk setiap bulannya.

Baca Juga: Kondisi Nilai Tukar Rupiah yang Semakin Melemah, Apakah Berdampak pada Penerimaan Pajak?

Tarif Bunga Sanksi Pajak di Bulan Juni 2024

Untuk bulan Juni tahun 2024 tarif bunga sanksi administratif yaitu sejumlah 0,59 persen hingga 2,25 persen seperti halnya setiap pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yaitu Mei 2024, maka tarif bunga sanksi administrasi di bulan Juni tersebut terdapat kenaikan sejumlah 0,01 persen sampai 0,02 persen. Seperti yang telah disebutkan, bahwa Tari bunga sanksi administratif ini akan berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024.

Tarif Bunga Pajak di Bulan Juni 2024

Pada lingkup tarif imbalan bunga untuk bulan Juni tahun 2024 juga telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan, yaitu sebesar 0,59 persen dari setiap pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tarif imbalan bunga pajak bulan Juni 2024 tersebut terjadi kenaikan dari bulan sebelumnya yaitu sebesar 0,02 persen. Perlu diketahui bahwa tarif sanksi administrasi yang berupa Bunga per bulan ini akan berlaku pada periode masa pajak 1 Juni 2024 hingga dengan 30 Juni tahun 2024

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kondisi Nilai Tukar Rupiah yang Semakin Melemah, Apakah Berdampak pada Penerimaan Pajak?

Kondisi Nilai Tukar Rupiah yang Semakin Melemah, Apakah Berdampak pada Penerimaan Pajak?

Kursus pajak memiliki pengaruh yang besar dalam memberikan wawasan tentang kebijakan perundang-undangan perpajakan. Tidak jarang kursus pajak diikuti oleh calon konsultan pajak maupun orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan. Tentu saja untuk orang-orang yang ingin berkarir di bidang perpajakan, tidak kalah penting Mengetahui berbagai berita perpajakan yang sangat sering berkembang. Seperti halnya pada saat ini nilai tukar Rupiah yang cukup rendah, apakah hal tersebut bisa berpengaruh pada penerimaan pajak? Untuk penjelasan lebih lanjut Anda dapat menyimak ulasan berikut ini.

Tidak dipungkiri bahwa dolar Amerika yang semakin menguat, ternyata berdampak pada nilai tukar Rupiah yang semakin melemah sejumlah 2,53% sepanjang April 2024 ini. Penurunan tersebut dipicu karena sikap The Fed yang menahan ketentuan tentang penurunan suku bunga dalam jangka waktu dekat dan ketegangan yang terjadi dalam geopolitik global yang semakin meningkat. Hal ini berdampak pada dolar Amerika Serikat dijadikan sebagai daya tarik Untuk Para investor yang mencari tempat berlindung di tengah kondisi pasar yang tidak pasti. Di sisi lain, pasar ekonomi yang berkembang, salah satunya Indonesia di dalamnya, mengalami arus keluar investasi dikarenakan investor yang beralih aset pada aset yang dianggap lebih aman.

Sebuah data yang dirilis pada Selasa 7 Mei 2024, yaitu data Bloomberg,Terdapat catatan bahwa nilai tukar Rupiah mengalami Pelemahan sejumlah 20, 50 poin atau setara dengan 13%, yang mana Menuju pada level Rp16.046 per dolar Amerika Serikat. Sedangkan, indeks dari dolar Amerika Serikat sendiri semakin menguat sebesar 0,14 persen menjadi 105,19. Sementara itu, kurs rupiah yang dipatok oleh Jisdor (Jakarta Interbank Spot Dollar Rate) Bank Indonesia pun Mengalami penurunan sejumlah 0,18% yang mana mencapai Rp16.054 per Dollar Amerika Serikat.

Ibrahim Assuaibi selaku Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, memberikan pengungkapan bahwa fokus investor pada pekan ini lebih terpusat pada pernyataan pejabat The Fed tentang kebijakan suku bunga, terlebih sesudah data NFD atau nonfarm payrolls yang dirilis memberikan hasil yang lebih lemah dibandingkan perkiraannya. Menurut Ibrahim, pada saat ini pasar sedang melakukan antisipasi kemungkinan adanya penurunan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat. Tetapi, Ibrahim juga memberikan penegasan bahwa gagasan ini tidak menyumbang banyak dukungan untuk mata uang Asia secara umum, karena mengingat masih ada perkiraan bahwa The Fed baru akan mulai melakukan penurunan suku bunga di bulan September 2024 nanti.

