Pemerintah Kembali Rencanakan Ubah Batasan Omzet PKP yang Sebesar Rp4,8 Miliar?

Pemerintah Kembali Rencanakan Ubah Batasan Omzet PKP yang Sebesar Rp4,8 Miliar?

Training Pajak – Supaya bisa mengelola perpajakan dengan efisien dan efektif, hal penting adanya pengetahuan di bidang perpajakan itu sendiri. Maka, Anda sebagai wajib pajak pribadi maupun Seseorang yang bekerja untuk wajib pajak badan, bisa mengikuti training pajak sebagai salah satu solusinya. Karena dalam training pajak akan diberikan berbagai materi tentang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sedang melakukan pertimbangan pada pengubahan thresholds atau yang biasa disebut dengan batas nilai pada penghasilan kena pajak (PKP). Batas penghasilan kena pajak yang berlaku pada saat ini, yaitu Rp4,8 miliar. Kasubdit peraturan PPN perdagangan jasa dan pajak tidak langsung lainnya.

Bonarsius Sipayung, mengatakan bahwa pada saat ini threshold penghasilan kena pajak yang berlaku di Indonesia memang termasuk yang tinggi jika dibandingkan dengan batas nilai PKP dari negara lain. Menurut Bonarsius Sipayung, apabila dilihat pada saat ini threshold atau batas nilai penghasilan kena pajak yang sejumlah Rp4,8 miliar ini hampir masuk dalam golongan paling tinggi yang ada di dunia. Yang melebihi threshold Indonesia adalah negara Singapura. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Bonarsius Sipayung dalam sebuah webinar dengan tema Penerapan Ekonomi Digital:  Penguatan dan Peran Konsultan Pajak Dalam Praktik yang digelar oleh P3K atau PPPK, Pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Selain itu, beliau juga mengatakan bahwa terdapat banyak oknum yang yang bersembunyi di balik batas nilai PKP tersebut walaupun omset mereka pada dasarnya telah melampaui Rp4,8 miliar. Yang cukup membuat miris adalah terdapat banyak orang yang bersembunyi di balik threshold tersebut. Dengan mengaku bahwa penghasilannya berada di bawah Rp4,8 miliar, padahal kenyataannya atau secara real bisa saja berpuluh-puluh kali lipat dari jumlah tersebut. Hal tersebut dikarenakan menurut Bonarsius, “Kita tidak bisa menjangkau mereka.” Perlu Anda ketahui, bahwa nilai batas atau threshold dari PKP yang sebesar seperti yang telah di ditetapkan, ternyata sudah berlaku sejak 1 Januari tahun 2014 sesuai dengan ketentuan PMK 197/2013. Diketahui bahwa sebelum itu, penghasilan kena pajak yang berlaku di Indonesia hanya sekitar Rp600 juta saja.

Kemudian, tingginya threshold penghasilan kena pajak yang berlaku di Indonesia sudah memperoleh sorotan dari lembaga internasional, yakni salah satunya adalah World Bank atau Bank Dunia. Lembaga internasional tersebut mendorong Indonesia secara spesifik untuk menurunkan batas nilai PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta seperti pada awalnya. Menurut Bank Dunia, bahwa thresholds sebanyak Rp4,8 miliar sudah mempersempit basin Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Indonesia menjadi hanya mengumpulkan pajak pertambahan nilai sebesar 60% dari potensi aslinya karena terdampak dari threshold yang tinggi sekaligus adanya berbagai pengecualian yang lain.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keterangan Fiskal? Seberapa Penting untuk Wajib Pajak Badan?

Tingginya tingkat penerimaan yang hilang karena nilai batas BKP senilai Rp4,8 miliar sudah dilaporkan oleh BKF atau badan kebijakan fiskal untuk laporan belanja perpajakan yang memang diterbitkan untuk setiap tahunnya. Pada tahun 2016 sendiri, penerimaan pajak yang hilang karena thresholds PKP, menginjak angka Rp32,94 triliun dan meningkat pada tahun 2020 yaitu sekitar Rp40,6 triliun. Dengan adanya kebijakan harmonisasi peraturan perpajakan, tepatnya pada UU 7/2021, sebenarnya pemerintah mempunyai opsi untuk mulai memberikan kewajiban pada UMKM untuk menyetorkan dan memungut PPN sesuai dengan mekanisme yang lebih sederhana, yaitu seperti skema pajak pertambahan nilai final (PPN final).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bagaimana Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Indonesia?

Bagaimana Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Indonesia?

Pelatihan Pajak – Seiring semakin berkembangnya teknologi, masyarakat dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman yakni dengan tetap bersikap selektif. Teknologi digital menjadi keyword pada era industri 4.0. Industri 4.0 ialah sebuah istilah revolusi industri dalam meningkatkan keempat perkembangan teknologi di dunia. Tren di era 4.0 di antaranya ialah Internet of Things (IoT), Sistem Fisik Siber (CPS), Industrial Internet of Things (IioT) dan lain sebagainya.

