Macam-Macam Kelas Pelatihan Pajak dan Manfaatnya

Macam-Macam Kelas Pelatihan Pajak dan Manfaatnya

Pelatihan Pajak – Pajak merupakan suatu hal yang wajib dilakukan bagi setiap orang. Hal yang mungkin dilihat oleh sebagian orang sepele tetapi sangat penting bagi perorangan ataupun bagi perusahaan. Maka, tak heran jika ada beberapa lembaga yang mengadakan pelatihan pajak, baik lembaga pemerintahan atau individu. Kelas dari pelatihan pajak dengan berbagai tingkatan yang beragam dapat kita kenal dengan istilah brevet pajak. Pelatihan brevet pajak tidak boleh sembarangan diselenggarakan oleh suatu lembaga atau instansi, tetapi lembaga yang mengadakan pelatihan brevet pajak tersebut harus memiliki izin dari ikatan akuntansi Indonesia atau biasa disebut IAI.

Seseorang yang tertarik untuk mengikuti pelatihan pajak tersebut eh akan mendapatkan sertifikat yang menjadi suatu bukti bahwa orang tersebut telah melakukan pelatihan pajak sesuai dengan kelasnya. Hal yang wajib Anda ketahui juga adalah pelatihan pajak memiliki beberapa kelas atau tingkatan masing-masing sesuai dengan pembahasannya. Di pelatihan pajak ada tiga tingkatan dari brevet pajak.

Yang pertama adalah brevet yaitu kelas pelatihan pajak yang biasanya menjelaskan mengenai pajak penghasilan orang pribadi atau pada individu saja. Pada pelatihan pajak ini anda akan dibuat paham mengenai ketentuan ketentuan umum atau tata cara dalam melaksanakan Wajib Pajak mulai dari, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak tanah dan bangunan, dan baya penghasilan orang pribadi.

Tingkatan kelas pelatihan pajak yang selanjutnya adalah kelas brevet B. Di kelas pelatihan pajak brevet B yang merupakan tingkatan kedua ini akan membahas mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan menengah. Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti kelas pelatihan pajak B akan mempelajari mengenai pemotongan dan pemungutan pajak.

Di kelas pelatihan pajak yang selanjutnya dan terakhir yaitu pelatihan pajak kelas brevet C. Pelatihan pajak kelas brevet C yaitu kelas pelatihan pajak dengan tingkatan yang yang paling akhir dari semua pelatihan pajak dan akan membahas mengenai perpajakan menengah hingga perpajakan lanjutan. Maka dari itu, bagi anda ada yang memiliki minat untuk mengikuti pelatihan pajak brevet C, biasanya Anda diharuskan untuk memiliki sertifikat pelatihan pajak kelas brevet a dan kelas pelatihan pajak brevet B terlebih dahulu.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan informasi dan untuk menjelaskan dari pelatihan pajak yang paling mendasar terlebih dahulu supaya lebih runtut. .Kelas pelatihan pajak dapat diikuti dari semua kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Ketika anda mengikuti kelas pelatihan pajak biasanya anda akan banyak menemui orang-orang yang memang bekerja di bidang perpajakan dan keuangan atau akuntansi.

Baca Juga: Melihat Lebih Jauh Peluang Kerja Sebagai Konsultan Pajak

Dengan mengikuti kelas pelatihan pajak ini anda pun akan mendapatkan banyak sekali manfaat. Manfaat yang pertama yaitu memahami mengenai perpajakan. Kelas pelatihan pajak akan dibuat khusus bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam tentang pajak dan aturan-aturan yang dimuat di dalamnya.

Dengan mengikuti pelatihan pajak ini diharapkan bagi anda ada yang telah menyelesaikan pelatihan pajak dapat menyusun dan merencanakan rencana perpajakan milik anda sendiri atau bahkan perencanaan perpajakan milik perusahaan yang anda miliki. Manfaat yang kedua adalah mengetahui teknis-teknis yang ada dalam perpajakan. Pajak itu tidak hanya sekedar membayar dan melakukan administrasinya saja.

Namun, pajak juga memiliki teknis perhitungan dan teknis administrasinya sendiri. Manfaat yang ketiga yaitu anda akan mendapatkan sertifikat pelatihan pajak atas nama anda sendiri. Bagi Anda yang memiliki rencana untuk menjadi konsultan di bidang perpajakan dan memilih untuk mengikuti pelatihan pajak maka hal tersebut adalah pilihan yang sangat tepat.