Baca Juga: CTAS/SIAP: DJP Terus Menguji Sistem Baru untuk Menunjang Perpajakan yang Semakin Canggih

Dia mengamati pula, bahwa pada saat ini pasar sedang menunggu data terkait inflasi di Jepang dan pertumbuhan upah, yang mana akan dipergunakan untuk melakukan evaluasi langkah BOJ atau Bank of Japan untuk memberikan penetapan kebijakan suku bunga. Keputusan dari Bank of Japan diharapkan bisa memberi sedikit saja kelonggaran untuk mata uang Jepang yaitu Yen. Sedangkan, dari dalam negeri sendiri Ibrahim memberikan sorotan pada laporan kemenkeu atau kementerian keuangan yang memberikan pengungkapan bahwa posisi utang pemerintah Indonesia pada saat ini telah mencapai Rp8.262,10 triliun sampai akhir bulan Maret tahun 2024.

Tentu saja penerimaan pajak pada dasarnya dipengaruhi karena faktor internal dan eksternal, termasuk di dalamnya adalah nilai tukar Rupiah. Adanya kenaikan pada dolar Amerika Serikat bisa berdampak secara signifikan dan positif atas realisasi penerimaan pajak, karena bisa meningkatkan pendapatan pajak dari peningkatan pendapatan dan laba perusahaan. Selain itu, karena menguatnya nilai dolar Amerika Serikat pastinya akan menyumbang keuntungan maupun laba yang lebih untuk perusahaan dalam bentuk selisih kurs.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Temukan Fitur Baru DJP: Pengguna e-Bupot Recorder 26/21

Temukan Fitur Baru DJP: Pengguna e-Bupot Recorder 26/21

Pelatihan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI terus melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu inovasi terbaru adalah fungsi e-Bupot 21/26 User Recorder yang dirancang untuk membantu pengguna mencatat bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan 26 secara elektronik.

Pasca gejolak peluncuran aplikasi e-Bupot, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan fungsi registrasi pengguna pada aplikasi e-Bupot pada 26/21. Fitur ini juga menjawab kekhawatiran wajib pajak terkait kerahasiaan data pemotongan pajak penghasilan (PPh). Dalam pelatihan pajak  kita akan mempelajari lebih dalam terkait dengan perpajakan serta update perpajakan yang terbaru.

Sebagaimana dijelaskan DJP dalam dokumen bertajuk “Petunjuk Penerapan E-Bupot 21/26”, pengguna registrasi adalah pengguna yang mempunyai kewenangan terbatas dalam mengakses e-Bupot 21/26. Proses pendaftaran Pengguna Pendaftaran oleh Wajib Pajak badan dapat dilakukan dengan mencantumkan NPWP, nama lengkap, alamat email dan password pihak yang terdaftar sebagai Pengguna Pendaftaran. Setelah itu, pengguna rekaman akan didaftarkan melalui menu “Pengaturan” pada aplikasi e-Bupot 21/26. Artikel ini akan membahas fitur ini secara mendalam, mulai dari pengenalannya. manfaatnya bagi wajib pajak.

Apa itu e-Bupot 21/26?

e-Bupot 21/26 adalan aplikasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna membuat dan menyatakan tentang bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 26 secara elektronik. Pasal 21 PPh berlaku untuk penghasilan yang diterima oleh direksi atau pegawai, sedangkan Pasal 26 PPh berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri. Dengan e-Bupot, proses pelaporan menjadi lebih efisien dan akurat.

Fitur Pengguna Perekam e-Bupot 21/26

Fungsi Pencatat Pengguna e-Bupot 21/26 memudahkan pengguna yang ditunjuk dari dunia usaha atau instansi untuk mencatat dan melaporkan bukti pemotongan PPh 21/26. Berikut beberapa fitur untuk pengguna utama perekam e-Bupot 21/26:

Akses multi-pengguna

Bisnis dapat menunjuk banyak pengguna untuk mengelola dan menyimpan potongan kwitansi. Hal ini sangat berguna bagi perusahaan besar yang memiliki banyak karyawan dan memerlukan pengelolaan pajak terdistribusi.

