Ketahui Kebijakan Pajak Atas Perusahaan Non-PKP

Ketahui Kebijakan Pajak Atas Perusahaan Non-PKP

Brevet Pajak – Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang sering digunakan didalam menentukan pengenaan pajak. Tapi, apakah Anda sudah mengerti apa itu PKP dan siapa saja yang tergolong PKP dan juga non-PKP? Sebelum kita beralih ke ketentuan perpajakan perusahaan non-PKP, mari simak terlebih dahulu pengertian dari PKP.

Direktorat Jenderal Pajak mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak sebagai pengusaha, baik badan ataupun orang pribadi, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan menggunakan batasan tertentu, dan juga pengusaha yang mengekspor BKP, JKP, dan/atau BKP yang tidak berwujud.

Semua pengusaha yang omzetnya lebih dari Rp 4,8 miliar pada satu tahun buku diwajibkan mendaftarkan dirinya sebagai PKP. Sama halnya dengan wajib pajak lainnya, perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban perpajakan untuk melakukan penyetoran dan juga pelaporan pajak terutang.

Disamping itu, pengusaha yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 miliar tergolong sebagai perusahaan kecil dan juga non-PKP sehingga tidak diwajibkan tapi bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013.

Apabila memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, perusahaan kecil tersebut harus memenuhi persyaratan dengan cara mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Didalam dunia bisnis, pemasukan pengusaha belum tentu selalu meningkat dan juga stabil. Terkadang terdapat beberapa kondisi, misalnya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan omzet. Untuk pengusaha yang omzetnya turun sampai di bawah Rp 4,8 miliar setahunnya, maka diperbolehkan mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Ketentuan Perpajakan Perusahaan Non-PKP

Apabila dipikir secara logis, setiap perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak seharusnya memang dikenakan pajak. Tapi, bagaimana dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk  pengusaha yang berstatus non-PKP? Apakah mereka dibebaskan dari kewajiban untuk membayar dan juga melapor pajak sepenuhnya?

Singkatnya, non-PKP didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sebab status tersebut, perusahaan non-PKP mempunyai hak dan juga kewajiban yang berbeda dengan PKP.

Baca Juga: Ini Alasan Emas dan Granula Dibebaskan dari PPN 11%

Perusahaan non-PKP tidak dibebankan kewajiban untuk melakukan penyetoran ataupun pelaporan atas PPN dan juga PPnBM terutang, walaupun didalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dengan demikian, apabila terdapat PKP yang membeli BKP dari non-PKP, maka pengusaha non-PKP tersebut tidak bisa memungut PPN serta mengeluarkan faktur pajak terhadap transaksi tersebut.

Sebab telah terklasifikasi sebagai perusahaan kecil berstatus non-PKP, perusahaan tersebut juga tidak diwajibkan untuk melapor Surat Pemberitahuan Masa PPN. Sehingga, nantinya biaya kepatuhan perpajakan atau cost of compliance akan menjadi lebih rendah.

Kewajiban Pajak Perusahaan Non-PKP: PPh Final

Ternyata selain pengecualian, perusahaan non-PKP juga mempunyai beberapa kewajiban perpajakan. Walaupun perusahaan tergolong kecil dan juga masih berkembang, pemerintah tetap mengharapkan perusahaan-perusahaan tersebut bisa berkontribusi terhadap perpajakan nasional.

Perusahaan non-PKP sebab memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah setiap tahunnya, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan Final atau yang biasa dikenal dengan PPh Final sesuai ketentuan yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.

Sesuai dengan namanya, PPh Final langsung dibayarkan sepenuhnya ketika penghasilan diterima. Hal tersebut diberlakukan supaya proses perpajakannya lebih sederhana dan juga mengurangi beban administrasi pajak untuk perusahaan kecil ini, terutama sebab keterbatasan didalam menyelenggarakan pembukuan yang rapi dan juga akurat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kewajiban Membayar Pajak Bagi Organisasi Kemasyarakatan

Kewajiban Membayar Pajak Bagi Organisasi Kemasyarakatan

Bagi Anda yang masih bingung mengenai sistem perpajakan untuk Ormas, maka ada baiknya untuk belajar pelatihan pajak. Sehingga Anda dapat lebih tahu mengenai tata cara pembayaran pajak bagi Ormas. Jika Anda salah satu anggota ormas tersebut Anda juga dapat berkontribusi besar Jika Anda melakukan pelatihan pajak, seperti Anda akan ditempatkan dalam bidang keuangan di ormas tersebut untuk menangani perpajakan dalam Ormas.

Sekedar informasi juga, organisasi masyarakat yang merupakan organisasi nirlaba tetap wajib menaati withholding tax, atau pemotongan dan pemungutan pajak. Sehingga setiap perhimpunan, persatuan, paguyuban, hingga sampai ikatan atau asosiasi diwajibkan memiliki NPWP atas nama organisasi yang bersangkutan.