Melalui IoT versi virtual bisa dibuat di dunia nyata serta ditautkan, hal tersebut memungkinkan CPS untuk berkomunikasi dan juga melakukan pertukaran data secara real time. Teknologi yang satu ini bisa membantu masyarakat didalam memecahkan masalah di bidang teknologi dan juga melacak proses di berbagai skala.

Permasalahan yang dihadapi masyarakat di masa pandemi Covid-19, membuat masyarakat lebih dituntut untuk bisa masuk ke perkembangan teknologi. Hal tersebut dikarenakan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimana saat pandemi menyerang segala jenis kegiatan dilakukan di rumah, mulai dari pekerjaan kantor, pendidikan, pemasaran, bahkan kegiatan pemerintahan.

Seperti yang tekah dialami oleh negara kita Indonesia, meskipun tahun 2020 Negara Indonesia sempat mengalami resesi dan juga depresi terhadap pertumbuhan ekonomi, berbagai upaya reformasi perpajakan tetap diluncurkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).

Segala kegiatan dilakukan secara dalam jaringan (daring) yakni dengan memanfaatkan fasilitas teknologi digital. Dengan munculnya tantangan dalam pelaksanaan perpajakan, terutama dalam bidang perekonomian, menjadi peluang untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam menguatkan pilar-pilar reformasi perpajakan di Indonesia.

Hal yang perlu diperhatikan saat mulai mengadopsi teknologi dalam bidang perpajakan di antaranya ialah mengadopsi teknologi bukan hanya dalam administrasi perpajakan, melainkan juga di seluruh administrasi pemerintahan, perlindungan privasi data wajib pajak, standar digital legal, dan juga memperhitungkan risiko terkait cyber security.

Di tahun 2020 sendiri serangan malware telah mencapai sebesar 358% apabila dibandingkan dengan tahun 2019. Oleh sebab itu pentingnya cyber security untuk melindungi database wajib pajak. Transformasi perpajakan yang awalnya manual ke digital mendorong DJP untuk tidak henti-hentinya melakukan pembaharuan teknologi digital perpajakan. Tidak lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, misalnya dengan penyederhanaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-SPT, e-Filling, dan juga e-Form.

Baca Juga: Ketahui Tujuan Pemberlakuan NITKU

Awaknya wajib pajak perlu mengantre di kantor pelayanan pajak, sekarang hal tersebut sudah bisa dilakukan dari rumah. Berbagai keuntungan yang didapat diantaranya ialah tidak memerlukan waktu yang lama pada saat memperoleh pelayanan administrasi perpajakan, fleksibel, layanan 24 jam, efektif dan juga efisien.

DJP memang tengah menggencarkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) agar bisa menuju sistem administrasi perpajakan berbasis layanan elektronik, terintegritas, akurat, yang mampu memudahkan pengawasan perpajakan di Indonesia.

PSIAP atau Core Tax Administration System telah diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan No 483/KMK.03/2020 yang menjadi bentuk kelanjutan ikhtisar reformasi perpajakan. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, PSIAP telah mencapai 47% serta ditargetkan selesai pada Oktober 2023, sehingga paling lambat bisa diimplementasikan terhadap publik mulai 1 Januari 2024. Tujuan dari pembaruan sistem tersebut ialah mewujudkan instansi perpajakan yang kuat, dan juga akuntabel, membangun sinergi optimal, dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta untuk meningkatkan penerimaan negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal? Seberapa Penting untuk Wajib Pajak Badan?

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal? Seberapa Penting untuk Wajib Pajak Badan?

Brevet Pajak – Sebagai warga negara cara yang baik tentu saja harus memperoleh hak dan melakukan kewajiban dari seorang warga negara. Salah satunya adalah dengan melakukan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak. Seringkali diketahui bahwa pengelolaan perpajakan bukanlah hal yang mudah. Terlebih, untuk wajib pajak badan yang cenderung lebih sulit dibandingkan dengan wajib pajak perorangan.

Salah satu cara terbaik yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti brevet pajak. Dengan brevet pajak seperti ini, nantinya peserta akan memahami dan mengetahui ilmu-ilmu maupun informasi tentang perpajakan. Selain itu, up to date tentang informasi perpajakan, seperti tentang surat keterangan fiskal. Apakah Anda sudah tahu apa itu surat keterangan fiskal?

Salah satu bentuk dukungan pemerintah sebagai upaya peningkatan perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai hal yang dilakukan oleh pemerintah, Seperti memberikan berbagai fasilitas pajak bagi wajib pajak, terlebih wajib pajak dalam lingkup badan usaha. Fasilitas yang diberikan pemerintah satu ini, secara khusus diberikan untuk badan usaha yang mempunyai aktivitas atau kegiatan untuk penyediaan barang kebutuhan pokok, terutama pada orientasi ekspor. Dalam pembelian fasilitas, artinya pemerintah mempunyai ketentuan khusus. Ketentuan tersebut nantinya akan bergantung terhadap jenis fasilitas yang akan dimanfaatkan.

