Penundaan Pembayaran Pajak? Bagaimana Jenis dan Jaminannya?

Penundaan Pembayaran Pajak? Bagaimana Jenis dan Jaminannya?

Perlu Anda ketahui bahwa pelatihan atau kursus pajak selalu akan dibutuhkan terlebih untuk orang-orang yang memang telah memenuhi syarat wajib pajak. Para wajib pajak sangat penting untuk mengelola perpajakannya supaya pembayaran maupun pencatatan laporan lebih efisien dan efektif. Dengan menerapkan materi yang dipelajari pada sebuah kursus pajak, nantinya wajib pajak akan bisa mengelola perpajakannya dengan baik berdasarkan materi yang telah didapatkan.

Bahkan juga perihal penundaan pembayaran cukai yang biasanya memang di dilakukan oleh pihak wajib pajak. Apakah Anda sudah tahu bahwa penundaan pembayaran cukai dapat dilakukan? Bila Anda belum cukup mengetahui, maka ulasan berikut ini sangatlah tepat untuk Anda simak.

Penundaan pembayaran cukai telah diatur kembali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  untuk aturan pengusaha pabrik maupun importir yang akan melakukan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Ternyata, penundaan pembayaran Cukai seperti ini telah diatur yang juga diselaraskan supaya dapat menaikkan pelayanan Cukai dan memberikan kepastian hukum.

Secara definisi penundaan pembayaran Cukai merupakan kemudahan pembayaran yang dapat dilakukan dalam bentuk penangguhan pembayaran Cukai tanpa terkena bunga maupun sanksi. Sistem penundaan Cukai seperti ini diberikan secara khusus untuk importir barang maupun pengusaha pabrik kena Cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Dalam sistem maupun fasilitas yang tersedia ini, pengusaha pabrik memiliki potensi untuk memperoleh penundaan pembayaran Cukai Selama 2 bulan yang dihitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Sedangkan untuk importir barang kena cukai, penundaan pembayaran akan diberikan selama 1 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.

Dalam skema penundaan pembayaran Cukai ini ada selama 90 hari yang diberikan pada pengusaha pabrik ketika dalam kawasan maupun Sentral tempat pemusatan kegiatan industri barang kena pajak. Fasilitas penundaan seperti ini bisa diperoleh pengusaha pabrik yang melakukan ekspor barang kena cukai (BKC) dengan jumlah barang lebih besar dibandingkan jumlah BKC yang dijual dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran tersebut berjalan.

Pihak importir maupun pengusaha pabrik barang kena cukai bisa memperoleh fasilitas seperti ini maka harus wajib untuk memberikan sebuah jaminan. Tentu saja terdapat syarat jenis jaminan yang bisa diserahkan yang telah diatur dalam aturan PMK 74/2022, jenis jaminannya berupa jaminan bank, jaminan perusahaan maupun perusahaan asuransi.

Baca Juga: Beberapa Hal Penting yang Harus Diperhatikan Ketika Mengajukan Restitusi Pajak

Tentu saja hal seperti ini sangat penting untuk diketahui oleh wajib pajak karena termasuk dalam pemungutan pajak atas barang-barang tertentu dengan karakteristik maupun sifat yang telah diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2007 yang secara langsung dikelola oleh negara. Maka dari itu, sangat penting untuk mengetahui dasar-dasar perpajakan melalui pelatihan atau kursus pajak. Karena di kelas kursus pajak nantinya peserta akan mendapatkan berbagai materi tentang pajak, mulai dari pajak dasar bahkan hingga pajak tingkat atas.

Beberapa jaminan untuk penundaan pembayaran cukai, salah satunya adalah jaminan bank yang merupakan garansi berbentuk warkat yang telah diterbitkan pihak bank untuk memberikan kewajiban pihak bank membayar pada pihak yang menerima garansi, apabila pihak yang dijamin adalah cedera janji atau wanprestasi.

Selain jaminan bank, juga ada jaminan dari perusahaan asuransi yang telah bersertifikat jaminan dan juga terdapat jaminan perusahaan yang merupakan pernyataan tertulis dari pengusaha yang yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh hutang cukainya pada Dirjen Bea Cukai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Beberapa Hal Penting yang Harus Diperhatikan Ketika Mengajukan Restitusi Pajak

Beberapa Hal Penting yang Harus Diperhatikan Ketika Mengajukan Restitusi Pajak

Brevet Pajak – Ketika sebuah perusahaan wajib pajak ingin mengajukan sebuah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang biasanya memang dilakukan oleh para wajib pajak kepada negara tentu saja Anda membutuhkan sebuah pengetahuan yang didasarkan pada pelatihan perpajakan seperti brevet pajak.

