Tiap Tahun Bayar Pajak, Apa Sih Manfaatnya Bagi Masyarakat?

Tiap Tahun Bayar Pajak, Apa Sih Manfaatnya Bagi Masyarakat?

Anda dapat mengikuti training pajak yang tujuannya untuk mendapatkan ilmu serta Bagaimana cara membayar pajak yang baik dan benar. Dari training pajak pun Anda nantinya akan mendapatkan sebuah sertifikat yang dapat Anda pergunakan ketika melamar pekerjaan ataupun membuka mengenai konsultasi perpajakan atau biasa disebut dengan konsultan pajak.

Pajak menjadi sebuah kewajiban dari setiap masyarakat Indonesia yang pelaksanaannya pun telah diatur dalam undang-undang dan peraturan perpajakan yang lainnya. Jika kita membayar kewajiban pajak kita, maka uang pajak yang telah kita bayarkan sebagai warga negara yang baik akan masuk ke dalam kas negara yang kemudian akan dipergunakan bagi negara cara untuk mencapai kesejahteraan bagi rakyatnya rakyatnya.

Jadi sebenarnya pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat pun akan kembali lagi ke masyarakat, karena masyarakat tersebut lah yang akan merasakan manfaat dari membayar pajak tersebut. Pajak tersebut akan dialokasikan ke berbagai sektor bidang yang yang akan mencapai sebuah kesejahteraan bagi masyarakat bersama.

Maka dari itu, kita sebagai warga negara yang taat dan baik, perlu untuk melakukan kewajiban perpajakan di tiap tahunnya. Mulai dari pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak-pajak yang lainnya. Bagi Anda yang masih belum bisa atau baru pertama kali membayar pajak Anda haruslah mencari tahu bagaimana cara membayar pajak yang baik dan benar, karena jika Anda membayar pajak secara cermat maka Anda dapat membayar pajak yang sesuai dengan kewajiban pajak yang harus Anda bayarkan, pajak tidak akan kelebihan ataupun kekurangan.

Lalu, apakah Anda tahu kemanakah pajak yang Anda bayarkan tersebut dialokasikan dan dimanfaatkan untuk apa saja oleh negara? Berdasarkan dari buku Pajakpedia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berikut berbagai manfaat pajak yang dapat kita rasakan sebagai masyarakat Indonesia:

Untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Uang pajak yang telah masyarakat bayarkan kepada pemerintah akan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan Kesejahteraan Rakyat, contohnya saja pendidikan di Indonesia kini ini dapat terbilang cukup murah, karena pendidikan di Indonesia di SD negeri sampai SMA negeri dapat diperoleh secara gratis oleh para masyarakat Indonesia.

Dana-dana yang diperlukan oleh tenaga pendidikan di SD Negeri sampai SMA Negeri diperoleh dari kita sebagai masyarakat yang taat dalam membayar pajak. Uang pajak tersebut juga dipergunakan untuk membiayai pendidikan yang ada di sekolah-sekolah berupa biaya pembangunan, buku-buku yang gratis, beasiswa, dana BOS, serta berbagai manfaat lainnya yang.

Baca Juga: Apakah Benar Zakat Bisa untuk Pengurangan Pajak? Bagaimana Ketentuannya?

Untuk Pembangunan Jalan dan Infrastruktur

Jika di daerahmu kini ada beberapa jalan yang sedang ada pembangunan atau perbaikan jalan hingga jembatan, tahukah Anda biaya yang dikeluarkan tersebut berasal dari pajak Pajak yang disetorkan oleh para masyarakat yang taat ke negara? Tidak hanya jalan dan jembatan, tapi uang pajak tersebut pun dipergunakan untuk pembangunan berbagai layanan layanan dan fasilitas publik lainnya, seperti contohnya rumah  sakit, taman kota, dan lain-lain sebagainya.

Untuk Subsidi Barang-Barang Kebutuhan Masyarakat

Subsidi adalah sebuah kebijakan dari pemerintah untuk mengalokasikan anggaran anggaran yang ada kepada perusahaan maupun lembaga yang memproduksi, menjual, dan mendistribusikan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok masyarakat luas, sehingga harga jualnya pun dapat dijangkau oleh berbagai kalangan di masyarakat. Pajak yang telah dibayarkan oleh para masyarakat akan dipergunakan juga sebagai sebuah subsidi yang akan bermanfaat bagi berbagai kalangan masyarakat untuk membeli kebutuhan pokok mereka.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Serba serbi konsultan

Serba-Serbi Profesi Konsultan Pajak

Deskripsi Profesi

Profesi konsultan pajak merupakan pekerjaan yang menawarkan jasa konsultasi mengenai perpajakan kepada wajib pajak baik badan atau perseorangan, sehingga mereka dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Seorang konsultan pajak bertugas membantu wajib pajak dalam mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak, baik dalam penghitungan, penyetoran, maupun pelaporan. Dengan demikian, wajib pajak pengguna jasa konsultan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar.