Dengan anda yang memiliki sertifikat pelatihan pajak, Anda dapat menggunakan sertifikat tersebut untuk melamar di suatu pekerjaan yang berhubungan dengan bidang perpajakan atau akuntansi. Jadi bagi Anda yang masih ragu-ragu untuk melakukan pelatihan pajak, tidak usah ragu lagi karena dengan anda melakukan pelatihan pajak dan Anda akan mendapatkan sertifikat pelatihan pajak yang akan banyak sekali manfaatnya bagi anda sendiri.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Lebih Mudah, Bayar Pajak Hanya Menggunakan NIK

Lebih Mudah, Bayar Pajak Hanya Menggunakan NIK

Brevet Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan inovasi guna mempermudah pembayaran pajak. Salah satunya, didalam waktu dekat pembayaran pajak tidak lagi harus menggunakan NPWP, melainkan hanya dengan menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyatakan jika, penyatuan data NIK dengan NPWP ini memiliki tujuan untuk menciptakan integrasi satu data nasional. Nufransa menyatakan jika tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang bisa mempermudah serta mempercepat layanan publik kepada masyarakat.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa ini merupakan kemudahan orang pribadi di Indonesia, jika daftar NPWP sebab sudah mulai memiliki gaji, yang akan diperlukan nanti hanya NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang.

Inovasi tersebut dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat terutama para wajib pajak, supaya mereka tidak harus menggunakan dua identitas, yakni NPWP dan NIK. “Ini untuk kemudahan benar-benar, enggak perlu lagi punya dua identitas, ada NIK, ada NPWP tersendiri,” katanya.

Meskipun demikian, DJP belum menentukan waktu yang pasti didalam penerapan sistem baru tersebut. Sebab, pihaknya memang masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan tersebut. Yoga mengungkapkan jika nantik perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat akan diterapkan, jadi terdekatnya seberapa masih akan ditunggu nanti.

Lebih Mudah

DJP telah  menargetkan untuk pelaporan SPT tahun ini dapat mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang diwajibklan untuk melaporkan pembayaran pajaknya. Ia berharap, dengan kehadiran sistem baru ini NPWP akan sepenuhnya hilang, kemudian pelaporan pajak hanya cukup menggunakan NIK. Hal tersebut berarti, bagi yang saat ini mempunyai NPWP, secara bertahap cukup menyerahkan NIK saja untuk membayar pajak ke DJP.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Faktur Pajak

Bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jika prosesnya tersebut akan dilakukan secara bertahap atau tidak dilakukan sekaligus di satu waktu. Proses integrasi tersebut telah memperoleh izin dari badan legislatif.

Suahasil menjelaskan jika saat ini NPWP secara bertahap akan dinonaktifkan. hal tersebut berarti integrasi NPWP menjadi NIK di KTP akan mulai dilaksanakan. Tapi dia meminta kepada masyarakat tidak perlu panik, sebab yang dipungut pajak hanya para wajib pajak dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, DJP Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mengumumkan rencana meeka untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Hal tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kemudahan para wajib pajak didalam mengakses serta menerima layanan perpajakan dan juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Rencana integrasi tersebut telah tertuang didalam Perjanjian Kerja Sama mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan juga Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

pembatalan faktur pajak

Pembatalan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembatalan atas faktur pajak yang sudah diterbitkan. Pembatalan faktur pajak oleh PKP dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan atau pembatalan transksi, antara lain yakni ;

  1. Kesalahan dalam menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi, sehingga NPWP rekan yang dikenai pajak tidak dapat diverifikasi.
  2. Adanya transaksi yang salah, baik dalam sisi jumlah barang/jasa maupun harga
  3. Adanya transaksi yang dibatalkan atau ditunda. Hal ini akan berpengaruh pada tanggal pajak diberlakukan dan jumlah pajak.

Konsekuensi ini adalah, PKP tidak bisa lagi menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk transaksi selanjutnya.

Pembatalan faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Terdapat syarat dan ketentuan yang tertera dalam peraturan tersebut, antara lain :

  1. Pembatalan faktur pajak harus dilengkapi dengan bukti berupa dokumen yang membuktikan adanya pembatalan transaksi. Bukti yang dimaksud bisa berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembatalan transaksi.
  2. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap disimpan oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut sebagi dokumen arsip.
  3. PKP penjual yang membuat pembatalan faktur pajak harus mengirim surat pemberitahuan dan salinan faktur pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
  4. Jika PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  5. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  6. Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  7. Pembatalan faktur pajak dilakukan oleh pihak penerbit faktur namun saat faktur pajak telah dikreditkan oleh konsumen maka pembatalan harus dengan menunggu konfirmasi persetujuan dari konsumen.

Ini dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dimana faktur pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pembetulan SPT masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT masa PPN dimana faktur pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Melihat Lebih Jauh Peluang Kerja Sebagai Konsultan Pajak

Melihat Lebih Jauh Peluang Kerja Sebagai Konsultan Pajak

Kursus Pajak – Apakah Anda telah mengetahui bahwa perencanaan pajak tentu saja akan lebih efisien dengan adanya konsultan pajak? Hal tersebut dikarenakan tingkat kesalahan yang akan terjadi akan sangat kecil sehingga meminimalisir resiko untuk membayar pajak dengan berlebih. Di samping itu perusahaan juga menjadi tidak terbebani dengan berbagai urusan administratif perpajakan ketika membuat laporan.

