Mengenal Profesi Konsultan Pajak, Karir yang Menjanjikan untuk Masa Depan

Mengenal Profesi Konsultan Pajak, Karir yang Menjanjikan untuk Masa Depan

Brevet Pajak – Didalam setiap masalah, tentu terdapat solusinya, begitu pula dalam sebuah perusahaan. Sebagai seorang yang ahli dalam bidang perpajakan, jasa dari konsultan pajak pun banyak diperlukan perusahaan untuk memecahkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pajak. Sebagai konsultan, jika ada banyak klien, maka akan semakin besar pula kemampuannya untuk menganalisa berbagai masalah dan juga menemukan jalan keluar. Sama halnya dengan profesi lainnya, menjadi seorang konsultan juga diharuskan memenuhi kewajiban perpajakan yaknu membayar pajak penghasilan.

Definisi Konsultan Pajak

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsultan adalah ahli yang mempunyai tugas memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat didalam sebuah kegiatan seperti penelitian, dagang, dan sebagainya. Dengan kata lain konsultan merupakan penasihat.

Bisa juga dijelaskan konsultasi tersebut merupakan bisnis didalam memberikan nasihat berdasarkan bidang keahlian yang dimiliki ke sekelompok orang tertentu yang memerlukan jalan keluar atau pemecahan dari masalah yang terjadi. Lalu, apakah Anda termasuk individu yang mempunyai keahlian untuk memberikan saran serta masukan berdasarkan keilmuan pajak, maka akan sangat tepat jika Anda membangun karir ke arah konsultasi pajak.

Ragam Macam Konsultan Beserta Tugas dan Fungsinya

Bisa dipahami, bahwa profesi konsultan mengartikan bidang konsultasi adalah bentuk keahlian yang arahnya ke sebuah karier. Dengan begitu, secara umum profesi konsultan, terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan sektor yang terdiri dari berbagai jenis dan juga macam konsultasi, berikut jenis-jenis konsultasi yang perlu Anda ketahui:

1. Konsultasi Manajemen

Konsultan manajemen merupakan jasa konsultasi yang umunya ada pada perusahaan konsultan besar. Jasa konsultan tersebut biasanya disewa oleh para pemiliki usaha untuk membantu meningkatkan strategi bisnis, pengelolaan bisnis perusahaan, sampai dengan sistem operasional. Tugas dan fungsi dari konsultan manajemen adalah membuat berbagai strategi manajemen, diantaranya manajemen risiko; manajemen proses; membantu menentukan visi perusahaan dan lain sebagainya.

Jenis konsultan dari konsultasi manajemen ini diantarnya ialah Konsultasi Operasional Bisnis, Konsultasi Strategi Bisnis, Konsultasi Risiko dan Kepatuhan, Konsultasi Keuangan Bisnis, dan juga Konsultasi Sumber Daya Manusia (SDM).

2. Konsultasi Perusahaan

Konsultasi perusahaan ialah jasa konsultasi untuk berbagai perusahaan atau dunia usaha yang mencakup skala besar/luas. Jenis konsultan dari konsultasi perusahaan tersebut diantaranya ialah Konsultasi Bisnis, Konsultasi Lingkungan dan Konsultasi IT (Information Technology).

Tugas dan juga fungsi konsultan dari kategori ini ialah membuat berbagai komponen dalam bisnis, yakni memberikan solusi dari masalah; penggunaan teknologi baru yang strategis; melakukan integrasi sistem; dan lain sebagainya.

Baca Juga: Alasan Mengapa Saat Ini Sertifikat Kursus Pajak Wajib Dimiliki Oleh Pelamar Kerja?

3. Konsultasi Independen

Lantas seperti apa bentuk Konsultan Independen? Jika konsultan dalam kategori Konsultasi Manajemen dan Konsultasi Perusahaan umumnya bagi profesi konsultan sebagai karyawan, maka kategori Konsultais Independen adalah profesi konsultan yang membangun serta menjalankan bisnisnya sendiri, yakni sebagai tenaga ahli konsultasi.

Sebagai pemilik jasa konsultasi, ini berarti konsultan independent bekerja untuk dirinya pribadi sebagai seorang ahli penasihat pada suatu bidang tertentu. Jenis konsultan dari konsultasi independent diantaranya ialah Konsultasi Pemasaran, Konsultasi Keuangan dan Konsultasi Gambar. Konsultan independent ini mempunyai beberapa tugas, diantaranya memberikan nasihat keputusan keuangan dari pajak asuransi, memberikan saran bagaimana pemasaran konten bisa menjadi pilihan; memberikan saran untuk meningkatkan komunikasi seseorang dan lain sebagainya.