Pendidikan

Seorang Konsultan Pajak harus menamatkan minimal S1 sederajat jurusan perpajakan, akuntansi, atau jurusan lain yang relevan. Sehingga, mereka telah memiliki pengetahuan yang memadai tentang perpajakan dan siap untuk membantu urusan pajak kliennya.

Sertifikasi

Seorang Konsultan Pajak harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A, B, dan C untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak dan  diizinkan bekerja sebagai tenaga konsultan pajak profesional.

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Sertifikasi ini untuk konsultan mampu melayani jasa perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali wajib pajak yang tinggal di negara yang menyetujui penghindaran pajak ganda.

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B

Sertifikasi ini untuk konsultan mampu melayani jasa perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang tinggal di negara yang menyetujui penghindaran pajak ganda.

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

Sertifikasi ini untuk konsultan mampu melayani jasa perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Syarat-syarat Menjadi Konsultan Pajak

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Berdomisili di Indonesia
  3. Tidak bekerja atau memiliki jabatan di lembaga pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD
  4. Berkelakuan baik
  5. Memiliki NPWP
  6. Menjadi anggota asosiasi konsultan pajak
  7. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

Baca juga artikel : Yuk Mengenal Sistem Baru Admnistrasi Perpajakan “PSIAP”

Keanggotaan

Konsultan Pajak harus telah menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.

Peran dan Tanggung Jawab

  1. Konsultasi Pajak

Konsultan pajak melayani jasa konsultasi urusan perpajakan kliennya.

  1. Restitusi Pajak

Konsultan pajak membantu proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kliennya.

  1. Sengketa Pajak

Konsultan pajak membantu penyelesaian sengketa pajak kliennya, seperti dalam pengajuan keberatan pajak, banding, dan lain-lain.

  1. Kepatuhan Pajak

Konsultan pajak mengurus keperluan kliennya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yaitu menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

  1. Perencanaan Pajak

Konsultan pajak membantu kliennya melakukan perencanaan pajak untuk mengoptimalkan pembayaran pajak yang efisien.

  1. Pemeriksaan Laporan Pajak

Konsultan pajak mengevaluasi laporan keuangan dan fiskal kliennya untuk memastikan penyajiannya sudah dilakukan dengan wajar dan benar sesuai peraturan perpajakan.

  1. Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak

Konsultan pajak mewakili atau mendampingi klien dalam proses pemeriksaan pajak, termasuk menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan pada pemeriksaan.

Pahami dengan Baik Perbedaan Antara Tax Holiday dan Tax Allowance

Pahami dengan Baik Perbedaan Antara Tax Holiday dan Tax Allowance

Kursus Pajak – Indonesia sebagai negara kepulauan yang berkembang masih tidak terlepas dari masalah yang berkaitan dengan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian pemerintahan pun selalu berusaha dalam menarik investor untuk bisa meningkatkan penanaman saham serta membangun setiap usahanya di Indonesia. Sebagai salah satu upaya yang dilakukan guna mendukung misi tersebut, pemerintah membuat kebijakan tax holiday dan juga tax allowance. Lantas apa yang dimaksud dengan tax holiday dan tax allowance?

Apa itu Tax Holiday?

Tax Holiday ialah fasilitas perpajakan atau insentif perpajakan yang berlaku dan dapat digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri serta diberikan kebebasan didalam pembayaran pajak penghasilan badan atau bisa juga berupa pengurangan atas tarif Pajak Penghasilan Badan untuk perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri pada periode tertentu. Adapun lahirnya tax holiday tersebut didasari adanya pernyataan yang ada didalam UU Nomor 25 Tahun 2007 dalam pasal 18 terkait Penanaman Modal.

Tax holiday memang dibentuk serta diberlakukan didalam industri untuk mendorong pertumbuhan, tapi perlu diketahui bahwa tidak semua industri dapat dengan mudah menikmati fasilitas tax holiday tersebut. Melainkan setiap investor yang ingin menikmati fasilitas tersebut harus memenuhi setiap persyaratan, misalnya menciptakan banyak lapangan pekerjaan, masuk ke daerah kecil dan terbelakang, membawa teknologi baru dan juga memberikan nilai tambahan untuk industri.

Apa itu Tax Allowance?

Sama seperti tax holiday, tax allowance juga merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan untuk investor yang bisa mengurangi Pajak Penghasilannya yang dihitung sesuai dengan jumlah investasi yang ditanamkan dalam bidang-bidang usaha daerah. David Holland and Richard J.Vann memberikan pengertian jika tax allowance merupakan sebagian bentuk keringan pajak yang mendasari terhadap nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi.

Disamping itu mekanisme dan juga teknis dalam pemberian tax allowance ini sudah diatur didalam Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 2016 yang meperbarui PP No. 18 Tahun 2015 terkait Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Penanaman Modal pada Sektor Usaha Tertentu dan di Wilayah Tertentu.

Baca Juga: Ketahui Aspek Perpajakan Transfer Pricing di Indonesia

Perbedaan Tax Holiday dan Tax Allowance

Setelah memahami apa itu tax holiday dan tax allowance. Lantas apa bedanya tax holiday dan tax allowance? Terdapat 3 sisi pembedanya yakni dalam sisi Ketentuan dalam Pemberian Pengurangan Pajak, dalam sisi Fasilitas, dan juga dalam sisi Jenis Usaha.