Pada umumnya, pengajuan pengembalian pembayaran pajak ini juga biasa disebut dengan restitusi pajak. Anda perlu mengetahui dasar-dasar perpajakan maupun pengetahuan umum tentang perpajakan supaya bisa mengajukan restitusi pajak dan diterima dengan baik oleh negara. Pengajuan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak badan bisa disampaikan melalui surat pemberitahuan tahunan dengan pilihan permohonan restitusi atau SPT lebih bayar.

Sebuah perusahaan yang telah menjadi wajib pajak badan biasanya memiliki karyawan di dalamnya yang merupakan ahli pajak. Nah, ahli pajak di sini biasanya adalah seorang karyawan yang telah mempunyai sertifikat brevet pajak, karena dengan adanya sertifikat seperti ini seorang karyawan menjadi lebih berkualifikasi untuk menjadi ahli pajak yang mumpuni atau profesional untuk sebuah perusahaan.

Menurut aturan PMK Nomor 39/PMK.03/2018  mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, biasanya orang yang bertugas pada perpajakan pemerintahan dan akan melakukan penelitian terlebih dahulu supaya bisa mengetahui kelayakan sebuah perusahaan untuk bisa mengajukan restitusi pajak.

Pada umumnya waktu yang yang diperlukan untuk memeriksa perusahaan rata-rata adalah hingga 10 bulan. Ketika sebuah perusahaan tidak layak maka itu merupakan sebuah tAnda bahwa perusahaan tidak tertib ketika melaporkan pajak, sehingga perusahaan perlu menjalani proses pemeriksaan. Pemeriksaan pajak dilanjutkan setelah melalui tahap pemeriksaan yaitu dengan menyampaikan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pihak pemeriksa pajak akan menjelaskan berbagai temuan di lapangan.

Pada saat tersebut wajib pajak tidak mampu mengelak fakta ketidakpatuhan perpajakan yang ditemukan oleh pemeriksa pajak ketika dihadapkan pada sebuah fakta. Pada akhirnya, restitusi pajak yang seharusnya didapatkan justru menjadi kurang bayar pajak. Tetapi terdapat aturan terbaru, supaya mempercepat pengerjaan restitusi pemeriksaan tidak lagi diberlakukan. Hal tersebut adalah salah satu usaha supaya semakin bisa mendorong investasi maupun pertumbuhan kegiatan usaha.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Menentukan Kelas Training Pajak?

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Walaupun restitusi pajak tidak lagi perlu menjalani sebuah proses pemeriksaan yang cenderung lama, tetapi ketika mengajukan permohonan ini lebih baik wajib pajak tetap memastikan terlebih dahulu dan berhati-hati terhadap beberapa hal berikut ini.

Memenuhi Kewajiban Perpajakan (Bayar dan Lapor)

Wajib pajak tentu perlu mencukupi kewajiban perpajakannya tanpa terlewat satupun dengan baik. Sangat penting untuk menghindari sanksi administratif maupun denda ketika terdapat keterlambatan melapor atau membayarkan pajak. Sangat penting untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak lagi memiliki tunggangan pajak atau laporan keuangan yang telah diaudit Maka dari itu, sangat penting untuk meneliti dan memeriksa kembali kewajiban perpajakan Anda sebelum mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak.

Mengajukan Sesuai dengan Kegiatan Usaha

Hal ini berarti bahwa Anda perlu mengajukan restitusi yang sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang Anda kelola yang sebenar-benarnya. Hal seperti ini akan mendukung peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berusaha oleh Bank Dunia.

Memenuhi kewajiban PPN untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Tentu saja Setiap wajib pajak memiliki hak untuk melakukan restitusi pajak. Namun, akan lebih baik Anda memenuhi kewajiban perpajakan Anda, terutama kewajiban membayar PPN sebelum menuntut hak hak wajib pajak atau restitusi tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pengertian dan Pelaporan Surat Keterangan Bebas Pajak

Pengertian dan Pelaporan Surat Keterangan Bebas Pajak

Training Pajak – Jika Anda sudah fasih dengan dunia atau istilah perpajakan, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak. Surat keterangan tersebut pertama kali muncul dari kebijakan tax amnesty pada tahun 2017 terhadap pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan harta jika belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak terkait. Jika Anda ingin memahami surat keterangan bebas (SKB) pajak dengan lebih baik, berikut penjelasannya singkat yang perlu diperhatikan.

Apa itu Surat Keterangan Bebas Pajak?

Surat keterangan bebas pajak adalah dokumen yang dimiliki oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dengan tujuan untuk membebaskannya dari potongan ataupun pungutan pajak oleh pemotong/pemungut. Jika wajib pajak mempunyai surat ini, maka wajib pajak tidak perlu membayar PPh.

