Serba serbi konsultan

Serba-Serbi Profesi Konsultan Pajak

Deskripsi Profesi

Profesi konsultan pajak merupakan pekerjaan yang menawarkan jasa konsultasi mengenai perpajakan kepada wajib pajak baik badan atau perseorangan, sehingga mereka dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Seorang konsultan pajak bertugas membantu wajib pajak dalam mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak, baik dalam penghitungan, penyetoran, maupun pelaporan. Dengan demikian, wajib pajak pengguna jasa konsultan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar.

Pendidikan

Seorang Konsultan Pajak harus menamatkan minimal S1 sederajat jurusan perpajakan, akuntansi, atau jurusan lain yang relevan. Sehingga, mereka telah memiliki pengetahuan yang memadai tentang perpajakan dan siap untuk membantu urusan pajak kliennya.

Sertifikasi

Seorang Konsultan Pajak harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A, B, dan C untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak dan  diizinkan bekerja sebagai tenaga konsultan pajak profesional.

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Sertifikasi ini untuk konsultan mampu melayani jasa perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali wajib pajak yang tinggal di negara yang menyetujui penghindaran pajak ganda.

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B

Sertifikasi ini untuk konsultan mampu melayani jasa perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang tinggal di negara yang menyetujui penghindaran pajak ganda.

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

Sertifikasi ini untuk konsultan mampu melayani jasa perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Syarat-syarat Menjadi Konsultan Pajak

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Berdomisili di Indonesia
  3. Tidak bekerja atau memiliki jabatan di lembaga pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD
  4. Berkelakuan baik
  5. Memiliki NPWP
  6. Menjadi anggota asosiasi konsultan pajak
  7. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

Baca juga artikel : Yuk Mengenal Sistem Baru Admnistrasi Perpajakan “PSIAP”

Keanggotaan

Konsultan Pajak harus telah menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.

Peran dan Tanggung Jawab

  1. Konsultasi Pajak

Konsultan pajak melayani jasa konsultasi urusan perpajakan kliennya.

  1. Restitusi Pajak

Konsultan pajak membantu proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kliennya.

  1. Sengketa Pajak

Konsultan pajak membantu penyelesaian sengketa pajak kliennya, seperti dalam pengajuan keberatan pajak, banding, dan lain-lain.

  1. Kepatuhan Pajak

Konsultan pajak mengurus keperluan kliennya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yaitu menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

  1. Perencanaan Pajak

Konsultan pajak membantu kliennya melakukan perencanaan pajak untuk mengoptimalkan pembayaran pajak yang efisien.

  1. Pemeriksaan Laporan Pajak

Konsultan pajak mengevaluasi laporan keuangan dan fiskal kliennya untuk memastikan penyajiannya sudah dilakukan dengan wajar dan benar sesuai peraturan perpajakan.

  1. Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak

Konsultan pajak mewakili atau mendampingi klien dalam proses pemeriksaan pajak, termasuk menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan pada pemeriksaan.

Comments are closed.