Meskipun ada beberapa penghasilan atau kegiatan yang dikecualikan dari objek pajak yang dilakukan oleh Ormas, tapi tetap saja akan ada ketentuan umum di bidang perpajakan, seperti Dirjen nomor per-44/PJ/2009. Aturan tersebut mengatakan bahwa kegiatan yang diterima organisasi nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidik, penelitian, hingga pengembangan akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Namun sebelumnya organisasi nirlaba atau organisasi kemasyarakatan tersebut wajib memberi tahu rencana fisik sederhana dan rencana pembiayaan pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan yang akan mereka lakukan. Dan untuk masalah keuangan pun haruslah transparan kepada pemerintah yang membutuhkan informasi mengenai organisasi kemasyarakatan tersebut. Jika Ormas yang berkaitan tersebut tidak melaporkan atau memberitahukan rencana-rencana yang akan mereka lakukan, maka kegiatan Mereka pun dapat dikenakan pajak penghasilan.

Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi yang menjamin kebebasan warga negaranya untuk mendirikan sebuah organisasi. Bahkan hal ini menjadi salah satu hak konstitusi warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh pemerintah. Kebebasan ini juga terdapat dalam pasal UUD 1945 pasal 28 e ayat 3. Salah satu organisasi yang menjadi contoh bentuk kebebasan dari masyarakat Indonesia dalam membuat organisasi adalah sebuah Ormas.

Ormas adalah sebuah organisasi yang dibentuk masyarakat dengan sukarela yang memiliki kesamaan tujuan, kebutuhan, penting, dan juga kegiatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara Indonesia. Ketentuan pembuatan ormas juga telah diatur oleh pemerintah dalam UU Nomor 17 tahun 2013 mengenai organisasi kemasyarakatan. Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ormas bersifat Mandiri dan nirlaba atau tidak mengambil keuntungan 1% pun.

Baca Juga: Apa Itu Integrasi Data Perpajakan? Apa Saja Keuntungan yang Diperoleh dari Integrasi Tersebut?

Namun kegiatan ormas pun pasti akan membutuhkan dana untuk menjalankan kegiatan operasional dan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Pendanaan ormas pada umumnya berasal dari iuran anggota, hibah, bahkan hingga dari bantuan masyarakat atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri. Ada juga yang mendapatkan pendanaan ormas dari usaha mereka sendiri, hingga mendapatkan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN yang sesuai dengan hukum dan dan surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri. Meski organisasi ini tidak bersifat nirlaba atau tidak mengambil keuntungan apapun, namun ormas juga tetap terikat dengan aturan perpajakan.

Organisasi masyarakat pun masih tetap wajib membuat nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP atas nama organisasi yang bersangkutan. Selain itu juga Ormas yang telah memiliki badan hukum wajib untuk mengelola keuangan secara transparan kepada pemerintah dan akuntabel untuk ikut dalam pencapaian tujuan negara Indonesia.

Ormas akan menjadi subjek pajak jika menerima penghasilan atau pendanaan yang bersumber dari objek pajak. Jenis pajak yang akan dikenakan kepada ormas adalah pajak penghasilan atau PPH, seperti yang tercantum itu dalam PPh pasal 21 dan PPh pasal 23. Ormas akan dikenakan pungutan PPH di pasal 21 itu jika ormas tersebut mendapatkan penghasilan melalui sponsor dan bagi hasil kepada anggota-anggotanya, maka bagi hasil tersebutlah yang akan dipotong PPh pasal 21.

Ormas dapat dikenakan PPh pasal 23 jika ormas menyewa suatu tempat untuk melakukan kegiatan, maka kegiatan tersebut lah yang akan diwajibkan untuk membayar pajak. Namun jika penghasilan yang diterima oleh Ormas melalui sumbangan, Hibah, warisan, penelitian dan pengembangan hal tersebut akan dikecualikan dari pungutan pajak dengan ketentuan-ketentuan yang lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Itu Integrasi Data Perpajakan? Apa Saja Keuntungan yang Diperoleh dari Integrasi Tersebut?

Apa Itu Integrasi Data Perpajakan? Apa Saja Keuntungan yang Diperoleh dari Integrasi Tersebut?

Pelatihan Pajak – Apabila Anda adalah seorang wajib pajak, tentu saja mengetahui berbagai informasi seputar perpajakan akan sangat penting atau bahkan bisa membantu untuk mengelola perpajakan Anda dengan baik. Salah satunya Anda bisa mengikuti sebuah pelatihan pajak maupun mengikuti informasi si dari sebuah pelatihan pajak yang ada. Bahkan pelatihan perpajakan seperti ini bukan hanya memberikan informasi tentang perpajakan saja, tetapi membantu Anda ketika sedang melamar pekerjaan.

Integrasi data perpajakan pada perusahaan terus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan dengan upaya untuk memberikan stimulasi perusahaan swasta, maka pemerintah terlebih dahulu mendorong BUMN atau Badan Usaha Milik Negara supaya melakukan integrasi perpajakan lebih dulu.

Pada saat ini telah ada 5 Badan Usaha Milik Negara yang yang terintegrasi datanya dengan Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ( Telkom), PT Pelabuhan Indonesia 2, PT Pertamina (Persero), PT Pegadaian (Persero), dan PT PLN (Persero). Pada awal ditargetkan nya pengintegrasian ini terdapat 30 target entitas bisnis yang harus melakukan integrasi data.