Yang menjadi dasar hukum dari SKB ini ialah PP No. 46 tahun 2013 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan wajib pajak bisa dibebaskan dari potongan ataupun pungutan PPh oleh pihak lain yang bisa dikreditkan. Tapi, ada beberapa syarat dan juga ketentuan tambahan dari surat keterangan bebas pajak ini.

Syarat dan Ketentuan Lanjut SKB

Mengacu pada PER-32/PJ/2013, wajib pajak yang mempunyai perederan bruto tertentu dengan pengenaan PPh final bisa mengajukan permohonan pembebasan potongan PPh yang tidak bersifat final ke DJP.

Terdapat beberapa syarat yang harus dimiliki oleh wajib pajak yakni:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak
  • Memberikan surat pernyataan dengan tanda tangan wajib pajak ataupun kuasa wajib pajak yang disertai dengan surat pernyataan terkait penerimaan ataupun perolehan bruto usaha masuk kedalam kriteria yang dikenakan PPh final, beserta lampiran total peredaran bruto tiap bulan sampai bulan sebelum pengajuan SKB
  • Memberikan tanda tangan wajib pajak pemohon atau jika penandatangan bukan wajib pajak yang terkait, maka harus melampirkan surat kuasa khusus.
  • Mempunyai surat perintah kerja maupun surat keterangan pemenang lelang dari instansi pemerintah/dokumen pendukung sejenis lainnya.

Output dari pengajuan tersebut bisa berupa pelolosan surat keterangan bebas pajak ataupun surat penolakan permohonan surat keterangan bebas pajak.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Jenis Pajak yang Diterbitkan SKB

Perlu diketahui jika tidak semua pajak mempunyai fasiltas SKB. Berikut jenis-jenis pajak yang memperoleh fasilitas surat keterangan bebas (SKB) pajak:

  • PPh final atas penghasilan wajib pajak dengan perederan bruto tertentu sesuai dengan PP No 46 tahun 2013
  • PPh final atas bunga deposito, tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia berdasarkan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh
  • PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat keterangan bebas pajak waris sesuai dengan PMK No 243/PMK/03/2008
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga kendaraan bermotor
  • Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal yang telah diatur didalam DJP PER-01/PJ/2011
  • Surat keterangan bebas pajak untuk pajak penambahan nilai (PPN) dan juga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadao perwakilan negara asing serta badan internasional
  • PPN untuk perwakilan negara asing ataupun badan internasional serta pejabatnya
  • PPN atas buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan juga kitab suci
  • BKP dan juga JKP bebas PPN.

Disamping itu, pemerintah juga telah mengeluarkan SKB PPh 23 karena pandemi Covid-19.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Dia Perbedaan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Ini Dia Perbedaan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Kursus Pajak – Didalam istilah perpajakan sudah tidak asing lagi penyebutan tentang Surat Tagihan Pajak dan juga Surat Ketetapan Pajak. Tapi, apakah Anda sudah mengetahui perbedaannya? Mari cari tahu perbedaannya dalam ulasan berikut.

Surat Tagihan Pajak (STP)

Tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hal tersebut dijelaskan Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat untuk melakukan penagihan pajak maupun sanksi administrasi berupa bunga dan juga denda.

Setiap wajib pajak tentu mempunyai kewajiban untuk membayar pajak yang terutang. Oleh sebab itu, apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak ataupun pajak yang terutang telah kurang dibayar, maka Direktur Jenderal Pajak bisa menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisi perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dengan besaran tertentu.

Ketika wajib pajak terkena sanksi administrasi berupa denda dan juga bunga, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisikan denda serta bunga yang dibayarkan. Bunga tersebut akan dikenakan per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali dan terhitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak hingga tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak. Bagian dari bulan dihitung penuh selama 1 bulan.

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Adapun, Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan juga Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan pajak merupakan surat yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak sesudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak. Pembuatan surat ketetapan pajak tersebut didasarkan pada pendapat dari petugas pajak. Jika wajib pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak dari Ditjen Pajak tidak terima atas hasil Surat Ketetapan Pajak tersebut, maka wajib pajak bisa mengajukan keberatan pajak.

Lantas, apa fungsi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP)? Fungsi SKP sendiri adalah untuk melakukan koreksi fiskal terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban formal dan juga material; untuk memberikan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran. Selain itu, juga untuk menginformasikan jumlah pajak terutang dan juga untuk mengembalikan kelebihan pajak.

Baca Juga: 3 Alasan Pentingnya Membayar Pajak untuk Negara

Singkatnya, perbedaan SKP dan STP adalah surat yang diterbitkan atas hasil pemeriksaan untuk penetapan wajib pajak yang mempunyai lebih bayar, kurang bayar, atau nihil. Hal tersebut sebagai akibat dari ketidakbenaran didalam pengisian SPT. Sementara, STP merupakan surat yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan terhadap tagihan pajak maupun sanksi administrasi.

Itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan STP (Surat Tagihan Pajak) dan SKP (Surat Ketetapan Pajak). Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Menentukan Kelas Training Pajak?

Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Menentukan Kelas Training Pajak?

Training pajak adalah salah satu hal yang bisa menjadi kunci utama seorang pekerjaan atau seseorang yang tengah mencari pekerjaan menjadi lebih unggul dibandingkan dengan calon pelamar yang lainnya. Karena dengan mengikuti training pajak seperti ini seorang peserta nantinya akan memperoleh sebuah sertifikat brevet pajak yang akan menjadikan kriteria tersendiri untuk memperoleh pekerjaan ketika melamar di sebuah pekerjaan yang memang mempunyai standar tersendiri untuk pelamarnya yang mempunyai sertifikat.

Bahkan bukan hanya itu saja, tapi biasanya sertifikat brevet pajak ini juga dapat dijadikan sebagai kriteria untuk memperoleh atau meningkatkan jabatan yang layak dan gaji besar dari sebuah perusahaan.

Misalnya Ketika Anda melamar sebuah pekerjaan sebagai ahli pajak di suatu perusahaan besar, maka tempat training pajak dan sertifikasi yang Anda dapatkan tentang ilmu perpajakan tersebut merupakan faktor yang sangat penting untuk dipertimbangkan. Untuk Anda yang telah mengikuti kelas pelatihan perpajakan dan mempunyai sertifikat program tersebut tentu saja akan lebih diutamakan dibandingkan dengan para pelamar lainnya yang tidak mempunyai sertifikat maupun pengalaman kelas perpajakan tersebut.

Mungkin Anda yang tertarik atau akan melamar kerja di bidang keuangan, perpajakan maupun ekonomi tertarik dengan yang yang namanya kelas perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak ini. Secara definisi training pajak ini merupakan sebuah aktivitas maupun pelatihan perpajakan yang dilakukan pada beberapa tingkatan yang berbeda-beda.

Pelatihan perpajakan seperti ini juga dapat dilakukan dengan menggunakan software pajak maupun dengan tidak menggunakan aplikasi software pajak tersebut. Perlu Anda ketahui sebelum mengikuti training pajak adalah mengenai tingkatan kelas perpajakan itu sendiri. Pada dasarnya, terdapat tiga tingkatan dari kelas perpajakan yaitu Brevet A, Brevet B, dan Brevet C.

Akan sangat lebih baik apabila Anda mengetahui lebih detail mengenai tingkatan-tingkatan tersebut. Namun, supaya Anda tidak bingung bagaimana cara yang harus dilakukan untuk menentukan kelas training pajak, Berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda lakukan ketika menentukan tempat training pajak.

Memperhatikan Kredibilitas Instruktur

Yang harus Anda lakukan pertama kali ketika menentukan tempat training pajak adalah dengan memperhatikan kredibilitas maupun kompetensi dari instruktur latihan. Anda perlu memastikan bahwa instruktur yang akan memberikan materi perpajakan kepada Anda merupakan seorang praktisi maupun ahli perpajakan dan tentu saja mempunyai rekam jejak yang baik di bidang perpajakan maupun Latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan perpajakan maupun akuntansi pajak.

Baca Juga: Kebijakan Pajak Karbon akan Diterapkan pada 1 Juli 2022

Memperhatikan Sertifikat yang Akan Diberikan

Pada saat tujuan utama Anda mengikuti training pajak selain untuk memperoleh sebuah ilmu tentang perpajakan, namun juga untuk memperoleh sertifikat yang membuktikan kredibilitas Anda sebagai seorang pelamar kerja, tentu saja sertifikat yang terbukti dapat diakui sangat penting untuk Anda dapatkan. Maka, sangat penting untuk Anda memastikan bahwa tempat training pajak Anda nantinya akan memberikan sertifikat training pajak yang dapat diakui dan secara resmi dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Ketika Anda meluangkan waktu dan mengeluarkan biaya untuk menjalani training pajak, tetapi ilmu Anda tidak dapat diakui tentu saja hal tersebut akan sia-sia.