Mengelola peran pengguna

Administrator bisnis dapat menentukan hak akses dan peran untuk setiap pengguna, memastikan bahwa hanya pengguna yang berwenang yang dapat mengakses dan mengelola data penting.

Integrasi data

Fitur ini memungkinkan integrasi data dari sistem internal perusahaan dengan aplikasi e-Bupot, sehingga meminimalkan kesalahan entri data dan mempercepat proses pencatatan bukti pemotongan.

Pelaporan waktu nyata

Pengguna logger dapat melaporkan pemotongan secara real time, memastikan bahwa data yang dilaporkan selalu terkini dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Keamanan yang ditingkatkan

Fitur ini dilengkapi dengan sistem keamanan canggih untuk melindungi data sensitif dari akses tidak sah. Penggunaan otentikasi dua faktor (2FA) dan enkripsi data merupakan salah satu langkah yang diterapkan untuk menjamin keamanan informasi.

Baca Juga: Baker Terkena Pajak Profesi? Ketahui Pajak Atas Penghasilannya

Cara Menggunakan Fungsionalitas Pengguna e-Bupot Recorder 21/26

Pendaftaran dan masuk

Pelaku usaha wajib mendaftarkan pengguna yang akan ditetapkan sebagai pengguna pendaftaran melalui portal DJP Online. Setelah registrasi berhasil, pengguna dapat login menggunakan akun yang telah dibuat.

Pengaturan hak akses

Administrator perusahaan mengelola hak akses pengguna melalui menu manajemen pengguna. Setiap pengguna dapat diberi peran berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya.

Masukkan data bukti batas

Pengguna logger dapat mulai memasukkan data bukti pengurangan pajak penghasilan 21/26 ke dalam sistem. Data yang diperlukan meliputi informasi pegawai, total pendapatan, dan jumlah pajak yang dipotong.

Verifikasi dan pelaporan

Setelah data dimasukkan, sistem akan melakukan pengecekan otomatis untuk memastikan kebenaran data yang dimasukkan. Pengguna pencatat kemudian dapat melaporkan bukti pemotongannya secara elektronik kepada DJP.

Pemantauan dan arsip

Fitur ini juga menyediakan kemampuan pemantauan dan pengarsipan untuk bukti pemotongan yang dilaporkan. Pengguna dapat dengan mudah mengakses dan mengunduh bukti pemotongan kapan saja.

Manfaat Fungsionalitas Pengguna e-Bupot Recorder 21/26

  • Menghemat waktu dan uang, Dengan fitur ini, proses pencatatan dan pelaporan bukti menjadi lebih cepat dan efisien sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan dibandingkan dengan cara manual.
  • Akurasi data, Integrasi data dan verifikasi otomatis memastikan bahwa data yang dilaporkan akurat dan mematuhi peraturan perpajakan, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan penalti.
  • Fasilitas akses, Pengguna dapat mengakses sistem dari mana saja dan kapan saja melalui portal DJP Online, memberikan fleksibilitas besar dalam pengelolaan pajak usaha.
  • Keamanan data, Sistem keamanan yang ditingkatkan memastikan bahwa data sensitif terlindungi dari akses tidak sah, sehingga memberikan rasa aman bagi bisnis dalam mengelola data perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak  dan menjadi Expert di bidang pajak.

Baker Terkena Pajak Profesi? Ketahui Pajak Atas Penghasilannya

Baker Terkena Pajak Profesi? Ketahui Pajak Atas Penghasilannya

Brevet Pajak – Menjadi baker atau baker-pastry chef merupakan profesi yang memadukan seni, pengetahuan, dan kecintaan terhadap dunia kuliner. Selain menciptakan berbagai jenis roti dan kue yang lezat, seorang pembuat roti juga harus memahami kewajiban perpajakan yang melekat pada profesinya. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana seorang pembuat roti dikenakan pajak profesional dan jenis pajak apa saja yang harus dibayar atas penghasilannya.

Memahami Perpajakan Profesi

Pajak profesional adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau kelompok yang menjalankan profesi tertentu dan memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut. Brevet pajak akan memberikan kita pengetahuan khusus terkait dengan pajak profesi yang ada. Profesi ini bisa mencakup berbagai bidang, antara lain kedokteran, hukum, seni dan tentunya baking. Pajak ini merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait dengan  Pajak Penghasilan.