Jenis Konsultan

Ada jenis-jenis profesi yang masuk ke dalam kategori konsultan, yakni:

  1. Konsultan Pajak, Konsultan Bisnis, Konsultan Karier, Konsultan Pariwisata, Konsultan SDM, Konsultan Komputer, dan lain sebagainya.
  2. Auditor, yakni ornag yang melakukan kegiatan auditing
  3. Yang memberikan informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan ke pihak yang memerlukan laporan untuk segala jenis kegiatan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Beri Perhatian Lebih untuk Ketahui Omzet UMKM, Meski DJP Tidak Lagi Mengharuskan Lapor SPT Masa

Beri Perhatian Lebih untuk Ketahui Omzet UMKM, Meski DJP Tidak Lagi Mengharuskan Lapor SPT Masa

Pentingnya training pajak saat ini, adalah sebuah upaya penting bagi semua warga negara, terlebih para wajib pajak untuk mengerti dan memahami tentang perpajakan. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet bruto sebesar Rp500 juta kebawah tidak diharuskan lagi untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan atau biasa disebut sebagai SPT masa. Alasannya pun, sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengikat kondisi kondisi para UMKM tersebut.

Namun, Direktur Jenderal Pajak atau DJP  telah menghimbau wajib pajak orang pribadi UMKM untuk segera melakukan pencatatan keuangan dan umum saat mereka secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kapan omzet UMKM dalam setahun dan mentrack beberapa UMKM yang telah mencapai omset 500 juta dalam satu tahun ini.

Dengan memberikan catatan keuangan UMKM wajib pajak hanya perlu membayarkan PPH final UMKM sebesar 0,5% secara bulanan jika omsetnya telah menyentuh 500 juta dalam satu tahun. Itulah mengapa bagi yang berencana untuk membuat UMKM atau yang telah memiliki UMKM untuk melakukan pelatihan pajak seperti training pajak terlebih dahulu supaya ketika mereka mengelola UMKM-nya tidak akan keteteran dalam urusan perpajakan yang akan memudahkan mereka dalam urusan keuangan mereka.

Perlu anda ketahui juga, saat ini juga belum ada ketentuan untuk melakukan kan laporan masa wajib pajak yang menggunakan tarif PPH final UMKM yang omzetnya masih dibawah 500 juta,  dan para UMKM tersebut dapat melakukan pencatatannya sendiri dan langsung melaporkannya kepada SPT tahunan.

Hal itu yang menjadi jawaban para netizen yang bertanya mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan oleh para pelaku UMKM yang memiliki omset tidak lebih dari 500 juta per tahunnya. Berdasarkan UU HPP, UMKM yang memiliki omset orang omzet kurang dari 500 juta per tahunnya tidak akan mendapatkan tarif 0,5%. Lalu bagaimana bagi UMKM yang sering melapor pajaknya di tiap tahunnya.

Dapat diingat kembali, pada UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur UMKM jika selama mereka masih omzet wajib pajak orang pribadi UMKM yang nilainya masih di bawah Rp500 juta, tidak diharuskan untuk atau tidak berkewajiban untuk membayar PPh final UMKM sebesar senilai 0,5% perbulan dari omset mereka.

Baca Juga: Pengertian dan Fungsi Kurs Pajak untuk Perusahaan

Jika di waktu tertentu wajib pajak tersebut sudah memiliki jumlah nilai omzet di atas Rp500 juta, atau selisihnya akan dikenai PPh final yang telah berlaku pada UU yang sah. Tetapi, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk memiliki catatan tersendiri mengenai UMKM nya. Karena, dalam pencatatan termuat berupa daftar-daftar perincian omset yang dimiliki oleh pemilik UMKM tersebut dan perhitungan PPh final yang sesuai UU  juga akan diberikan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai sebuah lampiran tambahan baginya.

Ada juga mengenai hal-hal yang terkait dengan pencatatan UMKM yang telah dijelaskan tadi bahwa DJP akan menyediakan beberapa fitur-fitur tambahan untuk membantu para UMKM dalam hal pencatatan omset mereka pada aplikasi M-Pajak.

Selain dari pencatatan omset secara rutin dan berkala, wajib pajak juga dapat mempergunakan fitur-fitur tersebut  untuk menghitung pajak yang masih terutang bagi UMKM tersebut. Dengan penambahan fitur-fitur yang telah ditambahkan tadi berupa fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak, dalam fitur terbaru juga wajib pajak sekarang juga dapat langsung membuat kode billing, sebagai kode untuk membayar pajak yang terutang bagi UMKM tersebut. Untuk dapat menggunakan fitur-fitur tambahan berupa fitur pencatatan UMKM tersebut, wajib pajak hanya perlu untuk mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan yang sudah tertera dalam aplikasi M-Pajak tersebut.

