Ini Alasan Emas dan Granula Dibebaskan dari PPN 11%

Ini Alasan Emas dan Granula Dibebaskan dari PPN 11%

Pelatihan Pajak – Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tapi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, jika produk sembako dan juga jasa pendidikan tetap dibebaskan dari PPN 11%. Disamping itu, ada beberapa barang/jasa lain yang juga dibebaskan dari pungutan pajak terhadap konsumsi tersebut. salah satunya adalah emas batangan dan juga emas granula.

Sesuai peraturan pada UU Nomor 7 Tahun 2021  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) salah satu barang dan juga jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN adalah emas batangan serta emas granula.

I Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan menyampaikan jika fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai bagi emas batangan dan juga granula memiliki tujuan untuk mendukung industri hilirisasi emas sehingga produksi emas di Indonesia bisa meningkat.

Didalam media briefing di Jakarta, Yoga juga menjelaskan jika hal ini termasuk dengan turunannya di emas perhiasan yang akan semakin bagus jika dilihat dari sisi persaingan dengan negara lain. Selain itu, berkaca dari negara lain yang banyak mengecualikan emas batangan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai juga menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah memberlakukan hal yang sama. Sebelumnya, BKF juga pernah mengungkapkan jika granula cenderung diekspor daripada dijual di dalam negeri sebab jika diekspor maka penyerahan granula tidak terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Hal tersebut membuat industri perhiasan di Indonesia mengalami kekurangan simpanan granula. Dalam mendukung hilirisasi, granula diusulkan untuk tidak dikenakan PPN. Fenomena tingginya ekspor granula juga menjadi tanda jika industri emas perhiasan masih belum berkembang pesat, padahal kontribusinya terhadap ekspor terbilang sangat tinggi.

Fasilitas pembebasan dari PPN tersebut mengacu pada pengalaman yang terjadi di banyak negara lainnya dimana emas batangan tidak dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan, emas batangan disetarakan dengan nilai tukar. Hal tersebut juga bisa dilihat pada best practice, emas batangan tersebut tidak akan dikenakan PPN dalam konteks sekarang, kemudian ke depannya akan menjadi tidak dipungut, tidak berbeda dari granula yang sekarang tidak dipungut.

Baca Juga: Mengenal Definisi, Fungsi, dan Legitimasi Cryptocurrency dalam Pajak

Diharapkan pemberian fasilitas tersebut bisa ikut mendukung industri hilirisasi emas. Kebijakan tersebut berpeluang untuk meningkatkan produksi emas dalam negeri, termasuk mendorong turunan dari emas yang akan semakin bagus dari persaingan dengan negara lain.

Sebagai informasi, dalam Pasal 4A UU PPN yang belum direvisi, dijelaskan jika saat ini hanya emas batangan yang dikecualikan dari PPN sebab adanya kepentingan cadangan devisa negara. Pemberian kemudahan PPN tidak dipungut terhadap penyerahan BKP tertentu yang sifatnya strategis, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan daya saing industri emas perhiasan dan juga emas batang dalam negeri. Sebab anode slime dan emas granula termasuk bahan baku utama untuk pembuatan emas batangan dan juga emas perhiasan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.