Berkaitan dengan pemanfaatan berbagai fasilitas perpajakan maupun berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak (WP), di sisi lain ternyata wajib pajak perlu mempunyai surat keterangan fiskal atau biasa disebut dengan SKF. Apa itu surat keterangan fiskal? Surat keterangan fiskal adalah alat atau sebuah bukti yang akan digunakan untuk informasi bagi wajib pajak. Surat keterangan fiskal tersebut diterbitkan oleh Dirjen pajak dan memiliki tujuan untuk usaha peningkatan kepatuhan wajib pajak, dalam pemenuhan persyaratan supaya memanfaatkan pelayanan, maupun pelaksanaan aktivitas tertentu selama periode yang sudah ditentukan.

SKF tersebut juga merupakan pemenuhan terhadap persyaratan yang harus dipenuhi WP Untuk memanfaatkan atau memperoleh pelayanan, pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh kementerian dan/ atau lembaga maupun pihak lain. Berikut ini adalah beberapa pemanfaatan yang didapatkan oleh wajib pajak, antara lain:

Baca Juga: Apa itu Tax Morale (Moral Pajak)?

  • Pengenaan atas pajak penghasilan dengan tari sejumlah 0,5% dimana dikenakan terhadap pengalihan real estate ada pada special Purpose Company (SPC) atau kontrak investasi kolektif (KIK) pada skema KIK tertentu.
  • Pengenaan pada nilai buku dalam pengalihan harta, seperti peleburan, pemekaran, penggabungan, sampai pengambilalihan usaha.
  • Pengajuan permohonan untuk pembayaran kembali atau biasa disebut dengan reimbursement terhadap PPN dan PPnBM atau PPN ada pada pihak SKK Migas oleh kontraktor kontrak kerjasama (K3S).
  • Pengajuan permohonan untuk pemberian fasilitas terhadap pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) maupun untuk tax holiday.
  • Pengajuan permohonan pemberian fasilitas terhadap pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) Ah yang berada dalam wilayah atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  • Pengenaan pada kegiatan bisnis dengan penukaran valuta asing yang bukan pada bank.
  • Pengenaan terhadap penyedia barang dan/atau jasa.
  • Pengenaan terhadap pengajuan fasilitas non fiksi call dalam perusahaan industri maupun perusahaan dalam kawasan industri.
  • Pengenaan terhadap kegiatan maupun pelayanan tertentu lain yang diwajibkan untuk mengikutsertakan surat keterangan fiskal.

Untuk ketentuan dalam permohonan surat keterangan fiskal ini hanya bisa diajukan oleh wajib pajak pusat. Selain itu juga ada ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk melakukan penerbitan SKF. Dalam hal ini, ini biasanya pengajuan permohonan bisa dilakukan wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang dengan dua cara, yaitu melalui permohonan DJP atau permohonan melalui KPP/KP2KP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Tujuan Pemberlakuan NITKU

Ketahui Tujuan Pemberlakuan NITKU

Training Pajak – Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan sejumlah perubahan yang berkaitan dengan aturan perpajakan. Perubahan tersebut bukan hanya menyangkut tarif pajak dan juga sanksi, Namun juga mengubah ketentuan tentang identitas Wajib Pajak atau tanda pengenal diri.

Sebelumnya Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Melalui Undang – Undang HPP tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Berhubungan dengan perubahan tersebut, Kementerian Keuangan lalu menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pemberian NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan juga Instansi Pemerintah.

Adapun dalam ketentuan tersebut, ada juga ketentuan tentang pemberian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau yang biasa disebut dengan NITKU. NITKU merupakan salah satu terminologi baru yang belum pernah dipakai dalam ketentuan terdahulu.

Tujuan NIK dan NITKU Menjadi NPWP

Tentunya terdapat banyak tujuan dari penggabungan NIK menjadi NPWP ataupun pemberian NITKU sebagai NPWP. Salah satunya ialah untuk mendapatkan data akurat Wajib Pajak, baik orang pribadi ataupun badan. Sehingga, ide NIK serta NITKU menjadi NPWP tersebut dinilai sebagai langkah yang efektif dan efisien dalam menerbitkan administrasi perpajakan terhadap seluruh lapisan masyarakat Wajib Pajak. Harapannya, tidak ada lagi alasan untuk masyarakat dalam menghindari pajak ataupun tidak bayar pajak, karena malas mengurus administrasi NPWP ataupun hal lainnya.

Adapun, pemberlakuan NIK dan NITKU menjadi NPWP sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran WP dalam membayar pajak sesegera mungkin. Dimana pada akhirnya semua pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk , misalnya pembangunan fasilitas umum, meningkatkan ketahanan pangan di dalam negeri, bahkan hasil dari uang pajak akan diberikan berupa uang untuk masyarakat kurang mampu yang memang berhak untuk mendapatkannya..

Disamping itu, tujuan lain dari pemberlakuan NIK dan NITKU menjadi NPWP ialah untuk memberikan kepastian hukum untuk keduanya, memberikan kesetaraan, dan juga mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Baca Juga: Kontribusi Ekspor Impor Terhadap Perpajakan di Indonesia

Definisi NITKU

Aturan terkait pemberian NITKU telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan juga Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Lalu, mengacu pada Pasal 1 angka 6 PMK No. 112/PMK.03/2022, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) ialah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal ataupun tempat kedudukan Wajib Pajak. Artinya, NITKU merupakan menggantikan peran NPWP Cabang.