  1. Didalam sisi ketentuan dalam pemberian pengurangan pajak dimana apabila tax holiday akan memberikan kepada investor yang telah mempunyai rencana untuk menanamkan modal minimal sebesar 1 Triliun Rupiah. Sementara itu, pada tax allowance pengurangan atas pajak akan diberikan apabila perusahaan tersebut mempunyai nilai investasi yang cukup tinggi atau nilai ekspor yang tinggi dan juga perusahaan bisa menyerap banyak tenaga kerja serta memanfaatkan sumber daya dengan baik.
  2. Dari sisi fasilitasnya, dimana apabila dalam tax holiday perusahaan akan memperoleh pembebasan pajak penghasilannya minimal selama 5 tahun dan juga maksimal selama 10 tahun sejak dimulainya produksi komersialnya dan juga perusahaan diberikan potongan pajak penghasilan dari pajak yang terutang sebesar 50% selama 2 tahun. Sedangkan dalam tax allowance perusahaan akan diberikan potongan pajak terutangnya maksimal sebesar 30% yang akan dihitung dari besarnya investasi yang ditanamkan dan juga kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun.
  1. Pada sisi jenis usaha, apabila dalam tax holiday perusahaan yang bisa menikmati fasilitas ini berada dalam bidang industri pertambangan,mesin, dan juga peralatan komunikasi. Sementara itu, pada tax allowance yang bisa menikmati fasilitas tersebut pada dasarnya bisa dinikmati untuk semua bidang perusahaan dengan ketentuan dan juga syarat yang berlak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apakah Benar Zakat Bisa untuk Pengurangan Pajak? Bagaimana Ketentuannya?

Apakah Benar Zakat Bisa untuk Pengurangan Pajak? Bagaimana Ketentuannya?

Kursus pajak dinilai sangat membantu dalam pemahaman dan pengertian mengenai berbagai materi maupun informasi tentang perpajakan. Dengan adanya kursus pajak seperti ini maka para wajib pajak maupun orang-orang yang bekerja di bidang perpajakan ini bisa memahami dengan baik apa saja materi dan informasi yang sedang berkembang pada saat ini.

Pada dasarnya, sebagai warga negara yang baik salah satunya adalah menjadi wajib pajak yang bijak dalam melakukan kewajiban perpajakannya maupun Mengetahui berbagai informasi di dalamnya. Seperti halnya informasi bahwa DJP telah mengingatkan wajib pajak yang berkaitan dengan peraturan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib mampu menjadi pengurang PPh (Pajak Penghasilan).

Sebagai salah satu bagian penting yang termasuk dalam rukun Islam, maka zakat bertujuan untuk menyucikan harta. Ternyata zakat juga mempunyai fungsi sosial untuk membangun harmonisasi kehidupan sosial bermasyarakat dengan sirkulasi kekayaan antara masyarakat kaya dan masyarakat yang kurang mampu.

Di sisi lain, jaga juga mempunyai fungsi pada sektor ekonomi, yakni untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat lewat mekanisme Penyaluran dana zakat melalui program pemberdayaan dan ekonomi yang produktif. Pemerintah Indonesia juga memberi dukungan terhadap pengelolaan zakat supaya mampu memberikan dampak ekonomi yang maksimal untuk masyarakat. Kemudian, bagaimana ketentuan zakat yang ada dalam perpajakan? Apakah zakat akan dikenai pajak?

Definisi Zakat

Zakat adalah salah satu kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam ketika menyempurnakan agamanya. Zakat adalah sebuah upaya untuk menyucikan diri dengan mengeluarkan atau merelakan sebagian harta miliknya untuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Karena zakat adalah bagian dari rukun Islam, maka zakat ini wajib hukumnya untuk setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat sah untuk mengeluarkan zakat.

Zakat mempunyai dua makna, yaitu yang pertama adalah sebagai nilai penghambaan diri kepada ada Allah dengan artian bahwa mengeluarkan zakat menandakan umat Islam sudah taat pada Allah. Kedua, berarti sebagai nilai sosial bahwa zakat adalah salah satu sumber dana untuk menyejahterakan maupun membantu masyarakat yang memerlukan dan membantu menumbuhkan perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Pertumbuhan Perekonomian Negara Indonesia Dipengaruhi Oleh Kenaikan PPN Usai Pandemi?

Ketentuan Zakat untuk Pengurangan Pajak

Kegiatan pengelolaan zakat ini telah diberi dukungan dari pemerintah wah yang diwujudkan dalam bentuk zakat sebagai pengurangan pendapatan kena pajak atau yang biasa disebut dengan tax deductible. Terdapat dalam ketentuan pajak Pasal 3 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 36 Tahun 2008 yang termasuk dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU HPP), Bahwa sumbangan dan zakat keagamaan yang bersifat wajib dikecualikan dari pengenaan pajak dengan syarat zakat dan sumbangan itu diterima oleh lembaga amil zakat atau badan amil zakat maupun lembaga keagamaan yang sudah disahkan oleh pemerintah.