Hal ini juga dapat memudahkan para UMKM untuk memberikan pencatatan mereka. Data pelaporan dan pembayaran pajak yang telah diberikan juga akan diolah kembali menjadi data yang sudah siap saji dan membantu para wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan mereka. Selain itu, data yang telah diberikan UMKM tersebut akan langsung tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Alasan Mengapa Saat Ini Sertifikat Kursus Pajak Wajib Dimiliki Oleh Pelamar Kerja?

Alasan Mengapa Saat Ini Sertifikat Kursus Pajak Wajib Dimiliki Oleh Pelamar Kerja?

Apakah Anda sudah pernah mendengar bahwa ketika memiliki sebuah sertifikat kursus pajak maka perjalanan Anda untuk mencari sebuah pekerjaan akan terasa lebih mudah? Atau seperti bisa mendapatkan gaji lebih tinggi dari yang seharusnya ketika memiliki sertifikat tersebut? Atau mungkin Anda belum tahu apa itu yang namanya sertifikat brevet pajak? Pasalnya, sertifikat brevet pajak ini adalah sebuah sertifikat yang akan diperoleh setelah Anda mengikuti kelas atau kursus pajak.

Pada kelas perpajakan ini Anda akan memperoleh berbagai materi perpajakan, mulai dari perpajakan dasar hingga materi perpajakan lanjutan. Kursus pajak ini bukan hanya diikuti oleh para fresh graduate atau pelamar kerja saja, tetapi juga untuk karyawan perusahaan yang ingin meningkatkan skill di bidang pajak dan calon konsultan pajak yang akan mengikuti USKP atau ujian sertifikasi konsultan pajak.

Sudah tidak heran lagi bahwa pada saat ini memperoleh salary atau gaji yang besar adalah keinginan dari semua orang maupun pekerja dan karyawan. Tetapi, keinginan untuk mendapatkan gaji yang sepadan dan besar tersebut pasti harus ada beberapa skill dan kemampuan kerja yang juga baik. Jangan sampai Anda berharap dan menginginkan gaji yang besar namun skill atau pengalaman kerja Anda masih begitu-begitu saja.

Pasti Setiap perusahaan akan memiliki berbagai kriteria tersendiri ketika menerapkan gaji untuk setiap calon karyawan perusahaannya dan juga tentu akan berpikir balik dari calon karyawannya apa yang dapat diambil manfaatnya dengan kemudian diberikan gaji yang setimpal. Di sisi lain, sulitnya mencari pekerjaan pada saat yang ini membuat hampir sebagian besar para pelamar kerja frustasi karena persaingan yang ketat.

Maka dari itu, apabila Anda pada saat ini adalah seorang fresh graduate maupun yang akan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan maka solusi paling tepat adalah mengikuti kursus pajak. Bukankah Anda sudah tahu apabila Ketika Anda mempunyai berbagai sertifikat tertentu maka akan membuat Anda memiliki nilai plus di mata para direksi maupun HRD perusahaan?

Tentu saja hal tersebut adalah yang paling diinginkan oleh para pencari atau pelamar kerja. Pasalnya, juga terdapat beberapa sertifikat yang akan membuat value diri Anda di mata perusahaan tempat Anda interview menjadi lebih baik dibandingkan dengan pelamar kerja yang tidak memiliki beberapa sertifikat tersebut. Tetapi, juga perlu Anda ketahui bahwa tidak semua sertifikat akan membuat Anda memiliki nama baik dimata sebuah perusahaan. Salah satu sertifikat yang telah banyak diketahui orang dan menjadi Nilai plus untuk pemiliknya adalah sertifikat brevet pajak.

Baca Juga: Bagaimana Syarat dan Ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak?

Pada dasarnya, yang wajib Anda ketahui adalah terdapat beberapa hal yang mampu menaikkan standar gaji Anda diminta sebuah perusahaan, mulai dari pengalaman kerja dengan job desk yang jelas, sertifikat tertentu, dan bahasa. Ketika membahas mengenai perpajakan, tentu saja pembahasannya akan sangat begitu luas karena berkaitan dengan seluruh kegiatan ekonomi perdagangan maupun penghasilan. Bisa dibilang bekerja pada bidang perpajakan ini memiliki prospek yang bagus karena ada begitu banyak hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Sehingga sangat penting untuk menguasai materi perpajakan yang memang ada begitu banyak dan menyeluruh sehingga membutuhkan adanya pemahaman khusus. Ada banyak orang yang yang pada saat ini mulai mengikuti kelas perpajakan untuk menambah wawasan tentang perpajakan dan mendapat nilai lebih baik ketika melamar pekerjaan maupun telah menjadi karyawan suatu perusahaan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pengertian dan Fungsi Kurs Pajak untuk Perusahaan

Pengertian dan Fungsi Kurs Pajak untuk Perusahaan

Pelatihan Pajak – Saat suatu perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor, tentu dalam kegiatan tersebut akan melibatkan mata uang yang berbeda. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan untuk mengetahui nilai kurs pajak ketika bertransaksi. Hal tersebut bisa  memudahkan dalam hal penghitungan bea masuk dan bea keluar.