Memperhatikan Biaya Kursus

Tentu saja semua orang ingin mengelola uangnya dengan efisien termasuk ketika menentukan tempat training pajak. Maka dari itu Anda tidak boleh asal memilih, Ketika Anda benar-benar serius dalam memilih dan menentukan, bisa saja Anda memperoleh tempat kursus pajak yang terjangkau namun juga berkualitas.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kebijakan Pajak Karbon akan Diterapkan pada 1 Juli 2022

Kebijakan Pajak Karbon akan Diterapkan pada 1 Juli 2022

Training Pajak – Pemerintah nantinya akan menerapkan pajak karbon pada tanggal 1 Juli 2022 yang akan datang. Lalu apa yang dimaksud dengan pajak karbon? Pajak karbon adalah suatu pajak yang akan dikenakan atas emisi karbon yang dikeluarkan oleh perusahaan atau industri tertentu yang akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup yang ada di sekitarnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya / ESDM telah menjelaskan bahwa penerapan ini bukanlah hanya sebatas meningkatkan penerimaan negara saja, namun dapat meningkatkan bauran energi yang baru yang terbarukan atau biasa disebut EBT.

Maka dari itu, bagi Anda yang mengerti mengenai pembaruan sumber daya makan sangat memerlukan training pajak atau pelatihan dalam perpajakan, supaya ketika kebijakan ini telah diterapkan maka anda tidak perlu bingung lagi bagaimana untuk membayar perpajakan karbon.

Perlu anda ketahui bahwa Direktur Jenderal energi baru terbarukan dan konservasi energi atau biasa disebut EBTKE telah menjelaskan jika penerapan pajak karbon bagi pembangkit listrik tenaga uap akan memberikan sebuah peluang seperti melirik dalam pemanfaatan energi di negara negara lainnya.

Dijelaskan juga bahwa pada 1 Juli 2022 akan diterapkan kebijakan pajak karbon kepada seluruh PLTU dan dan hasil yang diharapkan PLTU dapat memanfaatkan energi yang lainnya. Pada saat ini juga berbagai negara telah memiliki konsentrasi mengenai peralihan penggunaan  dan EBT dari berbagai pembangkit listrik yang lainnya. Beberapa diantaranya pun akan meningkatkan besaran besaran pajak karbonnya.

Kebijakan ini diharapkan agar program ini tidak hanya membayar pajak saja, karena beberapa negara lain telah mulai berlirik perhatian mengenai pemanfaatan energi baru terbarukan, seperti negara Singapura yang akan meningkatkan besaran pajak karbonnya. Penerapan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada 1 April ini bertujuan untuk mengurangi kadar emisi karbon, tidak untuk menambah penerimaan negara saja.

Pengenaan pajak karbon ini ditujukan kepada semua aktivitas yang menghasilkan gas-gas yang mengandung karbondioksida atau CO2. Namun, pemerintah juga akan menerapkan ambang batas mengenai pelepasan emisi karbon yang diproduksi oleh tiap-tiap industri atau perusahaan.

Perusahaan yang berkaitan pun tidak akan dikenakan pajak karbon jika emisi yang dilepaskan masih di bawah batas yang ditentukan oleh ketentuan dari pemerintah. Pajak karbon secara keseluruhan akan efektif jika kebijakan ini diberlakukan pada tahun 2025 yang akan datang. Namun, pada penerapan awal akan diberlakukan untuk sektor pembangkit yang energi utamanya menggunakan batubara sebagai tenaganya.

Baca Juga: Apakah Anda Sudah Tahu Integrasi Data NIK dan NPWP akan Diimplementasikan Juni?

Penerapan dari pajak karbon untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap atau kau PLTU batubara akan diberlakukan kebijakannya pada tanggal 1 April 2022 yang akan ditunda selama 3 bulan. Kepala Badan kebijakan fiskal pun menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penyusunan atas berbagai aturan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan pajak karbon yang akan segera dilakukan.

Mulai dari tarif yang akan diberlakukan pada tiap perusahaan dan dasar pengenaan serta cara penghitungan dari pajak tersebut, penyetoran dari pajak karbon, pemungutan, pembayaran, pelaporan, hingga peta jalan dari kebijakan karbon ini. Peta Jalan karbon akan memuat beberapa hal tersebut sebagai berikut:

  • Strategi untuk menurunkan emisi karbon pada industri atau perusahaan perusahaan
  • Sasaran sektor yang telah diprioritaskan
  • Keselarasan antara pembangunan energi baru dan terbarukan
  • Keselarasan dari berbagai kebijakan kebijakan perpajakan yang lainnya.

Undang-undang HPP menjadi sebuah landasan utama yang mendasari aturan pajak karbon ini. Dapat dikatakan bahwa kebijakan pajak karbon ini merupakan turunan dari undang-undang HPP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

3 Alasan Pentingnya Membayar Pajak untuk Negara

3 Alasan Pentingnya Membayar Pajak untuk Negara

Brevet Pajak – Sebuah pemikiran tentang “mengapa saya harus membayarkan pajak?” mungkin sesekali pernah terlintas di dalam pikiran Anda. Setidaknya beberapa kali dalam hidup Anda. Terutama ketika Anda sedang memeriksa slip gaji atau saat berusaha mengajukan pengembalian pajak. Karena pajak bisa mengambil sebagian dana dari gaji Anda, banyak orang yang meyakini bahwa pajak yang harus Anda bayarkan hanyalah beban. Tapi apakah itu yang sebenarnya terjadi? Tidak juga. Mari kita lihat sebera penting membayarkan pajak penghasilan di Indonesia.

