download (2)

Pembayaran Pajak Hotel? Gimana sih?

Bagaimana sih cara pemungutan pajak hotel?

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati atau Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiscal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.

Bupati atau Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak hotel dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; hasil kajian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Selain itu, Bupati atau Walikota dapat menerbitkan STPD apabila kewajiban pembayaran terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya dilakukan oleh Wajib Pajak. Pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditagih dengan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama lima belas bulan sejak saat terutang pajak. Bentuk, Isi, serta tata cara penerbitan, dan penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDBKBT, SKPDLB, SKPDN, dan STPD ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.

 

Bagaimana sih cara pembayaran pajak hotel?

Pajak hotel terutang dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan pajak daerah, misalnya selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang terutang setelah berakhirnya masa pajak. Pajak Hotel ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Pembayaran pajak hotel yang terutang dilakukan ke kas daerah, bank, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota sesuai waktu yang ditentukan SKPD, SKPBD, SKPBKBT, dan STPD. Pembayaran pajak dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD) yang juga disertai dengan bukti pembayaran pajak. Hal itu dilakukan oleh petugas pajak untuk tertib administrasi dan pengawasan penerimaan pajak. Dalam keadaan tertentu, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pembayaran pajak hotel terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain memberikan persetujuan mengangsur pembayaran pajak, Bupati/Walikota atau pejabat yang telah ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak.

Penagihan pajak hotel dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan pajak. Surat teguran atau surat peringatan dikeluarkan tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran pajak pajak dan dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota. Apabila jumlah pajak terutang yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan maka akan ditagih secara paksa. Tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilanjutkan dengan tindakan penyitaan, pelelangan, pencegahan, atau penyanderaan jika wajib pajak tetap tidak mau melunasi utang pajaknya sebagaimana mestinya. Nah, ada lagi nih taxas kalau kondisi yang terjadi itu penyitaan dan pelelangan barang milik wajib pajak yang disita, pemerintah Kabupaten/Kota diberi hak mendahulu untuk tagihan pajak atau barang-barang milik wajib pajak atau penanggung pajak. Ketentuan hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa kenaikan, bunga denda dan biaya penagihan pajak.

 

Comments are closed.