Perlu Anda ketahui bahwa integrasi data perpajakan ini cukup relevan untuk dilakukan sebab akan sangat menguntungkan sebuah perusahaan nantinya. Salah satunya adalah mendukung GCG atau Good Corporate Governance yang berada dalam hubungan transportasi pengelolaan keuangan perusahaan. Disamping itu integrasi seperti ini juga terdapat harapan supaya ikut mendongkrak penerimaan pajak yang ada.

Hal tersebut dikarenakan pada dasarnya pajak memang salah satu sumber penerimaan negara yang sangat vital atau ini berarti yang terbesar. Hasil pemungutan pajak pada umumnya akan digunakan seluas-luasnya supaya bisa menjaga kemakmuran rakyat sebuah negara. Kepatuhan untuk membayar sekaligus melaporkan wajib pajak diharapkan ada pada semua wajib pajak baik perorangan maupun sebuah badan usaha.

Namun, seringkali tetap ditemukan beberapa masalah perusahaan maupun perorangan yang tidak perhatian terhadap pembayaran kewajiban perpajakannya. Masalah seperti ini bukan hanya terjadi karena wajib pajak yang menolak untuk membayar pajak. Kasus seperti ini terjadi karena wajib pajak yang kurang efisien ketika mengelola perpajakannya.

Baca Juga: Segudang Informasi Seputar Brevet Pajak yang Wajib Diketahui

Sehingga, salah satu solusi yang paling tepat adalah dengan mengikuti sebuah pelatihan pajak. Seorang wajib pajak yang mengikuti pelatihan pajak akan mendapatkan materi dasar tentang perpajakan maupun materi lanjutan yang bisa membantu seorang wajib pajak untuk mengelola perpajakannya lebih cermat dan efisien. Nantinya wajib pajak akan bisa memahami sistem sistem kerja pengelolaan pajak yang ada.

Di era berkembangnya teknologi seperti ini pengelolaan pajak sudah dibarengi dengan adanya digitalisasi maupun otomatisasi yang tentunya akan sangat mempermudah bagi para wajib pajak yang masih mengelola perpajakannya secara manual. Dengan pelatihan perpajakan nantinya Anda akan memperoleh berbagai materi mengenai perhitungan pajak yang benar bahkan juga akan lebih mudah apabila Anda ada menggunakan penghitungan pajak secara digital maupun otomatis.

Pada dasarnya, integrasi data merupakan suatu hal yang berkaitan dengan host to host antara platform ERP wajib pajak dan dan server penyelenggaraan pelaporan serta pembayaran pajak. Juga dapat dikatakan bahwa sistem perpajakan pemilik perusahaan telah terintegrasi secara langsung dengan sistem yang ada pada DJP. Tentu saja integrasi data perpajakan seperti ini akan memberikan keuntungan yang sangat baik untuk kedua belah pihak, baik untuk sebuah perusahaan maupun pemerintah Direktorat Jenderal Pajak. Salah satunya adalah memberikan kemudahan untuk wajib pajak ketika mengelola, memonitor, dan menyimpan data perpajakannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Alasan Emas dan Granula Dibebaskan dari PPN 11%

Ini Alasan Emas dan Granula Dibebaskan dari PPN 11%

Pelatihan Pajak – Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tapi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, jika produk sembako dan juga jasa pendidikan tetap dibebaskan dari PPN 11%. Disamping itu, ada beberapa barang/jasa lain yang juga dibebaskan dari pungutan pajak terhadap konsumsi tersebut. salah satunya adalah emas batangan dan juga emas granula.

Sesuai peraturan pada UU Nomor 7 Tahun 2021  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) salah satu barang dan juga jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN adalah emas batangan serta emas granula.

I Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan menyampaikan jika fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai bagi emas batangan dan juga granula memiliki tujuan untuk mendukung industri hilirisasi emas sehingga produksi emas di Indonesia bisa meningkat.

Didalam media briefing di Jakarta, Yoga juga menjelaskan jika hal ini termasuk dengan turunannya di emas perhiasan yang akan semakin bagus jika dilihat dari sisi persaingan dengan negara lain. Selain itu, berkaca dari negara lain yang banyak mengecualikan emas batangan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai juga menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah memberlakukan hal yang sama. Sebelumnya, BKF juga pernah mengungkapkan jika granula cenderung diekspor daripada dijual di dalam negeri sebab jika diekspor maka penyerahan granula tidak terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai.

Hal tersebut membuat industri perhiasan di Indonesia mengalami kekurangan simpanan granula. Dalam mendukung hilirisasi, granula diusulkan untuk tidak dikenakan PPN. Fenomena tingginya ekspor granula juga menjadi tanda jika industri emas perhiasan masih belum berkembang pesat, padahal kontribusinya terhadap ekspor terbilang sangat tinggi.

Fasilitas pembebasan dari PPN tersebut mengacu pada pengalaman yang terjadi di banyak negara lainnya dimana emas batangan tidak dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan, emas batangan disetarakan dengan nilai tukar. Hal tersebut juga bisa dilihat pada best practice, emas batangan tersebut tidak akan dikenakan PPN dalam konteks sekarang, kemudian ke depannya akan menjadi tidak dipungut, tidak berbeda dari granula yang sekarang tidak dipungut.