1. Membantu Membangun Bangsa

Biaya menjalankan pemerintahan di sebuah negara, terutama yang sebesar dan berpenduduk seperti negara kita, sangatlah besar. Melalui pajak yang kita bayar, pemerintah dapat menjalankan pemerintahan tersebut. Dengan kata lain, tanpa adanya pajak yang dibayarkan, akan sangat sulit bagi pemerintah untuk menjalankan negara.

Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat besar bagi pemerintah. Jika orang mulai berpikir bahwa pajak penghasilan adalah beban dan menghindari pembayaran pajak tersebut, maka secara langsung akan berdampak pada pertumbuhan bangsa kita dan juga mengakibatkan hal yang berdampak secara luas.

2. Program Kesejahteraan

Saat ini ada banyak sekali program pemerintah yang disalurkan langsung kepada rakyat. Dari program ketenagakerjaan, subsidi pinjaman rumah, subsidi gas LPG untuk memasak, hingga program pensiun, pemerintah telah meluncurkan beberapa program untuk membantu semua sektor masyarakat yang berbeda.

Program ini menguntungkan jutaan orang di negara kita dan membutuhkan dana yang sama sekali tidak sedikit untuk berjalan dengan sukses. Dengan membayar pajak penghasilan, Anda memainkan peran Anda dalam keberhasilan program ini dan juga memberi pemerintah kemampuan untuk mengerjakan lebih banyak program dan program kesejahteraan.

Baca Juga: Mengenal Pajak untuk Barang-Barang Impor

3. Peningkatan Kesehatan dan Pendidikan

Sebagian besar dari pajak yang dikumpulkan ini, dialokasikan untuk meningkatkan layanan kesehatan di negara ini. Ada rumah sakit yang dimiliki oleh pemerintah, yang menawarkan layanan medis tanpa biaya atau biaya minimum. Selama bertahun-tahun, kualitas layanan yang diberikan oleh rumah sakit milik pemerintah telah meningkat pesat, dan itu hanya terjadi karena wajib pajak membayar pajak.

Demikian pula, ada sekolah negeri dengan biaya yang tidak dapat diabaikan. Selain itu, banyak anggaran dana yang juga dibutuhkan setiap tahun untuk pembangunan sistem pertahanan serta infrastruktur fasilitas publik. Semua hal tersebut pada akhirnya akan dapat membantu dalam membangun negara yang lebih kuat dan sejahtera.

Berkontribusi untuk Pembangunan Bangsa dengan Membayar Pajak Penghasilan

Daripada percaya bahwa pajak penghasilan adalah beban, cobalah untuk memahami pentingnya pajak penghasilan. Dan Anda pasti akan melihat berbagai peran dari uang yang Anda keluarkan dalam pembangunan negara. Jadilah warga negara yang bertanggung jawab dan selalu bayar pajak penghasilan Anda tepat waktu. Karena melalui pembayaran pajak negara kita bisa bersaing dengan negara maju lainnya dan tumbuh lebih ke arah yang lebih berkembang.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Pajak untuk Barang-Barang Impor

Mengenal Pajak untuk Barang-Barang Impor

Pelatihan Pajak – Istilah impor secara luas bisa dipahami sebagai kegiatan masuknya barang maupun jasa dari dari luar ke dalam negeri. Kegiatan impor memang sangat umum dan juga tidak asing dalam dunia perdagangan, baik di Indonesia ataupun di luar negeri.

Di Indonesia sendiri, rantai perdagangan nasional juga tidak terlepas dari partisipasi negara-negara lain dalam kegiatan impor. Dimana salah satu negara importir terbesar Indonesia adalah Tiongkok. Aktivitas impor di Indonesia sendiri juga terbilang besar. Sebab berdasarkan hasil penelitian Badan Statistik Indonesia, nilai impor Indonesia per Juli 2021 bisa mencapai US$15,11 miliar. Angka tersebut meningkat sebesar 86.39 dibandingkan dengan Juli 2020, tapi menurun 12% dari Juni 2021 (satu bulan sebelumnya).

Sesuai golongannya, produk impor di Indonesia terbagi menjadi dua tipe utama, yakni impor migas dan juga nonmigas. Impor migas adalah komoditas yang berkaitan dengan seluruh produk minyak dan juga gas, beserta turunannya. Sedangkan, impor non-migas sendiri adalah segala komoditas yang berada diluar kategori minyak maupun gas.