Pemberian NITKU Kepada Wajib Pajak Cabang

Penerapan NITKU merupakan hasil dari modernisasi sistem informasi perpajakan yang belaku di Indonesia. Dimana sebelumnya, setiap cabang dalam satu perusahaan memiliki NPWP-nya masing-masing, tapi dengan adanya regulasi yang baru maka tercipta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang dijadikan sebagai nomor identitas Wajib Pajak Cabang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

NITKU tersebut akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat usaha. Dimana untuk Wajib Pajak cabang yang telah menerbitkan NPWP Cabang sebelum PMK Nomor 112/PMK.03/2022 juga akan mendapatkan NITKU.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Apa itu Tax Morale (Moral Pajak)?

Apa itu Tax Morale (Moral Pajak)?

Anda dapat memahami mengenai sistematika dan tata cara perpajakan dengan salah satu cara yaitu kursus pajak. Kursus pajak dapat memberikan Anda ilmu perpajakan sesuai dengan kurikulum pajak yang ada di negeri ini, pemberian ilmunya pun akan sangat menarik karena akan diberikan oleh orang-orang yang telah profesional dalam bidang perpajakan. Anda juga nantinya, akan mendapatkan sebuah sertifikat ketika telah melakukan kelas perpajakan, yang dapat Anda gunakan untuk melamar pekerjaan atau membuka konsultasi pajak Anda sendiri. Kepatuhan pajak menjadi suatu topik yang topik yang menjadi bahan bahasan dan pengkajian.

Dalam perkembangannya pun, sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh peluang dan tarif pajak saja, tetapi juga moral pajak. Moral pajak dinilai menjadi sebuah kunci yang dapat menjadi sebuah tolak ukur, dalam memahami tingkat kepatuhan pajak yang dicapai oleh suatu negara. Pemahaman yang baik mengenai heterogenitas individu dalam membentuk moral pajak, juga dianggap menjadi sebuah hal yang penting dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak. Maka dari itu, bagi Anda yang masih belum memahami mengenai bagaimana patuh dalam membayarkan pajak seperti bagaimana tata cara dan sistematika dalam membayarkan pajak.

Anda harus sesegera mungkin mempelajari hal-hal tersebut, karena akan sangat penting bagi Anda sebagai warga negara yang baik dan patuh Undang-Undang Dasar Indonesia, yang telah disusun sejak sekian lama. Sebagai warga negara yang baik, apakah Anda mengetahui apa itu moral pajak? Moral dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti, yaitu ajaran mengenai baik dan buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, dan sebagainya. Moral juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau perilaku yang dianggap benar, dapat diterima secara pantas, sosial, dan wajar.

Di dalam konteks ini, moral pajak dapat berarti motivasi intrinsik seseorang untuk mematuhi kewajiban perpajakannya. Berapa jam juga mengacu kepada kemauan seseorang untuk mematuhi dan membayar pajak, sehingga dapat berkontribusi secara sukarela dalam penyediaan barang publik dan pembangunan bangsa Indonesia. Moral pajak juga dapat mencakup sebuah penyesalan atau sebuah rasa bersalah atas kecurangan pajak. Menurut ahli, wajib pajak akan lebih bersedia membayar pajak apabila memiliki penyesalan atau rasa bersalah yang kuat.

Secara lebih luas dapat didefinisikan bahwa moral pajak menurut Luther dan singhal sebagai sebuah istilah umum yang menggambarkan motivasi non ekonomi yang berhubungan dengan kepatuhan pajak. Motivasi itu diantaranya adalah motivasi intrinsik untuk membayar pajak atau merasa bersalah apabila tidak dan belum membayarkan pajak. Motivasi itu juga dapat berdasarkan hubungan timbal balik antara warga negara dan pemerintah yang terlihat jelas, seperti kerelaan dalam membayarkan pajak dengan ketersediaan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Motivasi lainnya juga yaitu perilaku teman atau pengakuan sosial atau sanksi dari rekan sebaya apabila tidak membayarkan atau belum membayarkan pajak.

Baca Juga: Cara Aktivasi Aplikasi E-Pbk DJP Online Secara Mudah

Banyak sekali peneliti atau publikasi yang telah menunjukkan berbagai hasil riset riset tentang faktor-faktor yang mempengaruhi moral yang ada di masyarakat. Misalnya saja, dalam kajian OECD mengemukakan bahwa ada tiga faktor utama yang mempengaruhi moral pajak bagi masyarakat, yaitu kepuasan pelayanan publik, kepercayaan terhadap pemerintah yang berkuasa saat ini, dan persepsi mengenai korupsi. Menurut kajian itu juga, rendahnya moral pajak di tengah berbagai tantangan yang sudah ada akan membuat upaya-upaya peningkatan kepatuhan serta penerimaan pajak semakin berat. Ada juga sejumlah tantangan yang dimaksud antara lain seperti basis pajak yang sedikit, tata kelola pajak, sektor informal yang besar, serta kapasitas administrasi yang lemah.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Cara Aktivasi Aplikasi E-Pbk DJP Online Secara Mudah