Baca Juga: Mengenal Definisi, Fungsi, dan Legitimasi Cryptocurrency dalam Pajak

Diharapkan pemberian fasilitas tersebut bisa ikut mendukung industri hilirisasi emas. Kebijakan tersebut berpeluang untuk meningkatkan produksi emas dalam negeri, termasuk mendorong turunan dari emas yang akan semakin bagus dari persaingan dengan negara lain.

Sebagai informasi, dalam Pasal 4A UU PPN yang belum direvisi, dijelaskan jika saat ini hanya emas batangan yang dikecualikan dari PPN sebab adanya kepentingan cadangan devisa negara. Pemberian kemudahan PPN tidak dipungut terhadap penyerahan BKP tertentu yang sifatnya strategis, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan daya saing industri emas perhiasan dan juga emas batang dalam negeri. Sebab anode slime dan emas granula termasuk bahan baku utama untuk pembuatan emas batangan dan juga emas perhiasan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Segudang Informasi Seputar Brevet Pajak yang Wajib Diketahui

Segudang Informasi Seputar Brevet Pajak yang Wajib Diketahui

Brevet Pajak – Apakah pada saat ini Anda sedang menempuh perguruan tinggi dengan jurusan ekonomi, akuntansi, manajemen, dan ingin merintis karir di bidang perpajakan atau keuangan? Maukah mengikuti sebuah kursus pajak atau yang biasa disebut dengan brevet pajak ini merupakan sebuah pilihan yang paling tepat. Dengan mengikuti pelatihan perpajakan seperti ini nantinya Anda akan lebih siap ketika menjadi lulusan ekonomi, akuntansi, maupun manajemen yang lebih terampil di bidang keuangan atau perpajakan.

Bahkan Anda juga sekaligus memiliki poin Plus karena akan mempunyai sertifikat brevet pajak yang tentunya sangat berguna di dunia kerja nantinya. Pasalnya, sebuah perusahaan akan lebih mengutamakan pelamar kerja yang memiliki sertifikat brevet pajak. Namun Anda bertanya-tanya, apa itu sebenarnya brevet pajak?

Brevet Pajak?

Sebuah kursus atau pelatihan di bidang pajak yang memiliki beberapa tingkatan yang bervariasi dan setiap tingkatannya juga mempunyai materi yang berbeda-beda ini dinamakan brevet pajak. Perlu Anda ketahui bahwa pelatihan perpajakan seperti ini dapat dilakukan dengan menggunakan software perpajakan maupun dengan tidak menggunakannya. Meskipun termasuk dalam sebuah kursus atau pelatihan, namun privat pajak ini bukanlah sebuah kegiatan pelatihan sembarangan.

Kenapa bisa begitu? Hal tersebut dikarenakan ketika sudah mencapai akhir dari pelatihan, Anda akan memperoleh sebuah sertifikat yang dapat dijadikan sebagai nilai tambah Ketika Anda mendalami dunia perpajakan, bahkan pada umumnya sertifikat seperti ini juga dijadikan sebagai tolak ukur pemahaman seseorang dalam hal perpajakan.

Apa Saja Jenis Tingkatannya?

Brevet A

Merupakan tingkatan pelatihan perpajakan dengan materi pajak yang mulai dari awal atau dasar-dasar sehingga ketentuan pajak. Pajak penghasilan pribadi adalah ketentuan pajak yang paling dasar diberikan materinya. Beberapa materi yang akan diberikan dalam private A ini adalah tentang tatacara perpajakan atau KUP, PPH orang pribadi, pajak bumi dan bangunan atau PBB, bea materai, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Brevet B

Tingkatan ini akan mulai membahas perpajakan dasar hingga menengah mulai dari ketentuan perpajakan perusahaan atau perpajakan badan. Beberapa materi di tingkatan yang satu ini akan membahas tentang pemeriksaan dan penyidikan pajak, pengisian SPT, PPN maupun PPh elektronik, akuntansi pajak, PPh badan, PPnBM, serta pemotongan dan pemungutan pajak.

Baca Juga: Mengapa Kursus Pajak Sangat Penting untuk Diikuti? Apa Saja Manfaatnya?

Brevet C

Jenis brevet pajak yang satu ini akan membahas perpajakan menengah hingga lanjutan bahkan hingga perpajakan internasional, materinya mencakup pajak internasional Bank, tax planning, akuntansi pajak, PPh orang pribadi dan badan, pajak internasional.

Siapa Saja yang Harus Mengikuti Brevet Pajak?

Pada dasarnya, siapa saja dapat mengikuti kelas brevet pajak ini untuk mendapatkan ilmu perpajakan yang harus diketahui oleh seluruh wajib pajak. Tetapi, biasanya peserta yang mengikuti pelatihan perpajakan ini adalah mahasiswa yang ingin melanjutkan karir di bidang keuangan perpajakan maupun akuntansi. Juga terdapat seseorang yang ingin mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak, terlebih dahulu mengikuti brevet pajak ini untuk memperdalam kemampuannya sebelum mengikuti ujian sertifikasi.

Apa Saja Manfaatnya?