Untuk kelompok non-migas sendiri kemudian terbagi lagi berdasarkan kode Harmonize System (HS)-nya, seperti mesin dan peralatan mekanik, plastik dan barang plastik, besi dan baja, ampas/sisa industri makanan, logam mulia dan perhiasan, produk farmasi, bijih, terak, dan abu logam, serta garam, belerang, batu dan semen, dan lain sebagainya.

Perpajakan Atas Barang Impor

Barang-barang impor yang masuk kedalam wilayah Indonesia, bukan hanya dikenakan bea masuk saja, namun juga dikenakan PPN serta PPh. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009, barang impor yang memang termasuk kedalam barang kena pajak, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Disamping itu, untuk pengenaan PPh 22 tersebut juga berlaku untuk berbagai departemen usaha yang bergerak dalam bidang impor, misalnya agen tunggal pemegang merek (ATPM), pedagang dan entitas komersial industri baja, produsen/importir, dan juga pengumpul hasil pertanian dan perkebunan.

Bukan hanya itu, didalam konteks bea masuk, pada 30 Januari 2020 lalu, pemerintah juga sudah menetapkan ketentuan terbaru mengenai bea, cukai dan pajak atas impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019. Berdasarkan pasal-pasal yang tertuang dalam PMK tersebut, ada penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas kiriman. Dimana sebelumnya, barang impor yang dikenakan bea adalah barang kiriman yang memiliki nilai diatas USD 3 per kiriman.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Tarif Pajak untuk Wilayah IKN dan Non IKN

Tapi, per Januari 2021, pemerintah rasionalisasi tarif bea masuk menjadi tarif tunggal. Sebelumnya tarif yang dikenakan sebesar 27.5% hingga 37.5% yang terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan juga PPh 20% tanpa NPWP). Namun, kini menjadi 17.5% yang terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, dan juga PPh 0%.

Walaupun demikian, terdapat beberapa komoditas yang mengalami pengecualian, diantarnya adalah sebagai berikut:

  • Tas dan juga tekstil dikenakan bea masuk sebesar 15-20%, PPh 7.5%-10% dan PPN dikenakan 10%.
  • Sepatu dikenakan bea masuk sebesar 25%-30%, PPN dikenakan 10%, dan PPh dikenakan 7.5%-10%.\

Itulah penjelasan singkat tentang pajak untuk barang-barang impor. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Anda Sudah Tahu Integrasi Data NIK dan NPWP akan Diimplementasikan Juni?

Apakah Anda Sudah Tahu Integrasi Data NIK dan NPWP akan Diimplementasikan Juni?

Kursus Pajak – Pemerintah telah membuat rencana untuk menggunakan nomor induk kependudukan atau biasa disebut dengan NIK menjadi sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sebuah identitas untuk wajib pajak. Dengan program integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan yang diambil dari NIK diharapkan dapat menyederhanakan administrasi untuk kepentingan masyarakat dan bangsa. Pemerintah berharap dengan terbentuknya program ini maka identitas wajib pajak dapat lebih terdata sebagai identitas tunggal secara nasional yang akan mempermudah dan mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.

Kebijakan ini otomatis akan mewajibkan bagi setiap orang yang telah memiliki KTP dan NIK diwajibkan untuk memenuhi wajib pajaknya kepada pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut maka bagi kita yang masih bingung dan Tidak tahu mengenai bagaimana membayar pajak yang baik dan benar diharuskan untuk tahu mengenai hal tersebut.

Itulah mengapa kursus pajak menjadi sebuah pelatihan yang akan sangat berguna bagi Anda yang telah memiliki KTP dan NIK, kursus pajak akan memudahkan Anda untuk membayar pajak secara baik dan benar. Perlu diketahui juga bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai pada Juni 2022. Implementasi dari kebijakan ini akan berlangsung secara bertahap, sehingga seluruh NIK tidak akan seluruhnya berfungsi sebagai NPWP ketika kebijakan mulai diberlakukan.

Dirjen pajak menjelaskan bahwa pemerintah akan terus mempersiapkan dan mengawal integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan. Implementasi tersebut adalah NIK dan yang akan difungsikan sebagai NPWP. Berdasarkan informasi terbaru pada hari Jumat, 20 Mei 2022, Dirjen pajak telah melakukan kerjasama dengan Dirjen kependudukan dan dan pencatatan sipil Kementerian Dalam Negeri atau biasa disebut Ditjen dukcapil mengenai integrasi NIK dan NPWP ini.