Lalu, hal tersebut pun ditegaskan pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh pemberi zakat pada lembaga atau badan amil zakat akan dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Juga pada Pasal 23 disebutkan bahwa lembaga atau badan amil zakat wajib memberi bukti setoran zakat pada setiap pemberi zakat, nantinya bukti tersebut digunakan oleh pemberi zakat untuk pengurangan penghasilan kena pajak.

Terdapat tujuan adanya ketentuan ini supaya umat Islam yang akan mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Ketentuan tersebut juga mengajak semua umat Islam untuk taat beragama dan mempunyai kepedulian pada sesama.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Aspek Perpajakan Transfer Pricing di Indonesia

Ketahui Aspek Perpajakan Transfer Pricing di Indonesia

Training Pajak – Transfer Pricing ialah suatu harga jual khusus yang pada umumnya digunakan sebagai alat pertukaran antar organisasi divisional untuk mencatat setiap pendapatan yang ada dari divisi penjualan dan juga dari biaya yang dikeluarkan oleh divisi pembelian.

Sebetulnya tujuan dilakukannya transfer pricing tersebut digunakan untuk mengevaluasi dan juga mengukur setiap kinerja yang terjadi di perusahaan. Tapi dalam pelaksanaannya transfer pricing tersebut banyak dipakai oleh beberapa perusahaan multinasional guna meminimalisir jumlah pajak yang harus mereka bayar, yakni dengan melakukan rekayasa harga transfer antar divisi perusahaan.

Dengan memegang kunci utamanya yakni dengan mengandalkan hubungan istimewa transfer pricing bisa dengan mudah berhasil di dalam sisi pajaknya. Hubungan istimewa yang dimaksudkan tersebut merupakan sebuah hubungan kepemilikan yang terjadi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya sehingga saat hubungan tersebut terjadi, maka akan muncul adanya suatu keterikatan satu pihak dengan pihak .

Adanya faktor kepemilikan dan juga penguasaan yang diperoleh melalui manajemen penggunaan teknologi, serta adanya suatu hubungan darah atau adanya perkawinan menjadi faktor penyebab utama hadirnya hubungan istimewa.

Didalam pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Perpajakan Nomor10 Tahun 1994 menyatakan jika hubungan istimewa ada jika terjadi karena 3 hal yakni :

  1. Saat Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih di wajib pajak lain.
  2. Terdapat hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan 25% atau lebih di dua Wajib Pajak atau lebih, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajalainnya, atau dua atau lebih Wajib Pajak ada dibawah penguasaan yang sama baik langsung ataupun tidak langsung.
  3. Adanya hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda didalam garis keturunan lurus ataupun kesamping satu derajat.

Sebenarnya, di Indonesia sendiri sudah tidak asing lagi dengan adanya transfer pricing. Bahkan dari beberapa perusahaan yang ada di Indonesia telah melakukan transfer pricing tersebut. Hanya saja efek dari pengurangan pajaknya tidak terlalu terasa apabila dilakukan di antara divisi-divisi yang ada di perusahaan. Tapi, lain halnya apabila transfer pricing tersebut dilakukan untuk menilai kinerja divisi.

Baca Juga: Semua Syarat Pengajuan Gugatan Pajak untuk Anda Pelajari

Didalam pelaksanaannya kekurang-wajaran yang umumnya timbul karena adanya transfer pricing terjadi antara Wajib Pajak dalam negeri atau antara Wajib Pajak dalam Negeri dengan pihak luar negeri terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries, yakni negara yang tidak memungut atau memungut pajak lebih rendah dari Indonesia.

Berdasarkan DJP sebagaimana yang dimaksud didalam SE-04/PJ.7/1993 kekurang-wajaran dari harga transfer yang umumnya ditimbulkan bisa terjadi atas antara lain : harga penjualan, pengalokasian biaya administrasi dan umum, harga pembelian, pembebanan bunga pada pemberian pinjaman oleh pemegang saham, sewa, lisensi, franchise, royalti, imbalan atas jasa manajemen, pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham dan juga imbalan atas jasa teknik dan jasa lainnya,.

Setiap permasalah yang terjadi didalam Transfer Pricing ini pada umumnya diatasi dan diselesaikan seperti yang tercantum didalam Pasal 18 ayat 1,2,dan 3 UU Perpajakan No.10 Tahun 1994, yakni dengan memberikan setiap wewenangnya kepada menteri keuangan serta dirjen pajak untuk menentukan kembali terhadap besarnya penghasilan dan juga pengurangan serta menentukan utang sebagai modal guna menentukan atas besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Benarkah Pertumbuhan Perekonomian Negara Indonesia Dipengaruhi Oleh Kenaikan PPN Usai Pandemi?

Benarkah Pertumbuhan Perekonomian Negara Indonesia Dipengaruhi Oleh Kenaikan PPN Usai Pandemi?

Brevet Pajak – Pada dasarnya, pajak berperan sangat besar untuk suatu negara. Sebagai wajib pajak tentu saja wajib untuk memahami dan mengerti berbagai informasi mengenai pajak supaya bisa mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti kelas perpajakan atau yang biasa disebut dengan brevet pajak.