Cara Aktivasi Aplikasi E-Pbk DJP Online Secara Mudah

Pelatihan Pajak – Pbk adalah sebuah singkatan dari pemindahbukuan, yang dilakukan oleh wajib pajak jika ada sebuah kekeliruan atau kesalahan di dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Oleh karenanya, jika Anda merupakan seorang wajib pajak maka alangkah baiknya Anda sudah mengetahui bagaimana tata cara dan sistematika dalam membayarkan pajak serta penyetoran pajak pribadi Anda atau lembaga yang sedang Anda kelola agar terhindar dari kekeliruan atau kesalahan. Untuk mengetahui bagaimana tata cara serta sistematika dalam membayarkan pajak yang baik dan benar agar terhindar dari kekeliruan yaitu salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan pelatihan pajak.

Dengan melakukan pelatihan pajak, Anda akan mendapatkan ilmu mengenai perpajakan dari orang-orang yang telah terlatih, serta profesional dalam bidang perpajakan. DJP telah meluncurkan sebuah aplikasi e-Pbk bagi para wajib pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan perpajakan. Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara untuk mengaktivasi e-Pbk pajak? Jika Anda belum mengetahuinya, maka sebaiknya simaklah penjelasan di bawah ini. Mengenai Pbk juga di dalam Pasal 1 Ayat 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 mengenai tata cara pembayaran serta penyetoran pajak.

Untuk memperbaiki kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak itulah, yang membuat para wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada DJP. Pengajuan pemindahbukuan ini, pun dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dengan tersedianya aplikasi e-Pbk, pengajuan pemindahbukuan yang dilakukan oleh wajib pajak tidak perlu dilakukan secara cara manual datang langsung ke KPP. Wajib pajak dapat dengan mudah mengakses aplikasi e-Pbk, untuk mengajukan pemindahbukuan secara elektronik dengan simpel dan mudah.

Namun, penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak tokoh yang telah ditunjuk oleh Dirjen pajak saja. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena nantinya aplikasi ini akan dapat diakses oleh masyarakat seluruh Indonesia tidak lama lagi. Bagaimana cara untuk mengaktivasi aplikasi e-Pbk DJP online ini? Simaklah penjelasan di bawah ini.

  • Wajib pajak telah memiliki akun pajak DJP online. Jika belum memilikinya, wajib pajak dapat mendaftar terlebih dahulu web Ditjen pajak di registrasi akun DJP.
  • Setelah wajib pajak memiliki akun pajak DJP online, lakukanlah login DJP online dengan memasukkan nomor NPWP atau dapat menggunakan NIK yang ada pada KPP wajib pajak masing-masing.
  • Berikutnya wajib pajak akan memasuki ke halaman utama DJP online, kemudian pilih menu profil.
  • Ada halaman profil, akan muncul beberapa pilihan urutan aktivasi fitur e-Pbk ini, ini lalu klik aktivasi fitur
  • Setelah itu pada bagian aktivasi fitur, centang kotak dengan mengklik kotak e-Pbk yang ada.

Baca Juga: Ketahui Aturan Baru Terhadap PTKP 2022 Bagi Wajib Pajak

  • Kemudian klik menu ubah fitur layanan, maka sistem akan menunjukkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan yang ada, setelah itu klik ya.
  • Selanjutnya sistem tersebut akan menampilkan pemberitahuan perubahan fitur layanan yang ada di aplikasi e-Pbk yang telah dipilih, kemudian klik ok untuk mengkonfirmasi pemberitahuan pembaruan fitur layanan tersebut.
  • Setelah proses aktivasi dari aplikasi e-Pbk ini telah selesai, maka Anda akan diarahkan ke halaman login DJP online kembali seperti Anda awal membuka web Ditjen pajak.
  • Langkah terakhir yang harus Anda lakukan yaitu masuk kembali atau login ke akun DJP online Anda. Maka Anda akan dapat melihat fitur e-Pbk pajak yang sudah tersedia di halaman profil Anda dan siap untuk Anda gunakan dalam melakukan permohonan pemindahbukuan secara online.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kontribusi Ekspor Impor Terhadap Perpajakan di Indonesia

Kontribusi Ekspor Impor Terhadap Perpajakan di Indonesia

Kursus Pajak – Perkembangan ekspor impor di Indonesia menunjukkan sisi yang cukup positif, dimana Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengeluarkan data untuk Ekspor dengan besar 44.36% serta Impor sebesar 30.85%. Jika dilihat dari analisis beberapa pakar lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, kinerja Ekspor Impor di Indonesia menunjukkan kondisi yang sangat baik.

Tentunya hal ini diiringi dengan dukungan dari pihak-pihak terkait, misalnya pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah terhadap produk ekspor yang dilakukan melalui hilirisasi komoditas berbasis SDA (Sumber Daya Alam). Sedangkan dari sisi impor juga mengalami kenaikan dilihat dari aktivitas produktif yang didominasi oleh bahan baku atau penolong yang terus mendorong ekspansi dari usahanya.