Kewajiban Pajak bagi Pembuat Roti

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pajak penghasilan pada pasal 21 akan dikenakan atas penghasilan yang akan diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan apa pun. Seorang pembuat roti yang bekerja sebagai karyawan di toko roti atau bisnis pembuatan kue akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Bagian 21, yang dipotong oleh pemberi kerja.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29

Bagi pembuat roti yang mempunyai usaha sendiri atau bekerja sebagai wiraswasta, akan berlaku Pasal 25 atau Pasal 29 Pajak Penghasilan. PPh Pasal 25 merupakan angsuran bulanan yang harus dibayar berdasarkan perkiraan penghasilan tahunan, sedangkan PPh Pasal 29 merupakan pajak tambahan yang dibayarkan jika angsuran PPh Pasal 25 kurang dari jumlah yang harus dibayar. dibayar dalam satu tahun.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Apabila seorang tukang roti menjalankan usaha yang omzetnya melebihi Batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditetapkan pemerintah, maka ia wajib memungut PPN sebesar 11% dari setiap penjualannya. PPN ini kemudian disetor ke kas negara.

Pajak Lokal

Selain pajak pusat, seorang pembuat roti juga harus memperhatikan pajak daerah, seperti pajak reklame jika memasang iklan di luar kantor pusatnya, atau pajak hiburan jika usahanya menawarkan fasilitas hiburan tertentu.

Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Tukang Roti

Untuk menghitung pajak penghasilan, pembuat roti harus menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Berikut langkah-langkah umum penghitungan PPh:

Hitung pendapatan kotor

Pendapatan kotor adalah total pendapatan sebelum dikurangi biaya. Bagi seorang pembuat roti, ini termasuk menjual roti, kue dan produk lainnya.

Baca Juga: Hak Gadai Pajak di Indonesia: Mekanisme, Proses dan Penerapannya

Turunkan biayanya

Biaya-biaya yang dapat dikurangi antara lain biaya bahan baku, gaji karyawan, sewa, utilitas dan biaya operasional lainnya. Ketika biaya-biaya ini dikurangkan dari pendapatan kotor, hasilnya adalah pendapatan bersih.

Pengurangan Pajak (PTKP)

Penghasilan Bebas Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan yang tidak dipungut pajak. Besaran PTKP tergantung pada status wajib pajak dan jumlah tanggungan.

Perhitungan pajak yang terutang

Setelah memperoleh PKP, pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif progresif yang berlaku, yaitu:

  • 5% untuk PKP s/d Rp 50 juta.
  • 15% untuk PKP di atas Rp50 juta s/d Rp250 juta.
  • 25% untuk PKP di atas Rp 250 juta s/d Rp 500 juta.
  • 30% untuk PKP di atas Rp500 juta s/d Rp5 miliar.
  • 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar.

Berikut adalah contoh kasus yang sering terjadi:

Misalnya, seorang tukang roti mempunyai pendapatan kotor Rp300 juta per tahun dan biaya operasional Rp200 juta. Jadi, laba bersihnya adalah Rp 100 juta. Setelah dikurangi PTKP (misalnya Rp 54 juta untuk wajib pajak dengan satu tanggungan), PKPnya adalah Rp 46 juta. Dengan demikian, pajak penghasilan yang terutang sebesar 5% dari Rp 46 juta atau Rp 2,3 juta.

Menjadi seorang baker tidak hanya sekedar menciptakan roti dan kue yang lezat, namun juga memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Dengan mengetahui pajak profesional yang harus dibayar dan cara menghitungnya, seorang pembuat roti dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemahaman perpajakan yang baik juga berkontribusi terhadap perencanaan keuangan yang lebih baik dan menjamin keberlangsungan usaha.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

CTAS/SIAP: DJP Terus Menguji Sistem Baru untuk Menunjang Perpajakan yang Semakin Canggih

CTAS/SIAP: DJP Terus Menguji Sistem Baru untuk Menunjang Perpajakan yang Semakin Canggih

Brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang bisa membantu orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan agar menguasai wawasan tentang kebijakan perundang-undangan perpajakan. Bahkan brevet pajak nantinya akan memberikan sertifikat perpajakan yang terakreditasi pada setiap orang yang mengikuti kelas perpajakan ini. Tentu saja untuk orang-orang yang ingin menguasai ilmu perpajakan, tidak kalah penting untuk mengetahui perkembangan sistem pajak yang ada pada saat ini. Karena berada dalam era digitalisasi yang semakin berkembang pesat, pastinya sistem perpajakan yang ada di Indonesia juga memasuki era yang semakin baru, yakni dengan rencana penggantian SIDJP.