Ini juga akan sangat membantu apabila Anda ingin bekerja di bidang perpajakan. Berbagai informasi pajak cukup penting untuk diketahui, seperti halnya tentang kenaikan PPN pasca pandemi. Sebagian besar negara yang ada di dunia telah merasakan dampak yang sangat nyata adanya dari Covid-19, misalnya depresi dan resesi yang terjadi pada perkembangan dan pertumbuhan ekonomi pada saat itu. Bersumber dari pajak terdapat sekitar 80 persen yang diterima oleh Negara Indonesia.

Penerimaan pajak untuk negara bertujuan untuk bisa membiayai pembangunan maupun untuk menjaga kestabilan APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang memang diperlukan untuk pembenahan dasar sistem perpajakan yang berkelanjutan. Tahun 2020 negara Indonesia telah menunjukkan realisasi penerimaan pajak kontraksi sebesar 19,6% atau setara dengan 1.072,1 triliun.

Apabila dibandingkan dengan realisasi APBN ditahan sebelum atau tahun 2019, maka hasil analisis dalam realisasi tersebut ternyata ditemukan shortfall sekitar 126,7 triliun dari target APBN. Penyebab dari hal tersebut adalah terdapat beberapa faktor yaitu membengkaknya realisasi pembiayaan yang setara dengan kenaikan defisit anggaran menjadi 6, 1% dari PDB atau produk domestik bruto atau sebanyak 945,8 triliun, serta penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi yang juga termasuk realisasi tinggi.

Maka dari itu terdapat berbagai rencana ampun usaha reformasi perpajakan yang dilakukan. Sejak undang-undang undang harmonisasi peraturan pajak UU Nomor 7 Tahun 2021, Tarif PPN atau pajak pertambahan nilai yang semulanya 10% naik menjadi 11% dan pajak tersebut telah berlaku sejak 1 April Tahun 2022. Terdapat ketentuan lainnya yang akan mengatur PPN pada tahun 2005, yaitu Pasal 7 Ayat 1 BAB IV Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak.

Ketentuan tersebut tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% pada tahun 2025, Ma dan paling lambat akan berlaku pada 1 Januari tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa rata-rata PPN yang ada di seluruh dunia telah mencapai 15% juga termasuk OECD atau Organization for Economic Co-Operation and Development.

Baca Juga: Apa Itu Pajak dan Subsidi? Apa Saja Perbedaan dan Masing-Masing Fungsinya?

Jika dilihat dari rata-rata PPN yang ada di seluruh dunia, sudah jelas bahwa Indonesia memilih tarif PPN yang masih dibawah rata-rata. Ini menjadi suatu peluang untuk pemerintah agar bisa meningkatkan penerimaan pajak dengan cara meningkatkan atau menaikkan tarif pajak. Penerimaan PPN pada tahun 2021 telah mencapai 106,3% Atau setara dengan Rp551 Triliun  dari target APBN.

PPN sendiri suatu pertumbuhan sebesar 14% apabila dibandingkan dengan penerimaan PPN pada tahun 2020 yang malah mengalami defisit sebanyak 12,73%. Tentu saja peningkatan dari penerimaan pajak tersebut didukung kegiatan ekonomi yang semakin membaik dan aktivitas impor yang meningkat signifikan. Karena pajak berkontribusi sangat besar untuk negara, maka hal itu tidak luput dari peran negara itu sendiri. Wajib pajak menjadi semakin sadar akan pajak dan itu merupakan hal.

Sehingga, tetap ada begitu banyak yang berminat untuk bekerja di bidang perpajakan. Apabila Anda adalah salah satu orang yang bekerja di bidang perpajakan yang sangat luas cakupannya, apa solusi terbaiknya adalah dengan mengikuti brevet pajak yang akan membuat Anda semakin memahami dan mengerti mengenai materi dan informasi mengenai perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Semua Syarat Pengajuan Gugatan Pajak untuk Anda Pelajari

Semua Syarat Pengajuan Gugatan Pajak untuk Anda Pelajari

Brevet Pajak – Istilah gugatan juga ada di dalam kamus perpajakan yang dimana merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak ataupun penanggung pajak yang bersangkutan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau atas keputusan yang bisa diajukan gugatan sesuai dengan Undang-Undang mengenai perpajakan yang berlaku.

Nantinya gugatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak disampaikan ke pengadilan pajak sebagai badan peradilan yang akan melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk Wajib Pajak atau penanggung pajak yang bertujuan untuk mencari suatu keadilan terhadap sengketa pajak.

Pengadilan pajak tersebut merupakan pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir di dalam pemeriksaan dan juga pemutusan sengketa pajak. Dikarenakan pengadilan pajak tersebut merupakan pengadilan tingkat pertama dan juga terakhir, maka terhadap putusan pengadilan pajak tidak bisa diajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara, peradilan umum, ataupun badan yang menjadi peradilan lain, kecuali putusan tersebut berupa “tidak dapat diterima” yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi.