Payung hukum dari kurs pajak tersebut ialah Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Dimana sebelumnya mengacu pada UU No.42 Tahun 2009 mengenai Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 mengenai PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kurs pajak, secara harfiah, mempunyai arti nilai tukar yang dipakai untuk pembayaran pajak. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengertian kurs pajak ialah nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diaplikasikan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia.

Kurs pajak tersebut sifatnya fluktuatif serta nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku selama 7 hari. Nilai dari kurs pajak tersebut akan berubah-ubah (fluktuatif) tergantung dari perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) yang dijadikan sebagai acuan utama. Kurs pajak mempunyai fungsi bagi pengusaha saat mereka akan menghitung bea masuk, menghitung bea keluar, menghitung PPh, PPn dan juga PPnBM.

Menghitung Bea Masuk

Perusahaan yang melakukan pembelian dari luar negeri atau melakukan kegiatan impor, akan dikenakan bea masuk saat barang yang diimpor masuk ke wilayah Indonesia. Sedangkan, tarif dari bea masuk telah diatur oleh Kemenkeu yang tercantum di dalam Tarif Kepabeanan Indonesia. Tarif bea masuk dimana pada umumnya besarnya ialah 7,5% yang dikalikan ke Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM). NDPBM sendiri diperoleh dari harga barang ditambah dengan nilai asuransi dan juga ongkos kirim.

Menghitung Bea Keluar

Kebalikan dari bea masuk, pemerintah akan mengenakan bea keluar kepada pengusaha saat barang yang diekspor pengusaha keluar dari wilayah Indonesia. Perhitungannya ialah Tarif bea keluar dikali harga ekspor satuan barang, kemudian dikali nilai tukar mata uang atau nilai kurs pajak.

Baca Juga: Ketahui Mekanisme Perubahan Penandatangan pada Faktur Pajak

Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah mengenakan pajak Penghasilan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam waktu 1 tahun. Mengacu pada Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan sifatnya ialah subjektif. Formulasinya (untuk impor barang atau jasa) ialah NDPBM ditambah Bea Masuk serta tarif bea masuk sebesar 7,5%.

PPN dan PPnBM

Pemerintah mengenakan PPN kepada wajib pajak pribadi atau perusahaan saat terjadi transaksi jual-beli barang maupun jasa kena pajak. Sedangkan, secara garis besar PPnBM sama halnya dengan PPN, hanya saja objeknya ialah barang-barang mewah. Pengusaha kena pajak wajib membayarkan PPN dan/atau PPnBM  setiap akhir bulan oleh. Pada umumnya tarif PPN sebesar 10%, minimal 5%, dan maksimal 15%. Sementara itu, untuk PPnBM tarifnya minimal 10% dan maksimal 20%. Perhitungan yang berlaku ialah NDPBM + Bea Masuk + 10%.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Syarat dan Ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak?

Bagaimana Syarat dan Ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak?

Apabila Anda adalah seseorang yang yang berkaitan dengan dunia perpajakan, tentu saja sudah tidak asing lagi dengan yang namanya brevet pajak. Brevet pajak ini seperti kelas perpajakan yang akan memberikan para pesertanya materi mengenai perpajakan dasar hingga lanjutan dan latinnya akan memperoleh sebuah sertifikat brevet pajak yang dapat dijadikan sebagai nilai plus untuk melamar kerja di sebuah perusahaan maupun untuk naik jabatan tertentu.

Mungkin ada yang bekerja di bidang ini juga tidak asing lagi dengan yang namanya SKB atau surat keterangan bebas pajak. Surat keterangan yang satu ini berasal dari kebijakan tax amnesty yang pertama kali muncul tahun 2017 lalu atas pembebasan PPh final atas pengalihan harta jika belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak yang terkait.

Supaya Anda dapat memahami SKP atau surat keterangan bebas pajak ini dengan lebih baik, maka ulasan berikut adalah ulasan yang paling tepat. Secara definisinya, SKB pajak adalah sebuah dokumen yang dimiliki oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dengan tujuan untuk membebaskannya dari pungutan atau pemotongan pajak oleh pemungut atau pemotong.

Jika wajib pajak memiliki surat keterangan seperti ini, maka wajib pajak tidak perlu untuk membayar pajak penghasilan atau PPh. Terdapat hukum yang mendasari SKB ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 yang mengatur atas PPh atau pajak penghasilan dan penghasilan wajib pajak yang bisa dibebaskan dari pemungutan maupun potongan PPH oleh pihak lain yang bisa dikreditkan. Tetapi, ada beberapa ketentuan dan syarat tambahan dari SKB pajak ini.