SIDJP atau singkatan dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi sistem inti administrasi perpajakan atau yang dapat disebut dengan SIAP. Sistem inti administrasi perpajakan ini juga dikenal dengan CTAS atau core tax administration system. Penting untuk diketahui bahwa sistem ini baru mulai dijadwalkan untuk diimplementasikan mulai bulan Juli tahun 2024 ini. Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan Penjelasan bahwa pada saat ini sistem perpajakan yang baru Masih pada tahap pengujian.

Dwi juga memberikan pernyataan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan persiapan untuk implementasi core tax melalui berbagai pengujian, termasuk pada aspek performa, fungsionalitas, dan keamanannya. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya supaya sistem bisa diimplementasikan dengan lancar untuk menunjang proses habituasi untuk para wajib pajak. Untuk mendorong pembangunan sistem pajak yang canggih tersebut, ternyata Direktorat Jenderal Pajak sudah merealisasikan anggaran sejumlah Rp34,34 miliar sampai akhir tahun 2023 lalu. Pasalnya, realisasi ini setara dengan 73,57 persen dari Pagu anggaran yang telah ditetapkan yaitu sejumlah Rp46,68 miliar.

Pengujian yang sudah dilaksanakan pada tahun 2023 akan dilanjutkan kembali di tahun 2024 ini, agar memberikan kepastian adanya kesiapan untuk sistem sebelum diimplementasikan secara penuh. Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan telah menggelar pertemuan dengan Pablo Saavedra selaku Vice President for Equitable Growth, Finance, and Institutions World Bank. Pertemuan tersebut membahas tentang reformasi perpajakan yang ada di Indonesia dan dukungan yang sudah diberikan oleh bank dunia selama ini. Dalam forum diskusi ini, Sri Mulyani memberikan penyampaian bahwa reformasi perpajakan yang ada di Indonesia berjalan dengan lancar, meliputi begitu banyak usaha untuk menunjang kepatuhan perpajakan seperti halnya penerapan e-tax invoice dan e-filing.

Baca Juga: Peningkatan Pendapatan Karena Kenaikan Tarif PPN 2025 Menjadi 12%, Apakah Efektif?

Sri Mulyani menegaskan bahwa reformasi perpajakan ini sangat penting, karena Tujuannya adalah untuk memberikan peningkatan pada efisiensi dan transparansi pada bidang administrasi perpajakan di Indonesia. Sri Mulyani menyatakan dalam unggahannya di media sosial, bahwa perjalanan reformasi pajak yang ada di Indonesia sedang berlangsung dengan baik dan memperoleh dukungan penuh dari banyak pihak, termasuk di dalamnya adalah bank dunia atau World Bank. Terdapat harapan bahwa implementasi core tax ini bisa membawa perubahan yang signifikan pada sistem perpajakan Indonesia.

Dengan adanya sistem yang semakin canggih dan terintegrasi, dapat dipastikan bahwa proses administrasi pajak dapat berjalan dengan lebih akuntabel, efisien, dan transparan. Di sisi lain, sistem baru tersebut juga diharapkan bisa mendorong kepatuhan wajib pajak dan meminimalkan risiko kecurangan dalam pelaporan perpajakan. Sementara itu, CTAS dalam jangka panjang juga dinantikan bisa menyumbang dampak positif untuk perekonomian Indonesia dengan mendorong penerimaan pajak semakin positif, sehingga mendukung pembangunan nasional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Hak Gadai Pajak di Indonesia: Mekanisme, Proses dan Penerapannya

Hak Gadai Pajak di Indonesia: Mekanisme, Proses dan Penerapannya

Kursus Pajak – Hak gadai pajak merupakan salah satu alat yang digunakan oleh fiskus Indonesia untuk menjamin kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Melalui hak gadai pajak, otoritas pajak mempunyai kewenangan untuk menahan atau menyita harta milik wajib pajak yang menunggak pajak. Kali ini kita  akan membahas tentang mekanisme, proses dan pelaksanaan hak gadai pajak di Indonesia. Oleh karena itu kita akan mengetahui bagaimana pentingnya mengikuti kursus pajak untuk mengetahui bagaimana perencanaan serta peraturan pajak yang berlaku dan berjalan di Indonesia.