Beberapa telah disebutkan di atas mengenai manfaat bersifat pajak, namun secara umum bersifat pajak seperti ini akan membantu semua wajib pajak untuk mengerti dan memahami mengenai perpajakan sehingga diharapkan untuk masing-masing pribadinya bisa menyusun dan mengelola perencanaan perpajakan untuk dirinya sendiri. Pelatihan brevet ini akan sangat cocok untuk orang yang ingin menjadi seorang konsultan pajak, karena akan terbantu dengan berbagai materi yang diperoleh dari kelas brevet.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Definisi, Fungsi, dan Legitimasi Cryptocurrency dalam Pajak

Mengenal Definisi, Fungsi, dan Legitimasi Cryptocurrency dalam Pajak

Training Pajak – Sejak tahun 2013, cryptocurrency telah memperoleh perhatian dari masyarakat dunia. Hal ini disebabkan, banyak media yang mulai meliput mengenai mata uang digital tersebut. Kehadiran cryptocurrency tentu memberikan banyak pro dan juga kontra dari berbagai pihak.

Apa itu Cryptocurrency?

Secara sederhana, cryptocurrency merupakan sebuah mata uang digital. Cryptocurrency tidak tersedia didalam bentuk fisik seperti koin atau uang tunai yang dipakai secara umum di seluruh dunia. Didalam cryptocurrency, seluruhnya benar-benar digunakan secara virtual. Walaupun demikian, uang digital tersebut mempunyai nilai yang cukup tinggi. Cryptocurrency bisa disimpan didalam ‘dompet digital’ yang tersedia di telepon genggam maupun perangkat komputer lainnya. Disamping itu, pemilik cryptocurrency juga bisa menggunakan mata uang digital tersebut untuk keperluan transaksi jual-beli.

Lantas, Apa Fungsi dari Cryptocurrency?

Cryptocurrency tentu mempunyai berbagai fungsi, diantaranya:

1. Membeli barang ataupun jasa

Kini, sudah banyak toko yang mulai menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayarannya, termasuk 2 perusahaan ternama, yakni Overstock dan Newegg. Anda juga bisa menggunakan cryptocurrency di banyak restoran, penerbangan, aplikasi, hotel, ataupun bar. Dikutip dari Cointelegraph, ternyata ada pula perguruan tinggi yang juga telah memberlakukan cryptocurrency. Tapi, dominan perusahaan baru menerima Bitcoin.

2. Investasi

Fungsi cryptocurrency berikutnya adalah investasi. Pada awal kepopulerannya, harga cryptocurrency terus mengalami peningkatan yang semakin tajam. Tidak heran apabila banyak orang yang ‘mendadak kaya’ seduah melakukan investasi melalui cryptocurrency. Cryptocurrency mempunyai prinsip yang kurang lebih sama dengan prinsip ekonomi, yakni harga akan meningkat saat ada banyak permintaan.

Semakin banyak orang yang melakukan investasi menggunakan cryptocurrency, maka harganya juga akan semakin naik. Tapi, akhir-akhir ini kenaikan harga mata uang digital tersebut tidak sesignifikan seperti pada beberapa tahun sebelumnya. Hal ini bisa disebabkan karena investasi dengan cryptocurrency termasuk didalam kategori high risk.

3. Mining

Mining atau pertambangan merupakan hal penting dalam cryptocurrency. Pengguna cryptocurrency pada dasarknya melakukan konfirmasi dengan cara memecahkan teka-teki cryptography yang terbilang rumit dan juga mencatatnya dalam blockchain. Teka-teki tersebut bisa dipecahkan dengan cara mining. Jika semakin besar daya komputasi pengguna, maka akan semakin besar juga peluang mereka untuk bisa memecahkannya. Jika berhasil memecahkan teka-tekinya, Anda akan memperoleh hadiah, yakni sudah biaya transaksi.

Baca Juga: Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

Legitimasi Cryptocurrency dalam Pajak

Menurut Aleksandra Bal, secara umum terdapat 6 transaksi yang bisa timbul karena kemunculan mata uang virtual:

  1. Adanya pertukaran jasa dan barang ke mata uang virtual.
  2. Pertukaran salah satu jenis mata uang virtual ke jenis lainnya.
  3. Pertukaran mata uang legal ke mata uang virtual.
  4. Apresiasi nilai mata uang virtual.
  5. Mining
  6. Pemberian mata uang virtual pada pihak lainnya sebagai hadiah, hibah, atau warisan.

Berdasarkan hal tersebut, legitimasi hukum dari cryptocurrency atau aset kripto ini memang sangat krusial untuk menghindari celah hukum baru di waktu yang akan datang. Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan jika perlakuan pajak atas cryptoassets dan juga cryptocurrency perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang, misalnya semakin berkurangnya penggunaan uang konvensional di dalam bertransaksi dan juga kebijakan terkait lingkungan.

Dalam hal tersebut, negara perlu menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan juga konsisten tentang perlakuan pajak atas aset kripto lainnya. Dismaping itu, kepatuhan pajak juga perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi cryptoassets serta penerapan pengecualian pengenaan pajak dari transaksi cryptocurrency yang mempunyai nominal kecil.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengapa Kursus Pajak Sangat Penting untuk Diikuti? Apa Saja Manfaatnya?

Mengapa Kursus Pajak Sangat Penting untuk Diikuti? Apa Saja Manfaatnya?