Syarat dan Ketentuan Surat Keterangan Bebas Pajak

Berdasarkan pada PER-32/PJ/2013, maka peredaran bruto tertentu dimiliki oleh wajib pajak dengan pengenaan pajak penghasilan final yang bisa mengajukan permohonan pembebasan pungutan pajak penghasilan yang tidak bersifat final ke Dirjen pajak. Sehingga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sendiri, antara lain:

  • Telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak.
  • Membuat dan memberikan surat pernyataan yang bertanda tangan oleh wajib pajak atau juga kuasa wajib pajak yang disertai dengan Surat pernyataan perolehan atau penerimaan bruto usaha yang masuk pada kriteria yang dikenakan pajak penghasilan final dan lampiran total peredaran bruto pada setiap bulan sampai bulan sebelum pengajuan surat keterangan bebas pajak ini.
  • Tanda tangan wajib pajak mohon perlu diberikan atau juga terdapat cara lain dengan melampirkan surat kuasa khusus jika penandatangan bukan merupakan wajib pajak yang berkaitan.
  • Mempunyai surat keterangan maupun surat perintah kerja pemenang lelang dari sejenis dokumen pendukung maupun dari instansi pemerintah.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak? Bagaimana Peranannya untuk Perpajakan?

Biasanya hasil dari pengajuan permohonan SKB seperti ini bisa saja berupa pelolosan surat keterangan bebas pajak maupun juga terdapat surat penolakan permohonan surat keterangan untuk bebas pajak. Kemudian, Anda perlu mengingat bahwa tidak semua pajak mempunyai fasilitas untuk surat keterangan bebas pajak ini. Apabila Anda adalah seseorang yang yang berkaitan dengan dunia perpajakan, tentu saja sudah tidak asing lagi dengan yang namanya brevet pajak.

Brevet pajak ini seperti kelas perpajakan yang akan memberikan para pesertanya materi mengenai perpajakan dasar hingga lanjutan dan latinnya akan memperoleh sebuah sertifikat brevet pajak. Tentu saja, terdapat beberapa pajak tertentu yang dapat fasilitas SKB pajak, misalnya pajak penghasilan final mengenai penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, PPnBM pajak penjualan atas bawang merah dan kendaraan bermotor, PPH final yang berkaitan dengan bunga deposito dan beberapa pajak lainnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Mekanisme Perubahan Penandatangan pada Faktur Pajak

Ketahui Mekanisme Perubahan Penandatangan pada Faktur Pajak

Training Pajak – Seperti yang  diketahui bersama bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak penerima BKP dan/atau JKP.

Mengacu pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022, di dalam Faktur Pajak wajib mencantumkan keterangan mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP yang di dalamnya memuat identitas penyerah BKP dan/atau JKP; nama dan tanda tangan elektronik yang menandatangani Faktur Pajak; identitas penerima BKP dan/atau JKP; PPN dipungut; PPNBM dipungut; jenis, jumlah, dan juga harga jual atau harga penggantian, serta potongan harga BKP dan/atau JKP; kode, nomor seri, dan juga tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Lebih spesifik untuk membahas data penandatangan, mengacu pada Pasal 10 PER-03/PJ/2022, Nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP wajib diisikan sesuai nama yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Sementara itu, data penandatangan yang sudah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak baik itu diaplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP atas pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur Pajak diperbolehkan lebih dari satu.

Selain Faktur manual, kini juga telah tersedia e-Fatkur. Sebenarnya prosedur dan juga legalitas antara faktur pajak manual dan juga e-Faktur sebenarnya sama, sehingga aturan tentang penandatangan faktur pajak serta penandatangan e-Faktur juga sama. Namun perbedaannya, tanda tangan pada faktur pajak manual merupakan tanda tangan basah, sedangkan tanda tangan pada e-Faktur, sesuai namanya, berupa tanda tangan elektronik.

Penandatangan e-Faktur tetap dibutuhkan dalam era penggunaan faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Sama dengan faktur pajak manual, di dalam faktur pajak elektronik atau e-Faktur juga diharuskan untuk menyertakan nama penandatangan. Nama penandatangan e-Faktur tersebut dibutuhkan untuk menunjukkan pejabat maupun pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembuatan dan juga pelaporan e-Faktur.

Apabila terjadi perubahan data penandatangan Faktur Pajak, maka PKP diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk batas waktunya, paling lambat akhir bulan selanjutnya sejak berlakunya pejabat/pegawai yang menggantikan mulai menandatangani Faktur Pajak.