Memahami Hak Gadai Pajak

Hak gadai pajak merupakan hak yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menahan atau menyita harta milik Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Harta yang dapat digadaikan antara lain barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kemudian dapat dijual melalui lelang untuk melunasi utang pajak.

Dasar hukum

Dasar hukum yang mengatur hak gadai pajak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP). Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi DJP untuk memungut pajak secara paksa, termasuk penyitaan dan lelang harta benda Wajib Pajak.

Mekanisme dan Proses Hak Gadai Pajak

Pemberitahuan dan peringatan

Proses gadai pajak diawali dengan pemberitahuan resmi dari DJP kepada wajib pajak mengenai tunggakan pajak. Apabila wajib pajak tidak menanggapi pemberitahuan tersebut, maka DJP akan mengirimkan surat peringatan.

Surat yang dipaksakan

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Wajib Pajak masih belum melunasi utang pajaknya, DJP akan menerbitkan surat paksa. Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada wajib pajak untuk segera membayar utang pajaknya dalam waktu 21 hari.

Penyitaan aset

Apabila setelah menerima surat paksa, Wajib Pajak masih belum melunasi utang pajaknya, DJP dapat menyita harta milik Wajib Pajak. Penyitaan ini meliputi harta bergerak seperti kendaraan dan real estate seperti tanah dan bangunan.

Lelang aset

Barang sitaan akan dijual melalui pelelangan umum. Hasil lelang akan digunakan untuk melunasi utang pajak. Apabila hasil lelang melebihi jumlah yang terutang, maka kelebihannya dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Implikasi Hak Gadai Pajak

Hak gadai pajak mempunyai dampak yang signifikan terhadap wajib pajak dan sistem perpajakan Indonesia. Berikut beberapa implikasinya:

Peningkatan kepatuhan pajak

Adanya hak gadai pajak seharusnya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ancaman penyitaan dan lelang aset memberikan insentif kepada wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.

Efektivitas pengumpulan pajak

Hak gadai pajak merupakan alat efektif yang memungkinkan DJP memulihkan pajak yang belum dibayar. Proses ini memastikan bahwa negara terus menerima pendapatan pajak yang diperlukan untuk mendanai berbagai program dan layanan publik.

Baca Juga: Ketahui Langkah dan Kewajiban Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

Dampak ekonomi bagi wajib pajak

Bagi pembayar pajak, penyitaan dan lelang aset dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi yang serius. Hilangnya harta berharga dapat mempengaruhi kelangsungan usaha atau keadaan keuangan pribadi wajib pajak.

Transparansi dan akuntabilitas

Proses pelaksanaan hak gadai pajak harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. DJP harus memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Tantangan dan Solusi

Penerapan hak gadai pajak tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti resistensi wajib pajak dan kesulitan dalam penilaian aset. Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa langkah dapat dilakukan:

Sosialisasi dan pendidikan

DJP harus terus meningkatkan kesadaran dan mengedukasi wajib pajak akan pentingnya membayar pajak dan akibat dari tunggakan pajak, termasuk penerapan hak gadai pajak.

Peningkatan kapasitas penagihan

Peningkatan kapasitas pemungutan pajak DJP melalui pelatihan dan pengembangan sistem penagihan yang lebih efisien dapat membantu mengefektifkan proses pemungutan pajak.

Kerjasama dengan institusi lain

DJP dapat bekerja sama dengan lembaga lain seperti bank dan lembaga penilai untuk memastikan penilaian aset yang tepat dan proses lelang yang transparan.

Hak gadai pajak merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Melalui mekanisme dan proses yang terstruktur, hak gadai pajak memungkinkan DJP melakukan pemungutan pajak secara efisien.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peningkatan Pendapatan Karena Kenaikan Tarif PPN 2025 Menjadi 12%, Apakah Efektif?

Peningkatan Pendapatan Karena Kenaikan Tarif PPN 2025 Menjadi 12%, Apakah Efektif?