Dari gugatan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak ke pengadilan pajak, maka akan dikeluarkan putusan gugatan dimana merupakan putusan badan peradilan pajak terhadap gugatan yang diajukan terhadap hal-hal sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan perpajakan yang bisa diajukan sebagai gugatan.

Pihak Sebagai Pengaju Gugatan

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 terkait Pengadilan Pajak, ditentukan kebijakan siapa pihak yang bisa melakukan pengajuan gugatan, yakni:

  • Bisa diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus maupun kuasa hukumnya.
  • Jika di dalam proses gugatan ternyata pihak pemohon gugatan telah dinyatakan meninggal dunia, maka gugatan bisa tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, maupun pengampunya yang berstatus sebagai pemohon gugatan pailit.
  • Dan jika di dalam proses gugatan, diketahui bahwa pemohon gugatan melakukan penggabungan, pemecahan/pemekaran, peleburan, maupun likuidasi, maka terhadap permohonan yang dimaksudkan tersebut bisa dilanjutkan oleh pihak yang menerimakan tanggung jawab sebab adanya penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, ataupun likuidasi yang dimaksudkan.

Baca Juga: Ketahui Penerapan Artificial Intelligence Didalam Pengawasan Pajak

Syarat Pengajuan Gugatan

Berikut syarat dari pengajuan gugatan yang akan dilakukan oleh pihak pemohon, yakni:

  • Gugatan bisa diajukan terhadap pengadilan pajak secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia.
  • Gugatan diajukan di dalam jangka waktu 14 hari yang terhitung sejak diterimanya keputusan pelaksanaan penagihan. Jika pada jangka waktu yang ditentukan, ditemukan jika penggugat/pemohon tidak bisa memenuhi persyaratan waktu ini sebab keadaan lain di luar kekuasaan penggugat/pemohon, maka bisa diperpanjang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung ketika berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku.
  • Gugatan juga bisa diajukan selain terhadap keputusan pelaksanaan penagihan atau atas keputusan selain gugatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal diterimanya keputusan yang akan digugat. Sebab jangka waktu tersebut tidak mengikat, jadi apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ternyata tidak bisa dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat, maka bisa diperpanjang jangka waktunya menjadi 14 hari terhitung dari berakhirnya keadaan diluar kekuasaan dari penggugat.
  • Atas 1 pelaksanaan penagihan atau 1 keputusan bisa diajukan dengan 1 Surat Gugatan.
  • Gugatan yang diajukan harus disertai alasan-alasan yang jelas, yakni dengan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, ataupun keputusan yang akan digugat, dan juga melampirkan salinan dokumen yang akan digugat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Itu Pajak dan Subsidi? Apa Saja Perbedaan dan Masing-Masing Fungsinya?

Apa Itu Pajak dan Subsidi? Apa Saja Perbedaan dan Masing-Masing Fungsinya?

Pelatihan Pajak – Sebagai warga negara yang baik tentu saja perlu melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya. Salah satunya adalah dengan melakukan kewajiban perpajakan dan mengetahui berbagai informasi di dalamnya agar bisa melaporkan dan membayar pajak dengan efektif dan efisien dengan cara mengikuti pelatihan pajak yang akan membantu Anda memahami berbagai regulasi dan informasi pajak. Salah satu informasi yang penting untuk diketahui adalah mengenai beberapa hal berikut ini. Dalam ekonomi terdapat dua istilah yang sering kali digunakan dan memiliki dampak yang begitu besar pada perekonomian, yakni pajak dan subsidi.

Kedua istilah tersebut bukan merupakan hal yang asing untuk kita semua. Bahkan kedua hal tersebut bukan hanya berdampak pada perekonomian saja, namun juga pada bidang produksi, perdagangan, dan pertumbuhan negara. Tetapi, apakah Anda mengetahui bahwa pajak dan subsidi tersebut saling bertentangan satu sama lain?

Yang sudah sering diketahui bahwa pajak merupakan pungutan yang diberlakukan untuk para wajib pajak supaya bisa mencegah kegiatan tertentu, menjadi salah satu penerimaan terbesar untuk negara, dan untuk menumbuhkan industri domestik lokal. Pada saat ini, pajak menjadi tombak yang paling besar Untuk pembiayaan negara dan dan juga bersifat sangat dinamis karena mengikuti pola bisnis yang bertumbuh di sebuah negara tersebut.

Sedangkan, subsidi sendiri diberikan oleh pemerintah membantu dorongan pada berbagai kegiatan masyarakat tertentu, mengurangi tingkat biaya masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan. Bukan hanya itu saja, namun pajak dan subsidi pun mempunyai perbedaan yang lainnya.

Definisi Pajak dan Subsidi

Self assessment system merupakan salah satu sistem pajak yang telah diberlakukan di negara Indonesia supaya dapat melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak terutang, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melakukan pelaporan perpajakannya sendiri pada Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.

Pada dasarnya pengertian pajak sendiri telah diatur dalam ketentuan UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP atau Ketentuan dan Tatacara Perpajakan. Pajak merupakan kontribusi wajib dari warga negara baik itu orang pribadi maupun badan kepada negaranya yang bersifat memaksa berdasar pada UU dan tidak adanya imbalan secara langsung, serta sebesar-besarnya digunakan oleh negara untuk kemakmuran rakyatnya.