Lantas Bagaimana Sistem Pajak Ekspor Impor di Indonesia?

Pajak ekspor impor atau perdagangan menjadi salah satu sumber penerimaan suatu negara terutama Indonesia. Ini menjadi salah satu cara pemerintah didalam mengatur aktivitas ekspor impor yang berdampak terhadap kinerja neraca perdagangan. Kontribusi pajak atas kegiatan tersebut tentu akan menunjukkan sejauh mana suatu negara dalam mendukung kegiatan ekspor impor.

Di Indonesia, rantai perdagangan nasional juga tidak terlepas dari peran serta negara lain yakni melalui kegiatan impor dan juga ekspor. Salah satu importir terbesar Indonesia ialah China. Kegiatan impor di Indonesia juga cukup besar jika dilihat Per Juli 2021, dimana impor Indonesia mampu mencapai US$15,11 miliar. Berdasarkan analisis Badan Pusat Statistik, angka tersebut meningkat 86,39 persen jika dibandingkan Juli 2020, tapi turun 12% jika dibandingkan Juni 2021 (bulan lalu). Dalam hal tersebut, pemerintah Indonesia menerapkan BTKI 2022 pada 1 April 2022 yang bertujuan untuk mendukung kelancaran perkembangan kegiatan impor dan juga ekspor.

Kontribusi Ekspor Impor pada Pajak

Perdagangan internasional atau kegiatan ekspor-impor menjadi kegiatan yang terjadi sebab adanya transaksi jual beli barang dan juga jasa yang dilakukan antar negara sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati bersama. Kegiatan ekspor impor tersebut tentunya sangat bermanfaat terhadap sektor perdagangan internasional. Terlebih dalam memenuhi kebutuhan negara sekaligus mendapatkan keuntungan untuk meningkatkan pendapatan kas negara.

Baca Juga: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memilih Lembaga Penyelenggara Brevet Pajak

Seperti yang kita ketahui jika kegiatan ekspor impor ini menjadi sebuah kegiatan yang melibatkan banyak pihak, yakni mulai dari pihak eksportir dan importir, bank dan perusahaan angkutan dan/atau ekspedisi, sampai dengan pihak yang mempunyai otoritas atas arus kegiatan ekspor impor tersebut yakni Direktorat Jenderal Bea & Cukai dan juga Direktorat Perdagangan Luar Negeri.

Jika dilihat dari banyaknya pihak yang terlibat, tentunya sangat diperlukan peraturan hingga prosedur yang harus dilaksanakan oleh setiap pihak yang terlibat tersebut. Dalam situasi ini, perpajakan menjadi salah satu aspek yang turut berperan dalam memberikan kontribusi terhadap berlangsungnya kegiatan ekspor impor. Hal tersebut bisa dilihat dari manfaat pengenaan pajak, yakni mulai dari penghasilan, pertambahan nilai, sampai dengan pembelian barang mewah.

Dengan adanya aspek perpajakan didalam kegiatan ekspor impor ini tentu saja bisa membuat kegiatan tersebut lebih terorganisir pada setiap proses yang melekat di dalamnya. Disamping itu, jika dilihat dari perkembangan ekpor impor di Indonesia saat ini memang menunjukkan sisi yang sangat baik.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memilih Lembaga Penyelenggara Brevet Pajak

Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memilih Lembaga Penyelenggara Brevet Pajak

Brevet pajak mungkin menjadi istilah yang sudah tidak asing lagi terlebih untuk orang yang memegang pekerjaan terutama pada bagian perpajakan. Kursus brevet pajak sendiri merupakan pelatihan ataupun kursus pada bidang perpajakan dengan tingkatan yang berbeda Pada umumnya, pada brevet pajak bisa dilakukan menggunakan software ataupun tidak.

Untuk bisa sukses dalam berkarir di bidang keuangan terutama untuk Anda yang kuliah pada jurusan ekonomi, maka memang sangat disarankan untuk mengambil kursus brevet pajak. Tapi, sebelumnya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu terkait brevet pajak ini.

Apa yang Akan Dipelajari?

Pada kursus brevet pajak, terdapat beberapa yang akan dipelajari. Bahkan, Anda juga akan memperoleh dasar teori dan juga praktik. Walaupun kini kerap terjadi perubahan peraturan terkait perpajakan, namun tentu saja akan lebih mudah untuk dipahami jika Anda telah mempelajari pemahaman dasar dari teorinya.

Pada umumnya, jika pembelajaran terkait pajak hanya tentang topik khusus saja, maka Anda akan kehilangan substansi dan juga hal dasar yang lain. Oleh sebab oitu, Brevet pajak sangat penting bagi Anda yang berkeinginan mendalami pengetahuan terkait pajak.

Disamping itu, bagi karyawan perusahaan juga cukup disarankan untuk mengikuti brevet pajak terutama yang bekerja dalam bagian akunting maupun pajak. Dengan demikian, Anda akan memperoleh solusi dari berbagai aspek perpajakan.