Pelatihan pajak merupakan usaha yang patut dilakukan oleh orang-orang yang ingin mempunyai karir di bidang pajak. Karena pelatihan pajak tersebut dapat membantu untuk memperoleh wawasan dan pengetahuan seputar peraturan perundang-undangan perpajakan. Tentu saja tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai perkembangan kebijakan pajak yang ada pada saat ini, seperti salah satunya adalah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai sebesar persen di tahun 2025 nanti. Apakah kenaikan PPN ini bisa meningkatkan pendapatan negara? Ulasan berikut ini akan membahas tentang kenaikan PPN sebesar 12% dan dampaknya bagi pendapatan negara.

Kebijakan kenaikan tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada saat ini telah menjadi perbincangan utama pemerintah dan media akhir-akhir ini. Akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai Pada awal tahun 2025 nantinya menjadi 12% seperti halnya amanat yang sudah tercantum pada UU No. 7 Tahun 2021 mengenai UU HPP atau Undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang telah disahkan oleh DPR RI. Pajak pertambahan nilai adalah instrumen yang dipergunakan oleh pemerintah untuk melakukan pengendalian inflasi dan sekaligus penggerak perekonomian yang pastinya mempunyai peran dan dampak besar untuk pemerintah atau juga masyarakat, sebab bisa menyumbang kontribusi besar untuk pendapatan negara.

Dampak Peningkatan PPN 12%

Lantas, apakah hal tersebut akan memberikan peningkatan pada pendapatan negara secara keseluruhan? Penting untuk diketahui bahwa dari segi ekonomi, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai diharapkan bisa memberikan peningkatan pendapatan negara, sebab Pajak Pertambahan Nilai adalah termasuk sebagai sumber pendapatan besar untuk pemerintah. Namun, di lapangan sendiri bisa saja menjadi semakin Kompleks karena dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai terhadap kegiatan ekonomi bisa memberikan pengaruh pada permintaan jasa dan barang dengan keseluruhan, serta dapat berpengaruh pada jumlah pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan pada pemerintah.

Apabila dilihat dari data Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, rencana ketentuan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai akan meningkatkan pendapatan negara kurang lebih Rp350-375 triliun, tetapi juga akan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional yang mana sebesar 0,12% dan konsumsi masyarakat yang akan mengalami penurunan juga sebesar 3,2% turunnya upah minimum, serta pemerintah akan menghadapi berbagai risiko ekonomi di tengah ketidakpastian Global pada saat ini. Dari berbagai dampak yang muncul karena peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai ini, tentu saja pemerintah harus semakin cermat dan mengkaji kembali ketika ingin meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12%.

Baca Juga: Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Instansi Pemerintah Harus Disampaikan Melalui Formulir 1721-A3

Apabila dilihat dampak jangka panjangnya, mungkin bisa saja memunculkan permasalahan lain untuk negara di masa yang akan datang. Dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional yang jumlahnya 0,12%, penurunan konsumsi masyarakat menjadi 3,2%, serta upah minimum yang turun secara signifikan dan berbagai masalah lain yang muncul tentu saja akan menyumbang kerugian pada negara 5 sampai 10 tahun ke depan. Walaupun dengan kenaikan PPN 12% akan memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan negara yaitu Rp350-375 triliun, namun angka pendapatan ini tidak dipungkiri akan menurun setiap periodenya.

Hal tersebut dikarenakan terdapat barang dan jasa yang belum tercatat ke dalam sistem pajak dan masih ada begitu banyak fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan. Selain itu, penurunan daya beli masyarakat terhadap produk lokal, peningkatan biaya pangan kebutuhan masyarakat, dan pendapatan masyarakat yang bekerja tidak sesuai dengan biaya hidup yang dikeluarkan untuk memenuhi keperluan mereka. Pemerintah hanya bisa melakukan pengumpulan sebanyak 63,58% Pajak Pertambahan Nilai dari total PPN yang seharusnya dipungut, hal ini dilansir dari laman Media Keuangan Kementerian Keuangan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

images (7)

Apa sih Pajak Air Permukaan?

