Apakah Pedagang Kaki Lima Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Apakah Pedagang Kaki Lima Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Training Pajak – Sebagai warga negara Indonesia tentu saja tidak bisa luput dari yang namanya pajak. Pentingnya pengetahuan dan ajaran perpajakan bisa meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak, mampu membuat siapapun pesertanya memahami berbagai materi dan informasi pajak. Istilah pedagang kaki lima atau biasa disebut dengan PKL bukan menjadi hal yang asing lagi di masyarakat Indonesia.

Lalu, apa pengertian dari pedagang kaki lima? Pedagang kaki lima adalah kumpulan para pedagang yang biasanya berjualan di daerah trotoar jalan. Istilah pedagang kaki lima di gunakan untuk menyebut para pedagang tersebut yang melakukan kegiatan jual beli di daerah jalan yang sebenarnya fungsi dari jalan tersebut adalah untuk pejalan kaki.

Para pedagang kaki lima biasanya tersebar di berbagai daerah dan kota di seluruh Indonesia, jadi seharusnya Anda tidak asing lagi dengan istilah kata pedagang kaki lima ini. Juga tidak terpisahkan lagi dari mobilitas masyarakat Indonesia. Perlu Anda ketahui juga pedagang kaki lima, turut serta juga dalam melakukan kewajiban untuk membayar pajak.

Maka dari itu, bagi Anda yang memiliki usaha kaki lima atau ingin merintis usaha kaki lima, sebaiknya Anda untuk mengetahui jenis-jenis perpajakan dalam usaha kaki lima ini. Anda dapat mencari tahunya lewat berbagai sumber bisa lewat internet atau bahkan sampai Anda melakukan pelatihan perpajakan seperti training pajak untuk menambah edukasi Anda dalam cara serta sistematika untuk membayarkan pajak di kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan Jumlah Penghasilan yang Didapat

Berdasarkan dengan peraturan yang tercantum di dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, dijelaskan bahwa usaha yang memiliki penghasilan lebih dari 15 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 10% dari penghasilan totalnya. Hal ini dapat disesuaikan dengan penghasilan yang telah didapatkan oleh para pedagang kaki lima. Tetapi, pada aturan ini pun masih menjadi sebuah polemik, karena regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai tidak memandang fisik dari para pedagang kaki lima yang dimana pedagang kaki lima tersebut menjalankan usahanya di jalanan.

Baca Juga: Produksi Rokok Menurun 48 Persen, Terkena Dampak Kenaikan Tarif Cukai

Meskipun dengan beberapa polemik tersebut, hal ini tetap diterapkan karena berdasarkan omset yang didapatkan bukan laba bersih yang didapatkan oleh para pedagang kaki lima. Dengan membayarkan pajak juga para pedagang kaki lima akan dimudahkan oleh pemerintah dalam hal perizinan mengenai berjualan di jalan. Karena tidak semua pedagang kaki lima juga akan mendapatkan kewajiban pajak, hanya beberapa para pedagang kaki lima yang memiliki omset yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk diberikan kewajiban pajak kepadanya.

Berdasarkan Tempat Kegiatan Usaha Pedagang Kaki Lima

Aturan lainnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yang dimana kementerian keuangan telah menyatakan pajak untuk usaha mikro, kecil, serta menengah. Hal ini juga telah dilihat dari beberapa karakteristik Usaha tetap atau usaha tidak tetap. Usaha tidak tetap pun tidak akan dikenai kewajiban membayar pajak. Dikatakan bahwa tidak tetap apabila tempat usaha yang dimilikinya tidak permanen dan kegiatan produksinya pun tidak rutin.

Dengan demikian, para pedagang kaki lima dan pedagang keliling dipastikan tidak akan terkena pajak penghasilan badan usaha sebesar 10% dari omzet yang mereka dapatkan. Namun, bagi para pemilik warung makan yang memiliki tempat usaha yang tetap, mereka akan tetap dikenai pajak penghasilan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.