Pada dasarnya semua hal ini karena seorang konsultan pajak telah memiliki kemampuan yang profesional di bidang perpajakan, serta mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan maupun telah mengikuti berbagai kursus pajak yang ada. Tentu saja kursus pajak di sini akan lebih membantu seorang calon konsultan pajak ketika akan mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).

Konsultan pajak sangat membantu para wajib pajak dalam urusan administrasi perpajakannya ketika membuat proses pelaporannya menjadi lebih mudah karena hal tersebut telah ditangani secara langsung oleh para ahli dari konsultan perpajakan. Tentu saja perusahaan juga akan lebih nyaman ketika mendapatkan sebuah pemeriksaan pajak karena akan didampingi juga oleh pihak konsultan yang memahami prosedur pemeriksaan dan akan mengantisipasi risiko kerugian yang terjadi karena kesalahan dalam perhitungan pelaporan atau SPT.

Disamping itu, peran penting dari konsultan pajak untuk mengatasi masalah dengan cepat dan tuntas ini akan sangat bermanfaat karena tidak menyita pikiran dan waktu pimpinan perusahaan. Sehingga sebuah perusahaan bisa menjadi lebih fokus dalam pengembangan bisnisnya.

Hal tersebut juga bisa membuat pemilik perusahaan dan manajer perusahaan dapat melakukan kegiatan atau beraktivitas seperti biasanya tanpa adanya beban karena segala urusan perpajakan telah ditangani oleh seseorang yang kompeten yaitu konsultan pajak. Mungkin Anda yang ingin menjadi konsultan pajak atau orang yang bekerja di bidang perpajakan bertanya-tanya di mana nantinya seorang konsultan pajak bisa bekerja?

Pada dasarnya, konsultan pajak dapat dimulai karirnya setelah lulus dan juga harus memiliki minimal sertifikat pajak A dan B. Sertifikat perpajakan tersebut diperoleh melalui USKP (ujian sertifikasi konsultan pajak). Yang memang merupakan ujian sertifikasi ini merupakan syarat wajib untuk menjadi seorang konsultan pajak karena sertifikat yang akan diperoleh.

Sama halnya dengan ujian-ujian yang lainnya, USKP ini juga dibutuhkan proses pembelajaran untuk bisa lulus dan mendapatkan sertifikat konsultan pajak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengikuti sebuah pelatihan atau kursus pajak. Dengan mengikuti kursus perpajakan seperti ini nantinya peserta akan lebih siap untuk mengikuti ujian menjadi konsultan pajak. Kembali lagi membicarakan tentang di mana konsultan pajak nantinya akan bekerja, berikut ini adalah beberapa tempat yang paling umum dimana seorang konsultan pajak bekerja.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif Secara Online?

KPP (Kantor Konsultan Pajak)

Kantor konsultan pajak adalah tempat yang paling umum untuk konsultan pajak bekerja. Di sini Anda bisa melakukan tugas seperti memberikan teks planning untuk klien yang termasuk dalam penghitungan, pelaporan, dan melaksanakan administrasi perpajakan lainnya.

KAP (Kantor Akuntan Publik)

Kantor ini menyediakan layanan TBA atau Trusted Business Advisory Dimana merupakan jasa Andalan di bidang tax planning.

Perusahaan Swasta

Konsultan pajak yang bekerja di kantor swasta biasanya memiliki peluang karir yang baik, nantinya Anda akan menjadi tenaga khusus di bidang pajak yang biasa disebut dengan Taxman.

Konsultan Pajak Mandiri

Ketika seorang konsultan pajak telah memiliki begitu banyak pengalaman yang baik di bidang pajak, maka ia menyusun karirnya sendiri di bidang perpajakan yaitu dengan membuka kantor konsultan pajak mandiri.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Apa itu Faktur Pajak

Mengenal Apa itu Faktur Pajak

Pelatihan Pajak – Faktur Pajak merupakan bukti pungutan  pajak  dimana yang membuatnya adalah Pengusaha  Kena  Pajak  (PKP) yang  melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Hal tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana sudah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dengan UU Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).

Berdasarkan Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan PPnBM, syarat minimal yang harus diperhatikan untuk membuat Faktur Pajak adalah dengan mencantumkan data-data berikut ini:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak ataupun penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang maupun jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan juga potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
  7. Nama dan juga tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat?

Penjelasan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak lebih lanjut diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013).