Baca Juga: Berpengaruh pada Apa Sajakah Tax Ratio yang Meningkat? Ketahui Berbagai Dampaknya

Pengertian di atas bisa disimpulkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang perlu dilakukan oleh para wajib pajak. Maksud dari wajib pajak sendiri seperti yang telah diatur dalam pasal 1 ayat 2 UU KUP, bahwa wajib pajak merupakan individu maupun badan yang akan melakukan pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak.

Sedangkan, untuk subsidi sendiri atau biasanya yang disebut dengan pajak negatif ini merupakan bantuan dari pemerintah yang berupa uang, pengurangan pajak, atau arus kas masuk yang diberikan untuk perusahaan maupun individu. Subsidi adalah suatu tindakan yang memiliki tujuan dan untuk kepentingan umum dan agar meringankan beban masyarakat, serta suatu dukungan dari berbagai bidang tertentu supaya bisa bertahan dan berkembang.

Apa Fungsi Pajak dan Subsidi?

Secara umum pajak mempunyai empat fungsi dasar, berikut ini:

  • Sebagai sumber dana untuk negara terlebih pemerintah yang digunakan untuk membiayai keperluan negara.
  • Regulasi (Mengatur). Dijadikan sebagai alat pengatur dalam bidang sosial ekonomi.
  • Untuk pendapatan negara yang mampu dilakukan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah.
  • Pajak yang digunakan untuk pendapatan negara akan difungsikan untuk pembangunan nasional.

Sedangkan untuk subsidi manfaat atau fungsinya sendiri biasanya adalah supaya bisa mengurangi beban individu maupun perusahaan, sehingga bantuan tersebut menjadi salah satu kebijakan yang mempunyai begitu banyak manfaat positif bagi individu, perusahaan, mau negara. Pada umumnya, subsidi ini memiliki manfaat agar mampu menjaga menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas harga pasar dengan tujuan Untuk meringankan beban masyarakat. Dimana hal tersebut memiliki kaitan dengan penurunan harga produk di bawah harga normal.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Berpengaruh pada Apa Sajakah Tax Ratio yang Meningkat? Ketahui Berbagai Dampaknya

Berpengaruh pada Apa Sajakah Tax Ratio yang Meningkat? Ketahui Berbagai Dampaknya

Para wajib pajak atau orang-orang yang bekerja di bidang pajak sangat diuntungkan dengan keberadaan training pajak yang membuat siapapun pesertanya bisa mengetahui dan memahami berbagai materi maupun informasi mengenai perpajakan yang ada pada saat ini. Sangat penting untuk memahami informasi perpajakan yang pada saat ini sedang yang banyak dibicarakan supaya Anda tidak lalai dalam melakukan kewajiban perpajakan. Salah satunya seperti informasi mengenai rasio pajak berikut ini. Tax ratio atau rasio pajak adalah sebuah ukuran untuk kinerja penerimaan pajak dalam sebuah negara.

Walaupun rasio pajak pada dasarnya bukan merupakan satu-satunya faktor yang digunakan untuk mengukur kinerja pajak, namun tax ratio ini menjadi ukuran yang seringkali diasumsikan mampu memberi gambaran umum mengenai kondisi perpajakan dalam suatu negara hingga pada saat ini. Sederhananya bahwa tax ratio atau rasio pajak ini merupakan suatu perbandingan antara penerimaan pajak dengan kolektif pada masa dengan PDB atau Produk Domestik Bruto pada massa yang sama. Dimana Produk Domestik Bruto tersebut adalah total dari nilai jasa maupun barang suatu negara yang dikurangi dengan nilai barang dan jasa yang digunakan untuk produksi.

Bagaimana Perkembangan Tax Ratio Indonesia?

Dua paham perhitungan tax ratio telah digunakan oleh Negara Indonesia, yang bisa berarti sempit dan luas. Secara definisi atau arti sempit merupakan dengan melaksanakan penghitungan penerimaan pajak dari pemerintah pusat yang termasuk pajak, serta kepabeanan dan cukai. Sedangkan, dalam artian luas merupakan perhitungan dari OECD atau Organization for Economic Cooperation and Development.

Rasio pajak Indonesia bisa dikatakan masih terbilang tertinggal jika dibandingkan dengan rasio pajak pada sebagian negara tetangga, bahkan juga masih termasuk rendah jika dibandingkan dengan rasio pajak berbagai negara maju. Terdapat berbagai faktor yang mampu mempengaruhi dari tingkat rasio pajak, mulai dari faktor yang bersifat makro dan yang bersifat mikro.

Berbagai faktor yang bersifat makro tersebut, antara lain adalah tingkat pendapatan perkapita, tarif pajak, dan tingkat optimalisasi tata pelaksanaan pemerintah yang baik. Sebaliknya, untuk beberapa faktor yang bersifat mikro yakni komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, tingkat kepatuhan wajib pajak suatu negara, dan tidak adanya perbedaan persepsi di antara wajib pajak dan petugas pajak.