Beberapa materi yang akan diperoleh diantaranya: dasar teori perpajakan, aspek pajak untuk berbagai transaksi dan juga perbedaannya, akuntansi pada aspek perpajakan, penyusunan serta laporan SPT elektronik, perkembangan peraturan perpajakan termutakhir, dan lain sebagainya.

Manfaat Mengikuti Brevet Pajak

Terdapat beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan jika mengikuti brevet pajak. Diantaranya ialah sebagai berikut;

  1. Untuk fresh graduate, brevet pajak bisa menambah portfolio ketika akan mengajukan lamaran pekerjaan. Sertifikat yang didapatkan akan menjadi salah satu daya tarik dari perusahaan yang dimasukinya.
  2. Untuk karyawan entry level, akan menambah pengetahuan sehingga dapat menunjang kebutuhan untuk kenaikan jabatan ataupun untuk bersaing secara sehat dalam perusahaan.
  3. untuk karyawan yang telah mempunyai posisi seperti manager, maka brevet pajak dapat memudahkan mereka dalam mengontrol pekerjaan orang-orang yang berada di bawahnya.
  4. Brevet pajak juga menjadi hal yang penting untuk konsultan pajak baik untuk dirinya sendiri maupun bagi orang lain.

Baca Juga: Mengenal PTKP untuk Wajib Pajak

  1. Brevet pajak juga bisa dijadikan sebagai bentuk pelatihan tenaga kerja untuk siap dalam menghadapi USKP atau Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
  2. Mendapatkan pengetahuan teknis terkait laporan dan juga perhitungan pajak.
  3. Membantu peserta dalam memahami sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia dan juga membantu penyusunan rencana pajak untuk diri sendiri.

Tips Memilih Lembaga Penyelenggara Kursus Brevet Pajak

Untuk membantu Anda menentukan tempat yang tepat dalam melakukan kursus brevet, Anda bisa memperhatikan beberapa cara untuk memilih tempat kursus pajak yang tepat:

  1. Cari tahu apakah lembaga tersebut merupakan organisasi yang diakui dan juga memiliki kredibilitas dalam bidang keuangan, akuntansi, dan juga perpajakan.
  2. Cari tahu perihal track record. Pada umumnya semakin berpengalaman, maka akan semakin baik pula kualitas dari lembaga tersebut.
  3. Pilih penyelenggara yang berafiliasi dengan organisasi akuntansi maupun universitas.
  4. Sebelum benar-benar mendaftarkan diri, lebih baik minta daftar materi terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah hal – hal yang mungkin tidak sesuai dengan ekspektasi.
  5. Lakukan riset terlebih dahulu terkait penyelenggara. Apakah penyelenggara sudah berpengalaman dalam mengadakan pelatihan brevet pajak secara berkualitas atau belum.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Aturan Baru Terhadap PTKP 2022 Bagi Wajib Pajak

Ketahui Aturan Baru Terhadap PTKP 2022 Bagi Wajib Pajak

Training Pajak – Setiap wajib pajak pasti berkewajiban untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Untuk itu, tidak boleh sembarangan dalam melakukan perhitungan pajak supaya pihak wajib pajak maupun pemerintah tidak mengalami kerugian. Salah satu jalan keluar yang paling tepat adalah dengan mengikuti training pajak.

Training pajak sangat tepat untuk diikuti oleh wajib pajak yang ingin mengelola perpajakannya dengan efektif dan efisien. Terlebih untuk wajib pajak badan yang biasanya pengelolaan pajaknya cukup rumit dibandingkan dengan wajib pajak perorangan. Baik pihak wajib pajak perorangan maupun badan tentu saja mempunyai kewajiban untuk melaporkan dan membayarkan perpajakannya.

Sama halnya dalam pajak penghasilan atau PPh, bagi wajib pajak yang telah bekerja dan memperoleh penghasilan. Meskipun demikian, untuk wajib pajak yang sudah memenuhi syarat tertentu, maka penghasilan dari wajib pajak tersebut bisa saja tergolong dalam PTKP dan tidak dihitung dari perpajakan. Apakah anda sudah tahu apa itu yang namanya PTKP? Berikut ini adalah berbagai informasi mengenai PTKP dan batas PTKP pada tahun 2022.

Apa Itu PTKP?

PTKP atau kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak ini merupakan batasan nominal tertentu dari pendapatan wajib pajak yang tidak dibebankan pajak apapun. PTKP bisa dikatakan sebagai dasar dari perhitungan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Apabila penghasilan wajib pajak tidak lebih dari PTKP, inilah yang membuatnya menjadi tidak dikenakan PPh 21. Begitu juga sebaliknya, Apabila wajib pajak mempunyai penghasilan yang lebih dari PTKP, maka penghasilan neto yang telah dikurangi dengan PTKP, akan menjadi dasar dari penghitungan PPh pasal 21.

Fungsi PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak ini berfungsi untuk pengurangan penghasilan neto wajib pajak dalam perhitungan di PPh pasal 21. PPh 21 adalah pengurangan penghasilan yang dibayarkan. Dalam lingkup ini, PTKP dapat diartikan sebagai dasar dari perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Pemerintah menetapkan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dari WP orang pribadi yang sejumlah Rp54 juta pertahun atau setara dengan Rp4,5 juta perbulan.