Baca Juga: Serba-Serbi Kursus Pajak yang Perlu Diketahui

Sesuai dengan formulir pemberitahuan tertulis tersebut, maka data-data berikut perlu dilengkapi:

  1. Identitas PKP (yakni berupa nama, jabatan, nama PKP, dan juga NPWP)
  2. Identitas pejabat/pegawai lama (berisi nama, jabatan, NPWP, tanggal berhenti, dan juga contoh tanda tangan)
  3. Identitas pejabat/pegawai baru (nama, jabatan, NPWP, tanggal dimulai, serta contoh tanda tangan.

Setelah melengkapi seluruh isian formulir, untuk formulir tersebut harus dilengkapi dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah yakni berupa Kartu Tanda Penduduk untuk WNI. sementara untuk WNA bisa berupa Paspor yang sudah dilegalisasikan oleh pejabat berwenang guna penunjukan pejabat/pegawai baru yang menandatangani Faktur Pajak.

Setelah semua kelengkapan formulir tersebut diatas selesai dilengkapi, maka formulir atau surat pemberitahuan tertulis terhadap perubahan data penandatangan Faktur Pajak tersebut kemudian bisa disampaikan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat dimana wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Setelah itu maka mekanisme untuk perubahan data penandatangan atas Faktur Pajak selesai dilakukan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakuakan oleh Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Persyaratan subjektif dan objektif yang dimaksud tersebut diatur dalam Pasal 34 PER-04/PJ/2020, yang meliputi :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi  kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
  6. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP

Baca juga artikel : Cara dan Persyaratan Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  2. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
  3. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  5. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
  6. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah
  7. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah
  8. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
  9. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
  10. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau
  11. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara nyata tidak lagi:
  12. mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/atau
  13. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan objek pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Apabila wajib pajak memnuhi persyaratan tersebut secara subjektif dan objektif dapat mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak.

Apa yang Dimaksud dengan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak? Bagaimana Peranannya untuk Perpajakan?

Apa yang Dimaksud dengan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak? Bagaimana Peranannya untuk Perpajakan?

Pelatihan Pajak – Sebagai seorang yang sedang menempuh pendidikan di bidang perpajakan maupun seseorang yang sedang belajar untuk mengikuti sertifikasi agar bisa menjadi ahli pajak yang profesional, maka sangat penting untuk mengetahui berbagai pengetahuan umum maupun dasar mengenai perpajakan itu sendiri.

Salah satu cara paling tepatnya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Dengan mengikuti kelas perpajakan seperti ini biasanya Anda akan memperoleh berbagai materi yang bisa Anda tanamkan ketika nanti bertemu dengan berbagai masalah perpajakan yang perlu Anda hadapi. Tidak ada ruginya untuk mengikuti kelas perpajakan seperti ini, bahkan juga akan sangat menguntungkan apabila Anda melamar pada sebuah perusahaan yang memiliki kriteria pelamar kerja yang memiliki sertifikat brevet pajak.

Apabila Anda yang sedang memiliki kaitan pendidikan maupun pekerjaan di bidang perpajakan, sudah tahu bahwa pajak adalah salah satu pemegang peranan penting bahkan juga amat krusial dalam penerimaan pajak negara. Seringkali diketahui bahwa pajak diperlukan agar dapat dijadikan sebagai budget pendanaan berbagai hal infrastruktur negara mulai dari pertahanan, pendidikan, perlindungan sosial, fasilitas umum, kesehatan, perlindungan lingkungan hidup, juga sampai berbagai hal penting lainnya.

Adanya pajak ini merupakan peran penting yang mendorong pemerintah supaya berusaha untuk mengoptimalkan dan mengamankan penerimaan dari pajak. Salah satu usaha yang dibutuhkan adalah dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Mungkin Anda ada yang baru saja mendalami perpajakan, bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan dua hal tersebut?

Ekstensifikasi Pajak

Secara definisinya ekstensifikasi merupakan sebuah aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen pajak pada wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, namun belum juga dapat mendaftarkan dirinya untuk diberikan NPWP yang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

Aktivitas seperti ini biasanya menargetkan berbagai macam wajib pajak yang termasuk orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, serta bendahara yang telah ditunjuk sebagai pemungut atau pemotong pajak. Ekstensifikasi ini dilaksanakan menurut informasi atau data yang yang dimiliki maupun diperoleh oleh Dirjen pajak baik itu melalui Data internal, eksternal maupun hasil dari KPDL atau Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan. Kemudian, data tersebut akan diolah menjadi DSE atau Daftar Sasaran Ekstensifikasi.