Pajak Air Permukaan (PAP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak air termasuk ke pajak daerah. Awalnya dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP). Namun dalam undang-undang terakhir yakni UU Nomor 28 tahun 2009, PPPABTAP terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Bawah Tanah (PABT) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Berdasarkan undang-undang tersebut, PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Lalu, air permukaan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Continue Reading

Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Instansi Pemerintah Harus Disampaikan Melalui Formulir 1721-A3

Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Instansi Pemerintah Harus Disampaikan Melalui Formulir 1721-A3

Training pajak merupakan upaya yang tepat untuk diikuti oleh orang-orang yang ingin memperoleh wawasan di dunia perpajakan. Karena training pajak ini akan memberikan pengetahuan melalui berbagai materi perpajakan, mulai dari perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan, tergantung pada tingkatan training pajak yang dipilih.

Sebagai seseorang yang ingin menguasai ilmu perpajakan, tidak kalah penting untuk mengetahui tentang formulir yang biasanya digunakan atau terdapat pada bukti potong. Seperti halnya ulasan berikut ini yang akan membahas lebih lanjut mengenai formulir 1721-A3 yang terdapat dalam Bupot Pajak Penghasilan Pasal 21 bulanan instansi pemerintah.

DJP atau Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan penerbitan kebijakan baru tentang aturan pembuatan Depot atau bukti potong untuk instansi pemerintah. Dengan melalui peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2024, saat ini instansi pemerintah mempunyai kewajiban baru untuk melakukan pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 bulanan dengan formulir 1721-A3.

Kebijakan yang satu ini sekaligus untuk memperbarui kebijakan yang sebelumnya yakni pada PER-17/PJ/2021, yang tujuannya adalah supaya bisa memberikan penyesuaian terhadap kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 maupun Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Mengenal Formulir 1721-A3

Formulir 1721-A3 merupakan bupot (bukti potong) dari Pajak Penghasilan pasal 21 bulanan yang harus diisi oleh instansi pemerintah ketika tiba waktu masa pajak sebelum masa pajaknya terakhir. Yang dimaksud dari masa pajak terakhir yaitu terdiri dari masa pajak di bulan Desember, Masa pajak kepegawai tetap yang resign atau berhenti bekerja, serta masa pajak yang mana pensiunan sudah tidak lagi menerima uang pensiun.

Apabila merujuk pada PER-5/PJ/2024 pasal 3, formulir 1721-A3 diberikan pada pegawai tetap, PNS, anggota Polri dan TNI, pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala, pejabat negara, dan pensiunannya atas pemotongan Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan jabatan maupun pekerjaan. Formulir seperti ini hanya bisa dipergunakan untuk satu pihak penerima penghasilan, satu Masa pajak, dan satu kode objek pajak.

Baca Juga: Ketahui Alasan Penerimaan Pajak Hingga April 2024 Secara Turun Signifikan

Pembuatan Formulir 1721-A3

Formulir 1721-A3 dapat dibuat dengan memanfaatkan aplikasi bukti potong elektronik instansi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak online. Instansi pemerintah bisa melakukan pengisian informasi yang diperlukan dengan melakukan impor data maupun secara langsung. Terdapat berbagai syarat untuk menggunakan e-bupot atau bukti potong elektronik instansi pemerintah, yaitu pihak pemotong harus mempunyai:

  • EFIN atau Electronic Filing Identification Number untuk keperluan akun Direktorat Jenderal Pajak online.
  • Kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak maupun sertifikat elektronik untuk menandatangani dengan menggunakan tanda tangan digital.

Batas Waktu Pemberian

Wajib pajak seperti instansi pemerintah sebagai pemotong pajak, memiliki kewajiban untuk menyerahkan atau menyampaikan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 bulanan dengan formulir 1721-A3 paling lambat 1 bulan sesudah masa pajak berakhir, kecuali masa pajak terakhir. Sehingga, apabila pegawai pemerintah memperoleh pendapatan atau penghasilannya di bulan Juni 2024, maka bukti potong Pajak Penghasilan 21 bulanan yang disampaikan melalui formulir 1721-43 wajib diberikan oleh instansi pemerintah paling lambat pada bulan Juli tahun 2024.

Jika seperti ini sangat penting untuk diketahui supaya bisa memberikan kepastian pada semua pihak yang terlibat mempunyai dokumentasi yang dibutuhkan untuk ke kebutuhan perpajakan dan para pegawai yang bersangkutan. Perlu diketahui bahwa kebijakan PER-5/PJ/2024 akan mulai berlaku pada masa pajak mulai Juni 2024.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.