Tetapi, angka tersebut tidak menjadi batasan dan masih bisa bertambah nantinya. Tercantum dalam UU No. 7 tahun 2021, mengenai UU HPP atau peraturan perpajakan seragam, PTKP pribadi yang masih sebesar Rp54 juta per tahun, adalah besaran dari PTKP yang seperti halnya diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU PPh.

Baca Juga: PMK 69/2022 Akan Mempermudah Pemajakan Industri Fintech

Orang pribadi yang berpenghasilan bersih bulanan dibawah 4,5 juta termasuk dalam golongan wajib pajak tidak efektif yang tidak perlu melakukan penyampaian SPT. Tetapi, untuk wajib pajak yang berpenghasilan tahunan melebihi Rp54 juta, maka PTKP dipotong dari penghasilan bruto akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan kena pajak tersebutlah yang nantinya dikenal menjadi dasar perhitungan PPh, dengan perhitungan progresif yang berdasar pada lapisan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Untuk pembayaran dari PPh hingga tahun pajak 2021, maka dibebankan biaya masuk dan tingkat tarif yang mengacu pada UU PPh. Selain itu, mulai tahun pajak 2022, undang-undang harmonisasi perpajakan adalah menjadi rujukannya.

Berbagai ketentuan pajak yang telah disebutkan di atas, tentu saja sangat penting untuk diketahui oleh wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Sehingga, itu akan sangat membantu, apabila mengikuti sebuah kelas perpajakan seperti halnya training pajak. Dengan training pajak, wajib pajak akan mampu melakukan perpajakan nya dengan lebih efektif dan efisien. Supaya antara wajib pajak maupun pemerintah sama-sama tidak mengalami kerugian.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal PTKP untuk Wajib Pajak

Mengenal PTKP untuk Wajib Pajak

Pelatihan Pajak – Wajib Pajak baik perorangan ataupun badan mempunyai kewajiban yakni membayar pajak, seperti halnya adalah PPh (Pajak Penghasilan) untuk Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memperoleh penghasilan. Meskipun demikian, bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat tertentu, maka penghasilan dari wajib pajak bisa termasuk PTKP serta tidak dihitung dari perpajakan.

Lantas apa yang dimaksud dengan PTKP, fungsi, dan batas PTKP bagi wajib pajak? Berikut ulasan singkat yang perlu Anda simak

Definisi PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang disingkat dengan PTKP merupakan batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang tidak terkena pajak. PTKP bisa dikatakan sebagai dasar perhitungan PPh 21.

Tidak dikenakan PPh Pasal 21 apabila penghasilan Wajib Pajak tidak lebih dari PTKP. Begitu juga sebaliknya, apabila wajib pajak mempunyai penghasilan lebih dari PTKP maka penghasilan neto yang telah dikurangi dengan PTKP yang akan menjadi dasar perhitungan dari Pajak Penghasilan Pasal 21.

Fungsi PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mempunyai fungsi yakni sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) pada perhitungan PPh pasal 21. Pasal 21 PPh ialah pengurang penghasilan yang dibayarkan. Dalam hal tersebut PTKP dapat diartikan sebagai dasar yang digunakan untuk perhitungan PPh 21.

Pemerintah telah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi yakni sebesar Rp54 juta setiap tahun atau Rp4,5 juta setiap bulannya. Tapi, angka tersebut tidak menjadi batas,dan juga masih bisa bertambah.

Mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 terkait Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP pribadi tersebut masih sebesar Rp 54 juta per tahun. Dimana beseran tersebut merupakan besaran PTKP yang sama dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca Juga: Mengenal Apa itu Pajak Komisi

Orang pribadi yang memiliki penghasilan bersih bulanan di bawah Rp 4,5 juta termasuk kategori Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) yang tidak perlu untuk menyampaikan SPT. Tapi, bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya lebih dari Rp 54 juta, PTKP dipotong dari penghasilan bruto, yang kemudian menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PKP tersebutlah yang kemudian dikenal serta menjadi basis perhitungan pajak penghasilan (PPh), dengan perhitungan progresif sesuai dengan lapisan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk pembayaran pajak penghasilan hingga tahun pajak 2021, dikenakan bea masuk dan juga tingkat tarif dengan mengacu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sumber Tambahan PTKP

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih bisa bertambah, bukan hanya Rp 54 juta di dalam setahun, yang bisa diperoleh dari:

  1. Rp 4,5 juta tambahan untuk WP yang berstatus kawi/ menikah
  2. Rp 54 juta tambahan untuk satu istri yang laporan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  3. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan juga keluarga semenda di dalam garis keturunan lurus dan anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah tanggungan sepenuhnya ialah tiga orang untuk 1 keluarga.

Perlu diperhatikan, jika PTKP tambahan dari satu istri hanya berlaku apabila dua orang yang sudah menikah sepakat dalam menggabungkan pendapatan keluarga dan juga pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.