Sedangkan, dalam melaksanakan PMK 151/2013, ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, tata cara pengisian keterangan, ukuran,  prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan juga tata cara pembatalan Faktur Pajak sebagaimana sudah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

Disebutkan didalam Pasal 3 PMK 151/2013 jika PKP wajib untuk membuat Faktur Pajak ketika:

  1. Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  3. Ketika lain yang diatur dengan atau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
  4. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sesudah jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Baca Juga: Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Untuk Faktur Pajak yang cacat, atau rusak, atau salah didalam melakukan pengisian, atau penulisan, ataupun yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut bisa membuat Faktur Pajak Pengganti. PKP juga akan dikenai sanksi administrasi yakni sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak jika tidak membuat Faktur Pajak, tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, serta melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak.

Faktur Pajak Gabungan

Sedangkan, Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada pembeli Barang Kena Pajak ataupun penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 bulan kalender. Definisi tersebut diterangkan didalam Pasal 13 ayat 2 UU PPN dan juga PPnBM. Sesuai dengan Pasal 6 PMK 151/2013 Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama akhir bulan penyerahan BKP/JKP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif Secara Online?

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non Efektif Secara Online?

Brevet Pajak – Mungkin Anda sebelumnya sudah mengetahui apa itu wajib pajak non efektif. Sebagai pihak wajib pajak yang pernah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, tentu saja harus mengetahui tentang dasar-dasar perpajakan supaya ya tidak salah langkah maupun Ketinggalan informasi seputar perpajakan yang membuat Anda sebagai wajib pajak menjadi mendapat sanksi.

Salah satu hal yang bisa mencegah hal tersebut adalah dengan mengikuti sebuah Pelatihan perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Dengan mengikuti brevet pajak sendiri nantinya Anda akan memperoleh berbagai pengetahuan mengenai perpajakan yang membuat Anda semakin Mahir menjadi wajib pajak yang baik dan benar.  Sedangkan, apabila Anda seorang wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, maka bisa saja dikategorikan sebagai wajib pajak non efektif.

Tentu saja wajib pajak non efektif ini juga mempunyai beberapa syarat yang harus diajukan ketika melakukan permohonan. Bukan begitu saja atau tanpa sebab Anda menjadi wajib pajak non efektif. Wajib pajak non efektif merupakan pihak wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif, namun masih mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Wajib pajak non efektif ini biasanya boleh untuk tidak wajib melaporkan SPT atau surat pemberitahuan tahunan. Juga tidak jarang ada pertanyaan yang berkaitan dengan Bagaimana cara untuk mengajukan permohonan wajib pajak non efektif secara online. Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonannya? Apakah bisa menonaktifkan NPWP secara online dan mengajukan permohonan wajib pajak non efektif secara online?

Bagaimana Caranya?

Pada umumnya, cara untuk mengajukan permohonan wajib pajak non efektif bisa dilakukan melalui contact center seperti kring pajak pada nomor telepon 1500200 maupun melalui saluran live chat kring pajak yang ada pada situs website pajak yang resmi. Biasanya wajib pajak akan Haruskan untuk menyampaikan dan mengisi formulir penetapan wajib pajak non efektif dan mengunggahnya (upload) atau lebih tepatnya mengunggah salinan digital atau soft copy lampiran permohonan dan dokumen dokumen pendukung lainnya.

Formulir penetapan wajib pajak non efektif yang sudah diisi dan disampaikan akan dianggap sudah ditandatangani secara digital maupun elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Jika permohonan dari pihak wajib pajak yang berkaitan sudah diterima dengan lengkap, maka otoritas perpajakannya nanti akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik atau BPE.

Baca Juga: Mulai 1 Mei, Mengapa Pinjaman Online Akan Dikenai Pajak?

Kemudian, Pihak wajib pajak akan melalui proses validasi identitas. Lalu data yang telah divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi adalah seperti NPWP, NIK, nama lengkap, Alamat tempat tinggal, nomor telepon, email, status dan nominal SPT, serta tahun pajak. Lebih tepatnya, tahunan objek pajak yang terakhir  yang dilaporkan. Pada proses selanjutnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan pejabat yang telah ditunjuk oleh Dirjen pajak akan melakukan penelitian pada kesesuaian permohonan dengan berbagai ketentuan yang ada. Apabila memang telah sesuai dengan otoritas maka akan diterbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non efektif secara resmi. Tetapi, apabila tidak sesuai maka pihak yang telah bersangkutan akan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak non efektif.

Kemudian, keputusan dari pihak yang bersangkutan atau otoritas pajak yang telah diterbitkan adalah paling lama 5 hari kerja setelah kepala Kantor Pelayanan Pajak maupun pejabat yang telah ditunjuk oleh Dirjen pajak menerbitkan Bukti penerimaan elektronik. Pada akhirnya, otoritas pajak tersebut akan menyampaikan keputusan melalui beberapa cara, seperti email yang terdaftar di Dirjen pajak, langsung melalui Pos, atau perusahaan jasa ekspedisi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.