Setelah perjanjian kerjasama tersebut terdapat beberapa rencana untuk memulai implementasi kebijakan tersebut secara bertahap. Nantinya akan di laksanakan rencana uji coba Integrasi NIK dengan NPWP pada bulan Juni 2022. Integrasi NIK dengan NPWP telah diamanatkan pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan.

Amanat ini juga telah diturunkan oleh Perpres Nomor 83/2021 mengenai pencantuman dan pemanfaatan dari NIK atau NPWP dalam pelayanan masyarakat, yang salah satunya adalah pencantuman NIK kan atau NPWP dalam layanan publik serta kegiatan pemadanan dan pemutahiran data kependudukan dan basis data perpajakan.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Profesi yang Dikenakan untuk Youtuber?

Integrasi data kependudukan dan perpajakan akan semakin memperkuat upaya untuk pembayaran pajak bagi wajib pajak, hal ini menjadi sebuah alasan karena banyak instansi serta lembaga dari kepemerintahan dan non pemerintah yang menggunakan data kependudukan dalam segi administrasinya. Hal itu pun dinilai dapat meningkatkan keefektifitasan pengawasan kepatuhan perpajakan. Integrasi data NIK dan NPWP ini akan memberikan kemudahan bagi para masyarakat, hal karena pemenuhan administrasi perpajakan hanya akan memerlukan satu identitas saja.

Kebijakan ini pun akan memudahkan masyarakat yang baru saja memenuhi syarat syarat dan kriteria sebagai wajib pajak karena masyarakat tidak diharuskan untuk membuat NPWP karena akan langsung terintegrasi oleh NIK. Dengan kebijakan ini kan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan, serta akan memudahkan wajib pajak untuk mengakses dan menerima layanan mengenai informasi perpajakan mereka.

Lewat penyatuan integrasi data ini pun akan membuat masyarakat otomatis mendukung kebijakan satu data secara nasional. Pengenaan pajak ini pun akan berlaku hanya untuk pihak yang sudah bekerja dan telah melaksanakan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu. Pelan tapi pasti pemerintah akan menjadikan mayoritas NIK menjadi NPWP yang telah terdaftar langsung ke dalam sistem perpajakan nasional.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak . Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Perbedaan Tarif Pajak untuk Wilayah IKN dan Non IKN

Ketahui Perbedaan Tarif Pajak untuk Wilayah IKN dan Non IKN

Training Pajak – Tarif pajak menjadi dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Umumnya tarif pajak berupa persentase yang telah ditentukan oleh pemerintah. Seperti yang kita ketahui bahwa aturan pendanaan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah diterbitkan oleh pemerintah. Dimana aturan tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 mengenai Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara dan juga Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam hal tersebut, terdapat informasi yang menarik perhatian, yakni adanya sejumlah tarif pajak khusus yang ditetapkan untuk wilayah IKN. Aturan tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 April 2022.

Tarif tersebut berbeda apabila di bandingkan dengan tarif pajak untuk wilayah non IKN yang tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Lantas, bagaimana perbedaan tarif pajak yang berada pada wilayah IKN dan wilayah Non IKN? Simak penjelasannya berikut ini:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Di dalam Pasal 4 huruf d PP Pendanaan IKN. Menerapkan tarif PKB untuk wilayah IKN adalah sebagai berikut: Untuk kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi adalah sebesar 2 persen dan juga kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua serta seterusnya bisa ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10 %.

Sedangkan, di dalam Pasal 10 ayat 1 UU HKPD penerapan tarif PKB untuk wilayah non IKN adalah sebagai berikut: Untuk kepemilikan dan juga penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya bisa ditetapkan secara progresif paling tinggi adalah sebesar 6 persen.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Untuk wilayah IKN, tarif BNKB telah ditetapkan paling tinggi sejumlah 20 % sesuai dengan yang tertuang di dalam Pasal 45 PP Pendanaan IKN. Sementara itu, untuk wilayah non IKN, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi adalah sebesar 12 persen sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 15 ayat 1 UU HKPD.

Baca Juga: Mengenal Pungutan Pajak untuk Pinjaman Online

Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Tarif pajak MBLB tercantum di dalam pasal 74 ayat 1 UU HKPD dengan penetapan paling tingginya adalah sebesar 20 persen. Kemudian, untuk wilayah IKN sesuai pasal 55 hurud d PP Pendanaan IKN, tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen. Pengaturan pajak khusus IKN tersebut dilakukan sebagai salah satu skema pendanaan pembangunan IKN. Disamping pajak khusus, pendanaan juga bisa berasal dari sumber lain, di antaranya adalah  kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, dan juga pungutan khusus IKN.

Itulah penjelasan tentang perbedaan tarif pajak yang berada pada wilayah IKN dan wilayah Non IKN. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.