Baca Juga: Apa Tujuan Diberlakukan Pungutan Pajak Minimum Global?

Tingkatan rasio pajak pada tahun 2017 sendiri mencapai 9,89 persen, Kemudian meningkat pada tahun selanjutnya menjadi 10,24 persen. Lalu pada tahun 2019 tax ratio menurun kembali menjadi 9,76 persen dan pada tahun 2020 mencapai titik terendahnya yaitu sebesar 8,33 persen dikarenakan pandemi.

Kemudian pada tahun 2021, kembali menjadi 9,12 persen disebabkan karena seiring dengan adanya pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi. Pasalnya, rasio pajak untuk kedepannya akan mengalami ketergantungan pada pemulihan ekonomi dalam negeri, sebab penerimaan pajak sebuah negara akan bertumbuh jika ekonomi negara tersebut kembali sehat.

Dengan adanya implementasi UU HPP pada tahun 2022, mulai dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebesar 11%, penambahan tax bracket pada PPH sebesar 35%, program pengungkapan sukarela (PPS), bahkan hingga pajak karbon yang diperkirakan membuat rasio pajak kembali meningkat bahkan hingga 9,5%. Rasio pajak tersebut memiliki potensi untuk meningkat dikarenakan adanya UU HPP yang menawarkan beberapa ketentuan yang diharapkan juga bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, akuntabel, efektif, dan sehat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Penerapan Artificial Intelligence Didalam Pengawasan Pajak

Ketahui Penerapan Artificial Intelligence Didalam Pengawasan Pajak

Pelatihan Pajak – Pesatnya perkembangan teknologi saat ini membawa berbagai dampak positif serta negatif terhadap perubahan pola kehidupan masyarakat dunia. Banyak pekerjaan yang awalnya sulit serta memerlukan waktu yang lama dikerjakan bisa menjadi simple dan fleksibel untuk diselesaikan. Dalam hal ini tentu diperlukan sikap selektif terhadap penyesuaian perkembangan yang terjadi dengan sangat cepat ini. Tujuannya supaya masyarakat tidak terbawa arus perubahan dan juga terjerumus ke dalam kondisi yang negatif.

Bain&Co melaporkan jika tingkat ekonomi digital di Indonesia pada tahun 2021 mencapai US$ 70 juta dimana hal tersebut mengalami peningkatan sebesar 49% dari tahun 2020 senilai US$ 47 juta. Apabila dibandingkan dengan Kawasan Asia Tenggara, Indonesia termasuk yang terbesar dari segi pertumbuhan nilai ekonomi digital. Tingginya tingkat digital ekonomi di Indonesia terjadi karena tuntutan perkembangan teknologi digital terutama di masa pandemi covid yang semuanya dilakukan secara online.

Meningkatnya pengguna platform e-commerce, tentu saja secara logika bisa memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Meningkatnya pelaku ekonomi menggunakan platform e-commerce berpotensi menyebabkan terjadinya shadow economy yang tinggi. Sehingga hal tersebut akan menjadi tantangan untuk fiskus, terutama didalam pengawasan kewajiban perpajakan.

Oleh sebab itu, dibutuhlah alat yang dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI/kecerdasan buatan). Kecerdasan buatan dikaitkan alat bantu untuk menemukan sebuah permasalahan dan juga penyelesaian permasalahan yang terjadi.

Kini Indonesia diwakili Menteri Riset dan Teknologi dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) akan mengeluarkan strategi Artificial Intelligence. AI tersebut mengacu terhadap sistem dalam menunjukkan kecerdasan perilaku dengan beberapa analisis yang diatur dengan konteks ilmiah serta dikhususkan untuk memecahkan masalah-masalah kognitif yang berhubungan dengan kecerdasan manusia.

Dalam pengawasan perpajakan, sistem Artificial Intelligence sangat efektif tanpa mengurangi kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Sistem yang satu ini bisa meminimalisir human error serta mengurangi biaya administrasi. Misalnya penerapannya yaiut dalam memprediksi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memakai parameter riwayat pelaporan, pemotongan/pemungutan/setor sendiri dan juga riwayat pembayaran pajak, dengan menggunakan metode Artificial Neural Network (ANN) yakni metode bentuk algoritma yang menghubungkan faktor sebab akibat.

Baca Juga: Banyak Dibutuhkan Perusahaan, Ini Dia Prospek Kerja Jurusan Perpajakan yang Menarik

Iwan Djuniardi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum menjelaskan bahwa hasil putusan pengadilan pajak bisa diprediksi dengan memanfaatkan metode ini yang mana tingkat akurasinya sendiri bisa mencapai 94%. Berdasarkan hal tersebut Sistem Artificial Intelligence memang cocok diterapkan didalam pengawasan pajak terutama saat pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya pembatasan interaksi antara fiskus dan juga wajib pajak.

Diharapkan dengan menerapkan System Artificial Intelligence nisa membantu memudahkan fiskus didalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kemudahan tersebut juga didukung dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, sehingga fiskus maupun wajib pajak cepat dalam melakukan adaptasi dengan perubahan ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.