Baca Juga: Mengenal Tax Shifting, Pengalihan Beban Pajak

Tentu saja sangat penting untuk mengetahui ilmu perpajakan secara umum seperti ini, maka sangat penting untuk mengetahui berbagai pengetahuan umum maupun dasar mengenai perpajakan itu sendiri. Salah satu cara paling tepatnya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak atau yang biasa disebut dengan brevet pajak. Dengan mengikuti kelas perpajakan seperti ini biasanya Anda akan memperoleh berbagai materi yang bisa Anda tanamkan ketika nanti bertemu dengan berbagai masalah perpajakan yang perlu Anda hadapi.

Intensifikasi Pajak

Sedangkan, intensifikasi pajak merupakan sebuah aktivitas pengoptimalan penggalian penerimaan pajak terhadap objek maupun subjek pajak yang telah tercatat maupun terdaftar dalam administrasi Dirjen pajak dan hasil pelaksanaan dari ekstensifikasi wajib pajak. Aktivitas pajak yang satu ini bisa dilakukan dengan berbagai macam strategi.

Misalnya seperti berdasar pada laporan tahunan DJP 2020, yaitu terdapat upaya intensifikasi pajak di tahun tersebut yang dilakukan berbasis kewilayahan dengan cara mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan kewilayahan. Di sisi lain, Dirjen pajak juga berusaha untuk melakukan optimalisasi pengawasan wajib pajak dengan internal maupun eksternal yang telah tersedia pada sistem informasi yang bertujuan supaya bisa melakukan analisis dan penelitian wajib pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Serba-Serbi Kursus Pajak yang Perlu Diketahui

Serba-Serbi Kursus Pajak yang Perlu Diketahui

Kursus pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda terutama jika Anda bekerja pada bagian perpajakan. Kursus brevet pajak sendiri merupakan bentuk pelatihan maupun kursus dalam bidang perpajakan dengan tingkatan yang berbeda. Pada umumnya, brevet pajak bisa dilakukan memakai software ataupun  tidak.

Untuk bisa sukses berkarir dalam bidang keuangan terutama untuk Anda yang kuliah pada jurusan ekonomi, maka memang sangat disarankan untuk mengambil kursus brevet pajak. Tapi sebelum itu, Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang brevet pajak ini.

Apa Saja yang akan Anda Pelajari dalam Brevet Pajak?

Dalam kursus brevet pajak, terdapat beberapa materi yang akan dipelajari. Bahkan, Anda juga akan memperoleh dasar teori dan juga praktik. Walaupun kini kerap terjadi perubahan peraturan terkait perpajakan, namun, akan lebih mudah untuk dipahami jika Anda telah mempelajari pemahaman dasar dari teorinya.

Pada umumnya, jika pembelajaran terkait pajak hanya tentang topik khusus saja, maka Anda akan kehilangan substansi dan juga hal dasar yang lain. Brevet pajak juga sangat penting untuk mahasiswa yang berkeinginan untuk mendalami pengetahuan pajak. Disamping itu, untuk karyawan perusahaan juga cukup disarankan untuk mengikuti brevet pajak terutama yang bekerja dalam bagian akunting atau pajak.

Dengan begitu, Anda akan memperoleh solusi dari berbagai aspek perpajakan. Beberapa materi yang akan diperoleh diantaranya: dasar teori perpajakan, aspek pajak untuk berbagai transaksi an juga perbedaannya, akuntansi pada aspek perpajakan, penyusunan serta laporan SPT elektronik, perkembangan peraturan perpajakan termutakhir dan lain sebagainya.

Lembaga yang Menyelenggarakan Kursus Brevet Pajak

Sebetulnya, ada banyak sekali lembaga yang mempunyai program kursus brevet pajak. Tapi, bagi Anda yang serius ingin menambah pengetahuan mengenai perpajakan, sebaiknya Anda memilih tempat kursus yang telah mempunyai nama dan juga telah terbukti kredibel.

Baca Juga: Paling Cepat dan Mudah, Cara Pelaporan Pajak Online (SPT Tahunan)

Sehingga, sertifikat yang Anda dapatkan bisa mengangkat dan juga dapat dimanfaatkan secara maksimal. Oleh sebab itu, akan sangat sayang apabila sertifikat yang diperoleh tidak diakui oleh dunia kerja. Untuk membantu Anda menentukan tempat yang tepat untuk melakukan pelatihan brevet, berikut terdapat beberapa cara untuk memilih tempat les yang tepat:

  1. Cari tahu apakah lembaga tersebut adalah organisasi yang telah diakui dan juga mempunyai kredibilitas dalam bidang keuangan, akuntansi, dan juga perpajakan
  2. Cari tahu perihal track record, umumnya semakin berpengalaman, maka akan semakin baik pula kualitas dari lembaga tersebut.
  3. Anda perlu mempertimbangkan penyelenggara yang berafiliasi dengan organisasi akuntansi maupun universitas.
  4. Sebelum Anda benar-benar mendaftarkan diri, lebih bak minta daftar materi terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah didapatkannya materi pelatihan yang mungkin tidak sesuai dengan ekspektasi atau yang Anda inginkan.
  5. Anda juga perlu melakukan riset tentang penyelenggara terlebih dahulu. Apakah penyelenggara sudah berpengalaman dalam mengadakan pelatihan brevet pajak secara berkualitas.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Paling Cepat dan Mudah, Cara Pelaporan Pajak Online (SPT Tahunan)

Paling Cepat dan Mudah, Cara Pelaporan Pajak Online (SPT Tahunan)

Training Pajak – Setiap wajib pajak tentu saja perlu untuk membayarkan dan melaporkan perpajakannya pada pemerintah. Supaya Anda bisa mengelola perpajakan Anda dengan efektif dan efisien Maka salah satunya adalah dengan mengikuti sebuah training pajak. Training pajak atau kelas perpajakan ini akan membuat Anda memahami dan mengerti berbagai materi perpajakan.

Sehingga Anda dapat menerapkannya langsung pada pengelolaan pajak pribadi Anda atau bahkan apabila Anda bekerja pada suatu perusahaan yang bekerja sebagai ahli pajak, maka pengetahuan tentang training pajak ini dapat Anda gunakan dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, pelaporan SPT tahunan bukan lagi hal yang perlu dilakukan, tetapi sudah diwajibkan supaya dilakukan oleh wajib pajak setiap tahunnya. Contohnya saja pada Tahun 2022, batas laporannya adalah 31 Maret 2022.

Surat pemberitahuan atau yang biasa disebut dengan SPT ini digunakan oleh wajib pajak supaya bisa melaporkan laporan tentang pembayaran pajak maupun perhitungannya baik itu objek pajak atau kau yang bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, seperti yang terdapat pada ketentuan undang-undang perpajakan. Ternyata, SPT tersebut terdiri dari dua macam, yaitu surat pemberitahuan tahunan dan surat pemberitahuan masa. Maka dari itu, Anda tidak boleh lalai sama sekali ketika melakukan pelaporan SPT tahunan yang bisa saja berujung pada adanya denda maupun sanksi administratif yang besarnya dapat ditentukan dari jenis SPT yang Anda laporkan.

Salah satu cara terbaik untuk menghindari kelalaian adalah dengan menguasai berbagai materi mengenai perpajakan dengan cara mengikuti training pajak. Tetapi, masih ada banyak orang awam yang belum mengerti apa itu SPT terlebih mengetahui fungsi, jenis, dan prosedur penyampaiannya. Maka dari itu, Anda tidak perlu was-was lagi untuk melaporkan perpajakan Anda. Supaya Anda tidak mengalami kelalaian maupun melakukan pelanggaran ketika pengetahuan tentang perpajakan Anda minim, maka berikut ini adalah beberapa cara yang paling tepat dan mudah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

Baca Juga: Apakah Konsultan Pajak Juga Perlu Membayar dan Melaporkan Pajaknya?

  • Website resmi Dirjen pajak online dengan mengisi kolom sesuai dengan petunjuk.
  • Kemudian memasukkan nomor yang tertera pada NPWP dan password beserta kode captcha untuk bisa login. Lalu Anda perlu memilih e-form atau e-filing sesuai dengan pilihan Anda.
  • lu Lalu Anda perlu masuk pada laman one stop tax services yang terdapat pada profil dan pilihan layanan Dirjen online yang Anda inginkan, kan misalnya seperti  e-form atau e-filing.
  • Apabila Anda memilih e-filing, maka Anda harus terkoneksi dengan internet Saat pengisian data sampai akhir Anda melakukan submit di portal tersebut Sedangkan ketika menggunakan e-Form, Maka Anda bisa mengisi formulir SPT secara online dan tidak perlu harus connect dengan internet.
  • Apabila menggunakan layanan e-filing, maka Anda perlu klik bagian tersebut dan mulai membuat SPT baru dengan klik buat SPT.
  • Selanjutnya Anda perlu menjawab pertanyaan pada formulir dan pilih dengan benar pada isian formulir SPT.
  • Yang selanjutnya perlu Anda lakukan adalah mengikuti langkah dan menjawab pertanyaan dengan tepat sehingga semuanya terjawab.
  • Jenis SPT biasanya akan muncul sesuai dengan besaran Penghasilan Anda.
  • Selanjutnya isi data formulir SPT sesuai dengan petunjuk yang tertera.
  • Kemudian masuk dalam laman yang akan menunjukkan untuk mengisi formulir sama dengan petunjuk.
  • Pilih tahun SPT pajak dan status SPT di normal, kemudian isi lampiran 2 SPT sampai dengan selesai.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.