Dalam dunia perpajakan, istilah brevet pajak atau kursus pajak bukanlah suatu hal yang asing lagi. Kata-kata brevet pajak atau pelatihan pajak mungkin sering kalian dengar pada instansi-instansi yang bergerak dalam bidang yang mengurusi perpajakan. Brevet pajak memiliki tiga jenis brevet seperti Brevet A dan B. Lalu, apa sebenarnya brevet a dan brevet B. Mari kita bahas mulai dari brevet nya terlebih dahulu.

Brevet pajak adalah sebuah pelatihan atau kursus pajak dengan tingkatan-tingkatan yang berbeda. Brevet pajak atau pelatihan pajak biasanya akan diajari mengenai pelatihan pajak yang berdasarkan kurikulum yang ada beserta dengan ujian-ujian yang terkait supaya orang-orang yang telah mendapatkan sertifikat brevet pajak merupakan orang-orang yang telah diakui kemampuannya dalam perpajakan dan telah kompeten.

Tenaga-tenaga ahli yang telah memiliki sertifikasi brevet pajak menunjukkan bahwa mereka telah mengikuti pelatihan perpajakan yang ada dan telah berhasil lulus dari ujian yang diberikan kepada mereka, sehingga keahliannya pun Tidak diragukan lagi dan dapat disebut sebagai tenaga ahli dalam bidang perpajakan sesuai dengan tingkatannya ketika masih melakukan pelatihan perpajakan.

Sertifikat yang telah didapat oleh orang yang telah melakukan pelatihan perpajakan atau brevet pajak dapat menjadi sebuah nilai plus yang tinggi ketika seseorang yang ingin memfokuskan karirnya ke dalam bidang perpajakan. Sertifikasi dari brevet pajak ini bahkan seringkali dapat digunakan untuk mengukur Seberapa jauh seseorang yang paham mengenai perpajakan. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin merintis karir dalam bidang perpajakan atau keuangan, dan akan sangat disarankan untuk melakukan brevet pajak atau pelatihan pajak ini.

Jika Anda telah melakukan kursus pajak maka nilai value Anda dan keahlian Anda pun akan menjadi lebih luas lagi di mata Para pemilik perusahaan atau HRD di bagian perpajakan. Sertifikat dari brevet pajak yang telah didapat akan dianggap sebagai sertifikasi yang terpercaya apalagi melakukan pelatihan di tempat yang terpercaya, karena dengan melakukan pelatihan pajak di tempat yang terpercaya akan semakin terasa manfaatnya dan sertifikatnya Ketika Anda ingin menggunakannya.

Baca Juga: PPN dan PPnBM Berbeda? Kenali Perbedaan Dua Jenis Produk Pajak Tersebut

Para penyelenggara brevet pajak pun biasanya sudah memiliki izin dan dan telah menjadi salah satu anggota dari ikatan akuntansi Indonesia atau au biasa disebut IAI sebagai salah satu syarat untuk membuat izin pelatihan pajak. Berikut juga ada beberapa manfaat lain yang dapat Anda rasakan setelah melakukan pelatihan perpajakan atau brevet pajak:

  • Anda akan lebih memahami mengenai bidang perpajakan sehingga akan membantu itu kalian ketika akan melakukan pelaporan pajak, apalagi Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut asas self assessment.
  • Sebagai bekal persiapan Apabila Anda ingin mengambil ujian sertifikasi konsultan pajak atau biasa disebut USKP. Ketika Anda telah lulus ujian sertifikasi konsultan pajak maka Anda sangat bisa untuk membuat praktik konsultan pajak sendiri dengan resmi. Ah
  • Jika Anda seorang karyawan biasa pun akan Anda rasakan juga manfaat dari pelatihan pajak, karena sertifikat pelatihan pajak dapat membantu karir Anda di perkantoran, terutama bagi Anda yang bekerja dalam bidang keuangan atau perpajakan. Ini dapat Anda manfaatkan untuk modal masa depan Anda ada suatu saat nanti.
  • Pengetahuan yang telah Anda dapatkan dari pelatihan perpajakan dapat membantu Anda dalam menyusun tax planning secara mandiri. Hal ini juga dapat menghindari Anda dari kesalahan dalam membayar pajak orang pribadi atau membayar pajak di lembaga lembaga dan instansi.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

Kursus Pajak – Pajak Karbon merupakan salah satu jenis pajak baru yang akan diberlakukan di Indonesia. Rencananya penerapan Pajak Karbon di Indonesia mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022. Pajak Karbon merupakan pajak yang dikenakan terhadap emisi karbon yang memberikan dampak negatif untuk lingkungan hidup. Definisi dari Pajak Karbon tersebut diambil dari UU Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terutama  pada Pasal 13 Ayat (1).

Undang-Undang HPP memang menjadi landasan pertama untuk penerapan pajak karbon di Indonesia, di samping sejumlah regulasi lain yang menjadi peraturan Pajak Karbon sebagai aturan turunan UU HPP. Di dalam UU HPP disebutkan jika pengenaan Pajak Karbon dilaksanakan dengan memperhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon.

Peta dari jalan Pajak Karbon memuat beberapa hal sebagai berikut:

  • Strategi penurunan emisi karbon;
  • Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan;
  • Sasaran sektor prioritas;
  • dan/atau Keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Sederet peraturan Pajak Karbon di Indonesia, selain Undang – Undang HPP sebagai landasan utama, ada sejumlah aturan turunan dari UU HPP yang juga mengatur tentang Pajak Karbon, tapi saat ini masih dalam tahap penyusunan Kemenkeu.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menjelaskan jika aturan teknis pelaksanaan Pajak Karbon dimaksud seperti tarif dan juga dasar pengenaan, cara penghitungan, pembayaran atau penyetoran, pemungutan, pelaporan, dan juga peta jalan Pajak Karbon.

Sedangkan, aturan teknis lainnya, seperti halnya Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU serta tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Supaya instrumen pengendalian iklim bisa berjalan optimal, pemerintah juga tengah menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021, diantaranya terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan juga Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) serta Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Febrio dalam keterangan resminya, menyatakan jika isu iklim adalah isu lintas sektor. Ia berkata bahwa koordinasi akan terus mereka jaga dan perkuat supaya peraturan yang melengkapi satu sama lain bisa mengoptimalisasi upaya pemerintah di dalam mengendalikan perubahan iklim.

Baca Juga: Pajak Internasional dan Kebijakannya di Indonesia

Manfaat Pajak Karbon

Tujuan utama dikenakannya Pajak Karbon bukan hanya untuk menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai sebuah instrumen pengendalian iklim untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai dengan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle). Febrio juga menyatakan jika pengenaan Pajak Karbon diharapkan bisa mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah akan karbon.

Febrio menyatakan jika penerapan Pajak Karbon di Indonesia akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas di dalam pencapaian target NDC, kesiapan sektor, perkembangan pasar karbon, dan juga kondisi ekonomi Indonesia. Hal tersebut bertujuan supaya pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia bisa memenuhi asas keadilan (just) dan juga terjangkau (affordable) dan juga tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Febrio mengungkapkan jika berbagai upaya serta komitmen yang diperbarui menunjukkan keseriusan pemerintah di dalam mengatasi dampak dari perubahan iklim. Oleh sebab itu, perlu mengoptimalisasi seluruh instrumen yang ada termasuk pendanaan APBN ataupun swasta.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Internasional dan Kebijakannya di Indonesia

Pajak Internasional dan Kebijakannya di Indonesia

Brevet Pajak – Bagi sebagian orang yang familiar dengan lingkungan perpajakan dan akuntansi, istilah pajak internasional memang sudah terdengar tidak asing lagi. Tapi mungkin bagi orang awam, pajak internasional bisa terdengar ambigu dan membingungkan. Lantas, apa sebenarnya pajak internasional itu?

Pajak internasional bisa didefinisikan sebagai kesepakatan antar negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang disebut dengan P3B. Ketentuan dasar pajak internasional tersebut mengacu pada Konvensi Wina. Diberlakukannya persetujuan ini bisa menyebabkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara tertentu tidak lagi berlaku bagi penduduk maupun organisasi asing, apabila sudah disetujui dalam kesepakatan bilateral antar negara yang bersangkutan.

Secara garis besar, pajak internasional mengatur 2 hal, yaitu pemajakan subjek pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri, dan juga pemajakan subjek pajak luar negeri yang menerima yang memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri.

Perjanjian tersebut diberlakukan untuk menghindari terjadinya pajak berganda sebab perbedaan ketentuan pajak antar negara. Sehingga, pajak internasional yang menjadi penengah ketika hal tersebut terjadi.

Disamping itu, pajak internasional juga bertujuan untuk meningkatkan taraf perekonomian dan juga perdagangan untuk kedua negara yang berhubungan. Tujuan lainnya adalah untuk meminimalisir hambatan pada investasi terhadap penanaman modal asing yang diakibatkan oleh perlakuan pengenaan pajak yang diberlakukan untuk kedua negara yang bersangkutan.

Setidaknya ada 2 faktor yang sangat berpengaruh terhadap terjadinya kesepakatan ini, yakni:

1. Personal Connecting Factor

Merupakan faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara berdasarkan status suatu subjek pajak negara yang berkaitan. Tapi untuk WP pribadi ketentuannya akan dilihat dari tempat tinggal dan juga keberadaannya.

2. Objective Connecting Factor

Merupakan faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara berdasarkan aktivitas ekonomi ataupun objek pajak yang berhubungan dengan daerah teritorial suatu negara.

Kebijakan Pajak Internasional di Indonesia

Lantas, sebenarnya bagaimana dengan kebijakan pajak internasional tersebut di Indonesia? Indonesia sebagai negara yang memang sering menjalin hubungan dengan negara lainnya, misalkan dalam aktivitas impor, ekspor dan juga aktivitas lainnya juga sebenarnya termasuk kedalam kategori perdagangan internasional. Sebab dari aktivitas tersebut mengakibatkan wajib pajak dalam negeri mendapatkan suatu penghasilan. Disamping itu, pada dasarnya Indonesia memang sudah menandatangani konvensi Wina, dimana pada konvensi tersebut tercantum kekuatan hukum yang mengikat diantara negara-negara yang juga telah menandatangani konvensi tersebut.

Baca Juga: Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online

Sedangkan dalam hal perlakuan pajaknya, pengenaannya hanya dibatasi atas subjek dan juga objek pajak yang berada di wilayah Indonesia saja. Bisa juga diartikan jika suatu badan yang tidak berkedudukan di Indonesia pada umumnya tidak akan dikenakan pajak dengan ketentuan yang dimiliki Indonesia.

Tapi dalam hal ini, pajak yang dikenakan akan berkaitan dengan subjek dan juga objek yang berada di luar wilayah Indonesia yang mempunyai hubungan yang cukup dekat terkait perekonomian serta hubungan kenegaraan dengan Indonesia sendiri.

Hal tersebut juga sudah tercantum didalam Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur mengenai P3B dalam UU PPh pada Pasal yang ke 32A. Dimana pasal tersebut membahas mengenai adanya kewenangan pemerintah untuk melakukan segenap perjanjian dengan pemerintahan negara lain untuk menghindari pajak berganda dan juga pencegahan pengelakan pajak. Selain itu, juga telah diatur dalam Peraturan Perpajakan Nasional Undang Undang PPh pada Pasal  yang ke 3 yang membahas mengenai apa saja yang  tidak termasuk dalam subjek pajak, dan juga ketentuan-ketentuan lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

PPN dan PPnBM Berbeda? Kenali Perbedaan Dua Jenis Produk Pajak Tersebut

PPN dan PPnBM Berbeda? Kenali Perbedaan Dua Jenis Produk Pajak Tersebut

Training Pajak – Apakah anda telah mengetahui bahwa ternyata PPN dan PPnBM merupakan dua jenis pajak yang berbeda walaupun terdapat beberapa unsur yang sama didalamnya. Apabila dilihat dari definisinya saja,  dapat disimpulkan bahwa PPN ( Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM ( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) ini adalah dua hal yang berbeda. Jika anda adalah salah seorang wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak untuk membayarkan pajak tentu saja anda perlu mengetahui beberapa hal tersebut supaya Anda dapat mengelola perpajakan anda dengan baik dan benar.

Salah satu cara supaya Anda bisa mengelola perpajakan anda dengan efisien adalah dengan mengikuti sebuah training pajak. Pada sebuah training pajak nantinya anda akan memperoleh berbagai materi mengenai perpajakan, mulai dari pajak dasar hingga materi pajak kelanjutan.

Bahkan training pajak seperti ini bukan hanya bisa diikuti oleh calon konsultan pajak yang akan mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak), namun juga untuk para wajib pajak yang ingin mengelola perpajakannya dengan baik dan efektif. Kembali membahas mengenai PPN dan PPnBM, apabila PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ini adalah salah satu pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai yang nantinya muncul karena adanya pemakaian berbagai faktor produksi oleh pengusaha kena pajak atau yang biasa disebut dengan PKP yang menyiapkan, memperdagangkan, dan menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sedangkan, PPnBM adalah pajak yang dikenakan untuk barang yang masuk pada golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM tersebut biasanya dibebankan pada seorang produsen ataupun pengusaha kena pajak yang menghasilkan maupun mengimpor barang mewah.

Karakteristik PPN yang Wajib Diketahui

Supaya Anda tidak bingung berikut ini adalah beberapa karakteristik PPN supaya Anda lebih mudah membedakan antara PPN dan PPnBM, antara lain:

  • Termasuk dalam pajak tidak langsung yang berarti bahwa beban pajak akan dialihkan kepada pihak lain yaitu pihak yang yang menerima barang atau jasa yang menjadi objek pajak itu sendiri. Selain itu penyetoran pajak ini tanggung jawabnya bukan berada pada pihak yang memikul beban pajak.
  • Termasuk salah satu pungutan pajak yang bersifat objektif karena kewajiban untuk membayar PPN telah ditentukan oleh objek pajak sehingga keadaan subjek pajak tidak diperhitungkan sama sekali. Kondisi seorang subjek pajak terlepas dari apapun status sosial gender maupun daya beli semuanya sama di mata Pajak Pertambahan Nilai yang satu ini.

Baca Juga: Bagaimana Regulasi Perpajakan dari Pajak Profesi Jasa Agen Asuransi?

Karakteristik PPnBM yang Wajib Diketahui

  • Adalah pungutan tambahan yang akan dikenakan pada barang mewah di samping Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini bermaksud supaya konsumen yang membeli barang mewah atau yang berarti konsumen dengan daya beli tinggi akan memikul beban tambahan lebih tinggi Apabila dibandingkan dengan konsumen berdaya beli rendah. Karena apabila tidak dibebankan pungutan tambahan, maka di sini tidak akan ada keadilan karena pelanggan yang daya belinya tinggi membayar presentasi pajak yang sama dengan pelanggan yang memiliki daya beli lebih rendah.
  • Biasanya PPnBM hanya dikenakan 1 kali yaitu hanya ketika penyerahan atau impor BKP yang tergolong mewah dan dilakukan pabrikan yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah.

Tentu saja cukup penting untuk mengerti beberapa dasar-dasar perpajakan seperti ini supaya Anda bisa mengelola pajak anda dengan baik dan efisien. Salah satu cara supaya Anda bisa mengelola perpajakan anda dengan efisien adalah dengan mengikuti sebuah training pajak. Pada sebuah training pajak nantinya anda akan memperoleh berbagai materi mengenai perpajakan, mulai dari pajak dasar hingga materi pajak kelanjutan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.